Home / Berita / Daerah / Kriminal / Medan / Reviews

Rabu, 7 Februari 2018 - 12:38 WIB

Putusan Inkracht, Nek Saulina Akan Ditahan

Saulina br Sitorus merasa sedih saat divonis hakim 44 hari penjara.

Saulina br Sitorus merasa sedih saat divonis hakim 44 hari penjara.

Viewer: 637
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 39 Detik

KompasNasional.com | Medan -Meski mendapatkan kecaman dan rasa simpatik dari masyarakat. Kejati Sumut tetap melanjutkan proses hukum terhadap Saulina Boru Sitorus yang divonis majelis hakim 44 hari penjara, atas kasus penebangan pohon durian di Balige, Kabupaten Toba Samosir (Toba).

“Kita tetap menjalani dan mengikuti perkara ini sesuai dengan SOP yang kita miliki,”ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian kepada Sumut Pos, Selasa (6/2) siang.

Sumanggar menjelaskan, saat ini proses hukum tengah dijalani nenek berusia 92 tahun tersebut pada tingkat banding.

“Sekarang menyatakan banding diajukan terdakwa melalui kuasa hukumnya dan kami juga menyatakan banding. Namun, masih menyusun memori kontra banding oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum),”ujar Sumanggar sembari mengatakan pihaknya siap menghadapi Saulina ditingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Baca Juga  ‍Dana BOS Rp2,378 M di Disdik Siantar Diduga Dikorupsi! Kasi Intel Kejari Siantar, Diam-diam Panggil 10 Kepsek SMPN Pematangsiantar

Sumanggar juga menegaskan, bila kasusnya telah memiliki berkekuatan hukum tetap (Inkrac), pihaknya akan melakukan eksekusi (penahanan)terhadap terpidana Saulina.

“Sekarang dia tahanan kota, tidak ditahan. Bila nanti sudah inkrah, eksekusi putusan (untuk melakukan penahanan sesuai dengan putusan tetap),” ungkap mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kejari) Binjai itu.

Dikatakan Sumanggar, sebelumnya, pihaknya menuntut wanita lanjut usia tersebut dengan hukuman penjara selama 2 bulan. Namun, majelis hakim menghukum Saulina 1 bulan dan 14 hari di PN Balige, Senin (28/1) kemarin. Ironisnya, JPU menuntut wanita lansia tersebut untuk ditahan.

“2 bulan penjara dituntut, pastinya menjalani hukuman dipenjara lah. Kalau kuasa hukum terima, pastinya, kami juga terima,” katanya.

Baca Juga  Arrow Pertama,Kapolres Melawi Resmi Buka Bhayangkara Melawi Traditional Archery Cup 2022

Diberitakan sebelumnya, Saulina boru Sitorus alias Oppu Linda, lemas dan menangis tersedu-sedu saat divonis hukuman penjara satu bulan 14 hari, oleh majelis hakim di PN Balige. Mendengar vonis hakim, Saulina yang sehari-hari bertenun ulos itu, menyeka air matanya dengan sapu tangan berwarna putih, lalu menangis tersedu-sedu.

Perempuan yang akrab dipanggil Oppu Linda ini dinilai bersalah, karena menyuruh anak-anaknya menebang pohon yang dianggapnya mengganggu pembangunan tambak atau makam leluhur mereka, di Dusun Panamean, Desa Sampuara Kecamatan Uluan Toba Samosir. Namun penebangan pohon itu membuat saudaranya, Japaya Sitorus (70), merasa dirugikan. Ia pun dihadapkan ke jalur hukum.(SMTPOS/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati Taput Panen Perdana Padi Gogo di Sosor Napa Sabungan Ni Huta IV Sipahutar.

Arsip

Gianluigi Buffon Pensiun Digantikan Kiper Berdarah Indonesia?

Berita

Bupati Tapsel : BLT Dana Desa Wujud Kepedulian Kades ke Masyarakatnya

Berita

Disdik Siantar Siap Laksanakan Vaksinasi Covid-19 Anak Usia 12 – 17 Tahun

Berita

Jual Burung Masuk Penjara

Berita

Babinsa Serda Rinto Kawal Penyaluran BLT DD Desa Binaan.

Berita

Pemprov Kalbar Raih Penghargaan Dari Ombushman RI Atas Pelayanan Publik

Berita

Hadiri Do’a Bersama untuk Kalbar, Pangdam XII/Tpr : Pilkada Serentak, Masyarakat Harus Patuhi Protokol Kesehatan