Home / Arsip / Arsip 2017 / Kriminal / Reviews

Kamis, 19 Januari 2017 - 15:44 WIB

Obat Kuat Berbahan Kimia Banyak Ditemukan di Bantul

Viewer: 563
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 38 Detik

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama Polda DIY, menggerebek sebuah gudang penyimpanan Obat Tradisional Tanpa Izin Edar (OT TIE) di Padukuhan Koang, Trimulyo, Jetis, Bantul, Rabu (18/1) malam.

Menurut Kepala Balai Besar BPOM DIY, Gusti Ayu Adhi Aryapatni, dalam penggrebekan BPOM menyita 5.476 obat tradisional dari gudang penyimpanan tersebut. Obat tradisional yang diperkirakan seharga Rp 24,4 juta ini disita karena mengandung bahan kimia berbahaya dan tidak memiliki izin edar.

“Pada obat kuat memang paling banyak ditemukan bahan kimia berbahaya. Mengandung bahan Sildanafil yang bisa mempercepat denyut jantung. Bahan ini harusnya hanya boleh diberikan dengan resep dokter namun dimasukkan dalam obat tradisional yang seharusnya tak boleh ada bahan kimianya,” terang Gusti Ayu, Kamis (19/1).

Baca Juga  Ini Permasalahan Antara Polisi VS Satpol PP di Makassar Berujung Bentrok

Selain di obat kuat, sambung Gusti Ayu, BPOM juga menemukan sejumlah jamu tradisional yang mengandung bahan kimia berbahaya. Beberapa bahan berbahaya lainnya seperti Analgesik yang ada pada obat pegal linu dan Sibutramin yang ada di obat pelangsing.

“Bahan-bahan ini berbahaya apabila tidak dengan diagnosa dan dosis dokter. Bahan kimia inu tetap digunakan karena mempercepat efek dari obat tradisional yang dikatakan herbal itu,” jelas Gusti Ayu.

Gusti Ayu mengimbau kepada masyarakat untuk tidak percaya atau mengonsumsi obat tradisional yang efeknya langsung terasa. Karena tidak ada obat tradisional atau herbal yang bisa memberikan efek cepat.

“Kalau efeknya cepat dirasakan saat dikonsumsi biasanya diberi obat kimia. Obat tradisional atau herbal tidak secepat itu efeknya. Masyarakat harus hati-hati karena ini berbahaya,” ujar Gusti Ayu.

Baca Juga  Bukan Menghalangi Maling, Pagar Rumah di Siantar Malah Hilang Dicuri

Gusti Ayu menuturkan bahwa untuk mengecek keaslian izin yang dikeluarkan oleh BPOM, masyarakat sekarang bisa mengeceknya secara online. “Sudah ada aplikasi dan wensitenya. Nanti dimasukkan saja kodenya. Kalau tidak ada kodenya ya berarti palsu,” imbuh Gusti Ayu

Menurut rencana, barang bukti obat tersebut nantinya akan dimusnahkan oleh Balai POM DIY. Sementara pelaku yang kini masih berstatus saksi bisa dikenakan pasal 196-197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman kurungan 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar (mdk|dwk)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Terduga Teroris Asal Sumbar Dikubur Malam Hari Dikampung Halaman

Arsip

Pernikahannya Jadi Kontroversi, Muhammad Alvin Berikan Penjelasan

Arsip

Menunggu Kopassus Menyusup ke Markas Abu Sayyaf
Foto Ilustrasi

Berita

35 Preman Pelaku Pungli Ditangkap Saat Natal 2022 di Medan
Kisah Artis Cilik Amel Carla dan Keluarga Saat Tertahan di Bandara Turki-kompasnasional

Arsip

Kisah Artis Cilik Amel Carla dan Keluarga Saat Tertahan di Bandara Turki
Foto Ilustrasi narkoba

Berita

2 Oknum TNI Ditangkap di Sumut, 80 Kg Sabu-40 Ribu Ekstasi Disita

Headline News

Polsek Tambang Amankan Seorang Pemuda Tersangka Kasus Pencurian

Berita

Ditampar dan Ditendangi Suami, Perawat di Batubara Lapor Polisi