kompasnasional.com | MEDAN
Seorang Wartawan harian terbitan Kota Medan Maguslim alias Acong dan Feriaty alias Vellie terpaksa mendekam dibalik jeruji besi akibat kesewenang-wenangan aparatur Penegak Hukum yang melenggang mempermainkan hukum sesuka hatinya, tanpa peduli akibatnya.
Oknum Wartawan tersebut dituduh memeras Antony Kristanto (AK) dengan Barang Bukti Rp100 ribu. Parahnya, uang sebesar Rp100 ribu tersebut disita Penyidik sebagai Barang Bukti (BB), padahal uang itu didapatnya dari Feriaty alias Vellie (berkas terpisah) sebagai uang terima kasih karena sudah membelikan obat atas luka-luka yang dialami ibu dua orang anak itu akibat ditabrak dan dipukuli oleh Antony Kristanto.
“Vellie menyuruh Acong untuk membeli obat lukanya dengan memberikan uang sebesar Rp300 ribu. Tapi karena biaya membeli obat hanya Rp200 ribu, kemudian Vellie memberikan sisanya Rp100 ribu kepada Acong. Kemudian Penyidik menjadikan uang pemberian tersebut sebagai Barang Bukti. Ini sangat gila,” kata Sekretaris DPD Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Provinsi Sumatera Utara Abednego Panjaitan, SH di Kejaksaan Negeri Medan, Kamis (1/09/2016).
Menurut Panjaitan, Acong meminta KWRI Sumut untuk memberikan Bantuan Hukum kepadanya, atas musibah yang dialaminya. Acong merasa dikriminalisasi, dengan cara dijadikan Tersangka pelaku Pemerasan, padahal Acong mencampuri urusan tersebut karena diminta Kanit Reskrim Polsek Medan Timur agar mendamaikan pertengkaran antara Antony Kristanto dengan Feriaty alias Vellie.
“Kita DPD KWRI Sumut akan memberikan Bantuan Hukum kepada Acong, karena praktik Mafia Hukum seperti ini harus dihentikan. Fakta yang sebenarnya harus diungkap karena merampas Hak Azasi Manusia,” tandas Panjaitan.
Sementara itu, pengakuan Acong kepada Awak Media, dia ditelepon Kepala Lingkungan karena adanya pertengkaran antara AK dan Feriaty. Tiba di lokasi bersama beberapa anggota Polisi, pertikaian antara AK dan Feriaty tersebut terhenti dan Kepling menyarankan Feriaty untuk membuat laporan di Mapolsek Medan Timur atas luka-luka yang dialaminya.
Acong mengaku tak mengenal Feriaty, tapi karena disuruh Kanit Reskrim, maka ia menengahi kedua orang yang berperkara tersebut.
Ketika dimediasi oleh Acong, AK memintanya untuk membujuk Feriaty agar tidak melaporkannya karena telah menabrak Feriaty dengan mobilnya serta memukuli Feriaty hingga lebam di sekujur tubuhnya.
Disisi lain, Feriaty tidak mau berdamai dan bertahan meminta Rp20 juta-an uangnya yang dipakai oleh AK. Namun karena Polisi tak menerima pengaduannya, maka Feriaty menerima tawaran perdamaian AK.
Perdamaian saat itu belum tuntas, karena Feriaty meminta asli Surat Perdamaian yang dibuat Petugas Samapta itu ditinggalkan di Polsek Medan Timur saja. Disisi lain, AK ngotot asli surat perdamaian harus dipegang olehnya. Sementara uang perdamaian Rp10 juta sudah diterima oleh Feriaty dan meninggalkan Polsek setelah memberikan uang ke beberapa orang Petugas Polisi dengan total pengeluaran Rp1,1 juta.
“Saya berikan uang Rp300 ribu kepada Acong untuk membeli obat dan sisanya Rp100 ribu aku berikan sebagai ucapan terima kasih. Sementara untu Petugas Kepolisian yang ada disitu aku bagi-bagi hingga habis Rp1 juta,” kata Feriaty alias Vellie kepada Awak Media.
Menurut Feriaty perkara ini murni tindakan Mafia Hukum yang mengkriminalisasi dirinya. Diduga terjadi pemutarbalikan keterangan karena apa yang diterangkannya tidak di masukkan Penyidik ke dalam BAP, dimana dirinya adalah korban penganiayaan AK.
“Saya disuruh Kepling untuk melapor ke Polisi. Tiba di Polsek, saya tak diterima untuk melapor, tapi disuruh berdamai. Ketika saya meminta surat pengantar untuk di visum juga tidak diberikan Polisi,” sebut Feriaty.
Feriaty juga mengaku tak mengenal Acong. Wartawan tersebut dikenalnya di Polsek Medan Timur ketika akan membuat Pengaduan atas penganiayaan yang dialaminya.
“Acong membujuk saya untuk berdamai dengan Antony Kristanto. Saya tak mau, tapi terus didesaknya. Awalnya, kukira Acong temannya Antony Kristanto, tapi Wartawan itu rupanya dijadikan juga tersangka,” kata Feriaty.
Lebih lanjut disampaikan, ketika ingin membuat pengaduan di Polsek Medan Timur, dia sudah melihat AK disitu.
“Laporan saya tak diterima. Kemudian uang saya yang dipakainya Rp20 juta-an dikembalikannya hanya Rp10 juta dan Polisi membuatkan surat perdamaian, tapi kok katanya saya memeras? Saya tak pernah meminta uang dikembalikan, tapi saya mau melaporkan penganiayaan yang saya alami, tapi begini jadinya karena Mafia Hukum, maka saya jadi begini,” kata ibu 2 anak yang masih kecil-kecil ini (Linggem Ginting)





