Home / Arsip / Arsip 2016 / Kriminal / Nasional / Reviews

Selasa, 8 November 2016 - 14:47 WIB

Selundupkan Sirip Hiu Divonis 2 Tahun, Djoko Malah Joget Didepan Hakim

Viewer: 537
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 21 Detik

Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman vonis 2 tahun, terhadap terdakwa kasus penyelundupan sirip ikan hiu yang akan dikirim ke Hongkong, Senin (7/11). Namun, terdakwa bernama Soeparli Djoko (41), warga Jalan Samarinda, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur ini bukannya sedih. Tapi, dia justru berjoget di depan hakim maupun jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.

Terdakwa Soeparli Djoko dianggap bersalah oleh hakim yang memimpin persidangan di ruang Cakra Pengadilan Negeri Jakarta Manungku Prasetyo. Kalau terdakwa melanggar pasal 103 huruf c UU Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU RI Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Baca Juga  Diduga Tangkap Lepas, Puluhan Mahasiswa Desak Kapolres Asahan Dicopot

Dimana, Soeparli Djoko melakukan penyelundupan sirip hiu pada 3 Pebruari 2016. Dengan cara sirip seberat 4.878 kg itu disembunyikan dalam truk kontainer, yang tanpa dilengkapi surat resmi.

Selanjutnya pengiriman ini dicurigai petugas Terminal Peti Kemas. Saat kontainer dibuka, ternyata isi dalam kontainer nomor 1×20 feet GLDU-5478307 milik terdakwa tidak sesuai dengan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) bernomor 017550 yang sebelumnya diajukan terdakwa.

Dalam PEB, tertera keterangan isi kontainer adalah Dried Fish Skin (Himantura Grardi Paribatu).

“Maka degan ini memutuskan, terdakwa Soeparli Djoko dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta atau jika tidak dibayarkan diganti hukuman penjara selama sebulan,” terang Manungku Prasetyo, Senin (7/11).

Baca Juga  Ini Lagu Terakhir Mike Mohede Sebelum Meninggal Dunia

Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Siska Christiana, dan Ni Made Sri Astri Utami yang menjatuhkan 2,5 tahun kurungan penjara, dan denda Rp 150 juta atau diganti dengan hukuman 2 bulan kurungan penjara.

Mengenai putusan tersebut, di sela selesai sidang, Djoko mengaku jika tidak keberatan.

“Namanya kerja, tidak masalah dihukum 2 tahun,” tandas Djoko (mdk|dwk)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Nasional

Benarkah Ibu Kota Negara Batal Pindah? Ini Jawaban Pramono Anung
PNS Usia 50 Tahun Keatas Dipersilahkan Pensiun Dini -KompasNasional

Arsip

PNS Usia 50 Tahun Keatas Dipersilahkan Pensiun Dini

Berita

Ganjil-genap di Jakarta Diperpanjang Hingga 31 Desember 2018

Berita

Terlalu Agresif di Medsos, Farhat Abbas Dilaporkan ke Polisi

Arsip

Kabar Duka, Penyanyi Lawas January Christy Meninggal Dunia
Foto ratusan nakes menginap di DPRD Asahan

Asahan

Insentif Gagal Masuk APBD, Nakes Asahan Jalan Kaki Temui Jokowi

Arsip

Ini Rincian Pos Anggaran Kementerian Yang Dipangkas Rp 64,7 Triliun

Arsip

Tak Pantas Ketum LSM Main Hajar Orang Pakai Pin Palu Arit