Home / Arsip / Arsip 2017 / Kriminal / Reviews

Kamis, 19 Januari 2017 - 15:44 WIB

Obat Kuat Berbahan Kimia Banyak Ditemukan di Bantul

Viewer: 553
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 38 Detik

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama Polda DIY, menggerebek sebuah gudang penyimpanan Obat Tradisional Tanpa Izin Edar (OT TIE) di Padukuhan Koang, Trimulyo, Jetis, Bantul, Rabu (18/1) malam.

Menurut Kepala Balai Besar BPOM DIY, Gusti Ayu Adhi Aryapatni, dalam penggrebekan BPOM menyita 5.476 obat tradisional dari gudang penyimpanan tersebut. Obat tradisional yang diperkirakan seharga Rp 24,4 juta ini disita karena mengandung bahan kimia berbahaya dan tidak memiliki izin edar.

“Pada obat kuat memang paling banyak ditemukan bahan kimia berbahaya. Mengandung bahan Sildanafil yang bisa mempercepat denyut jantung. Bahan ini harusnya hanya boleh diberikan dengan resep dokter namun dimasukkan dalam obat tradisional yang seharusnya tak boleh ada bahan kimianya,” terang Gusti Ayu, Kamis (19/1).

Baca Juga  Kepala Desa Bangun Fokus Pada Drainase

Selain di obat kuat, sambung Gusti Ayu, BPOM juga menemukan sejumlah jamu tradisional yang mengandung bahan kimia berbahaya. Beberapa bahan berbahaya lainnya seperti Analgesik yang ada pada obat pegal linu dan Sibutramin yang ada di obat pelangsing.

“Bahan-bahan ini berbahaya apabila tidak dengan diagnosa dan dosis dokter. Bahan kimia inu tetap digunakan karena mempercepat efek dari obat tradisional yang dikatakan herbal itu,” jelas Gusti Ayu.

Gusti Ayu mengimbau kepada masyarakat untuk tidak percaya atau mengonsumsi obat tradisional yang efeknya langsung terasa. Karena tidak ada obat tradisional atau herbal yang bisa memberikan efek cepat.

“Kalau efeknya cepat dirasakan saat dikonsumsi biasanya diberi obat kimia. Obat tradisional atau herbal tidak secepat itu efeknya. Masyarakat harus hati-hati karena ini berbahaya,” ujar Gusti Ayu.

Baca Juga  Hamil dan melahirkan anak di luar nikah, Polwan di Kalimantan terancam dipecat

Gusti Ayu menuturkan bahwa untuk mengecek keaslian izin yang dikeluarkan oleh BPOM, masyarakat sekarang bisa mengeceknya secara online. “Sudah ada aplikasi dan wensitenya. Nanti dimasukkan saja kodenya. Kalau tidak ada kodenya ya berarti palsu,” imbuh Gusti Ayu

Menurut rencana, barang bukti obat tersebut nantinya akan dimusnahkan oleh Balai POM DIY. Sementara pelaku yang kini masih berstatus saksi bisa dikenakan pasal 196-197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman kurungan 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar (mdk|dwk)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Diperiksa Kasus Suap Raperda Zonasi, Aguan Naik Alphard Putih ke KPK

Arsip

Perbankan Masih Sulit Tingkatkan Kualitas Kredit

Berita

Kombes Pol Andi Rian Tidak akan Tebang Pilih Terkait Pelaku Perjudian Berkedok Tempat Ibadah

Arsip

Ahli Kubu Jessica Sebut Pembunuhan Berencana Harus Ada Motif

Arsip

Pemalsu BPJS Kesehatan Di Bandung Diduga Sindikat

Berita

Dendam Kesumat Ridwan, Bantai Sekeluarga dan Telanjangi Korban

Arsip

Rupiah Menguat Jelang Pengumuman Perombakan Kabinet Jokowi

Berita

Kronologi Perusakan Polsek Ciracas oleh Massa Tak Dikenal