Home / Arsip / Arsip 2016 / Kriminal / Nasional / Reviews

Selasa, 8 November 2016 - 14:47 WIB

Selundupkan Sirip Hiu Divonis 2 Tahun, Djoko Malah Joget Didepan Hakim

Viewer: 557
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 21 Detik

Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman vonis 2 tahun, terhadap terdakwa kasus penyelundupan sirip ikan hiu yang akan dikirim ke Hongkong, Senin (7/11). Namun, terdakwa bernama Soeparli Djoko (41), warga Jalan Samarinda, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur ini bukannya sedih. Tapi, dia justru berjoget di depan hakim maupun jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.

Terdakwa Soeparli Djoko dianggap bersalah oleh hakim yang memimpin persidangan di ruang Cakra Pengadilan Negeri Jakarta Manungku Prasetyo. Kalau terdakwa melanggar pasal 103 huruf c UU Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU RI Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Baca Juga  KPU Karo Mulai Distribusikan Logistik Pilgubsu

Dimana, Soeparli Djoko melakukan penyelundupan sirip hiu pada 3 Pebruari 2016. Dengan cara sirip seberat 4.878 kg itu disembunyikan dalam truk kontainer, yang tanpa dilengkapi surat resmi.

Selanjutnya pengiriman ini dicurigai petugas Terminal Peti Kemas. Saat kontainer dibuka, ternyata isi dalam kontainer nomor 1×20 feet GLDU-5478307 milik terdakwa tidak sesuai dengan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) bernomor 017550 yang sebelumnya diajukan terdakwa.

Dalam PEB, tertera keterangan isi kontainer adalah Dried Fish Skin (Himantura Grardi Paribatu).

“Maka degan ini memutuskan, terdakwa Soeparli Djoko dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta atau jika tidak dibayarkan diganti hukuman penjara selama sebulan,” terang Manungku Prasetyo, Senin (7/11).

Baca Juga  Kronologi Penembakan 31 Pekerja Trans Papua oleh KKB

Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Siska Christiana, dan Ni Made Sri Astri Utami yang menjatuhkan 2,5 tahun kurungan penjara, dan denda Rp 150 juta atau diganti dengan hukuman 2 bulan kurungan penjara.

Mengenai putusan tersebut, di sela selesai sidang, Djoko mengaku jika tidak keberatan.

“Namanya kerja, tidak masalah dihukum 2 tahun,” tandas Djoko (mdk|dwk)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Fakta Mengejutkan Soal Rupiah Baru Hingga Disebut Mirip Yuan

Berita

Pemkot Bekasi Minta Rp 2 T ke DKI untuk Pengolahan Sampah Bantargebang

Arsip

Petani Tembakau Dinilai Paling Susah Sejahtera
Foto Gedung Riset Politeknik Sriwijaya yang terbakar

Berita

Gedung Riset Polsri Terbakar gegara Bocah Main Korek Api, Kerugian Rp 87 Juta

Berita

Gadis 13 Tahun di Madina Hamil 3 Bulan Setelah di Cabuli Ayah Tiri Berulang-ulang

Arsip

Setelah Tewas, Muncul Karikatur Pemain Sepak Bola Brasil Masuk Surga

Berita

Tarif Listrik Naik, Industri Tekstil Terancam ‘Gulung Tikar’

Berita

Gubernur Sumut dan Plt Wali Kota Medan Masuk ODP Virus Corona Gubernur Sumut dan Plt Wali Kota Medan Masuk ODP Virus Corona