JEJAK NASIONAL, SAMOSIR – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Samosir berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di warung makan di Jl Putri Lopian, Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir. Kejadian ini dilaporkan dalam LP/B/160/VII/2024/SPKT/POLRES SAMOSIR/POLDA SUMATERA UTARA pada 12 Juli 2024.
Pelaku berinisial DN (44) dari Kelurahan Siogungogung, Kecamatan Pangururan, diamankan setelah mencuri iPhone XMax milik FJS, seorang pengunjung dari Kabupaten Dairi. FJS menyadari handphonenya hilang setelah meninggalkan warung dan melaporkannya ke Polres Samosir.
Tim Sat Reskrim Polres Samosir, setelah melakukan penyelidikan, menemukan handphone tersebut pada 6 Agustus 2024 dan menangkap DN di warung di Desa Pardomuan I. Pelaku kini menjalani proses penyidikan di Polres Samosir.
BrigPol Vandu P Marpaung, Kasi Humas Polres Samosir, menegaskan bahwa proses penyidikan terus berlanjut. Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat meningkatkan rasa aman masyarakat dan memperkuat komitmen Polres Samosir dalam memberantas tindak kriminal.
Reporter: Candro Situmoran







