Home / Arsip / Arsip 2016 / Kriminal

Jumat, 30 September 2016 - 12:20 WIB

Pelaku Pembunuh Dosen UMSU Medan Diancam Hukuman Mati

Viewer: 794
0 0
Terakhir Dibaca:57 Detik

Medan – Kompasnasional.com

Terdakwa pelaku pembunuhan, Roymardo Sah Siregar (21) didakwa dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati pada sidang perdana kasus pembunuhan terhadap dosen Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Hj Nurain Lubis (54)  telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (29/9).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Martias Iskandar menjerat terdakwa dengan Pasal 340 subs 338 KUHP.

“Terdakwa Roymardo S pada 2 Mei 2016 dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yakni korban Nurain Lubis,” katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Sontan Merauke Sinaga.

Jaksa menyatakan terdakwa memiliki rencana untuk membunuh dosennya sejak bangun tidur di kosnya di Jalan Tuasan Medan, sekitar pukul 08.00 WIB. Selama ini, terdakwa memang telah menaruh benci dan dendam karena korban sering memarahinya.

“Korban juga mengancam akan memberi nilai jelek kepada terdakwa,” jelas Martias.

Setelah mendengarkan dakwaan jaksa, penasihat hukum terdakwa menyatakan akan menyampaikan eksepsi. Majelis hakim memberi mereka kesempatan untuk menyampaikannya pada persidangan lanjutan pada Kamis (6/10).

Baca Juga  Pertumbuhan Ekonomi Tetap, Defisit Anggaran Melebar

Seusai persidangan, JPU Martias Iskandar menyatakan sesuai dakwaan, terdakwa bisa terancam dengan hukuman mati.

“Kita dakwakan Pasal 340 dan 338. Pasal 340 itu ancamannya hukuman mati,” demikian Martias.(kn/ms)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Detik-detik Jessica Masukan Tangan ke Tas Hingga Pindahkan Kopi Mirna

Berita

Billboard PT Multigrafindo Berdiri Tanpa Izin, Inspektorat Didesak Periksa Kasat Pol PP Kota Medan
Foto pemkukulan anggota DPR terhadap seorang wanita

Berita

4 Bulan Penjara untuk Anggota DPRD Palembang Pukul Wanita di SPBU

Arsip

Cuci Gudang, Madrid Akan Lepas Delapan Pemain

Arsip

Sejarah Larangan Pakaian Muslim di Prancis
KPK Klarifikasi Harta Kekayaan Ashari Tambunan-kompasnasional

Arsip

KPK Klarifikasi Harta Kekayaan Ashari Tambunan

Berita

Untung Ada Polisi Pelaku 365 Selamat dari Amukan Massa di Simalungun

Arsip

PLTN Bangladesh dan Vietnam Bisa Menjadi Ancaman Indonesia