KompasNasional.Com
Asahan – Tiga unit truk pengangkut bawang merah dan pakaian bekas (monza) selundupan ditangkap petugas Subdit I/Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut di Jalan Simpang Katarina, Kabupaten Asahan, Sumut.
Dalam penangkapan ini petugas mengamankan barang bukti 87 ball pres monza asal Malaysia dan 700 karung bawang merah asal India.
“Tiga truk ini kita amankan karena mengangkut bal pres dan bawang tanpa dokumen impor,” kata Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Ahmad Haydar, didampingi Wadir Reskrimsus, AKBP Maruli Siahaan dan Kasubdit I/Indag, AKBP Ikhwan Lubis kepada wartawan, Senin (11/4/2016).
Haydar mengatakan, awalnya petugas menghentikan dan memeriksa dua truk Colt Diesel masing-masing Nopol BK 8108 VQ dengan sopir berinisial T dan kernet inisial B, dan truk Nopol BK 9630 VP disopiri TS dan kernet D.
Sopir dan kernet dua truk tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen impor barang bawaannya, sehingga langsung diamankan. Saat diperiksa mereka mengaku pakaian bekas asal Pajak TPO Tanjungbalai itu akan dibawa ke Pasar Monza Pajak Melati, Kota Medan.
Namun, mereka tak mengetahui pemilik atau pemesan barang selundupan tersebut. Pasalnya para awak dari dua truk hanya disuruh mengantar barang selundupan itu.
“Itulah yang kita sesalkan. Seharusnya penangkapan ini dilakukan saat barang diterima oleh pemiliknya. Itu baru bisa kita jerat pemiliknya. Tersangka pemilik barang pakaian bekas tersebut masih dalam penyelidikan,” kata Haydar.
Dia menyebut, dari pengungkapan itu berhasil diselamatkan kerugian negara sekira Rp 130,5 juta lebih, dengan rincian 87 (karung) x Rp1.500.000 = 130.500.000.
Pasal yang dilanggar Pasal 102 huruf (a), Pasal 103, Pasal 104 UU No. 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Di waktu yang hampir bersamaan, petugas Indag Polda Sumut juga menangkap satu unit mobil Mitsubishi Colt Diesel Nopol BA 9956 CQ yang dikemudikan oleh S, karena mengangkut 700 karung bawang merah saat melintas di depan SPBU Jalan Lintas Sumatera, Desa Aek Loba Pekan, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan.
“Bawang asal India ini juga tanpa dilengkapi dokumen, yang diangkut Dumai dengan tujuan Kota Medan,” terangnya.
Atas penangkapan truk bawang tersebut, Haydar mengklaim telah menyelamatkan kerugian negara ditaksir Rp 66.420.000. Selanjutnya, tambah Haydar, pihaknya akan mengambil ketarangan ahli dari Balai Karantina Kelas II Medan dan Bea dan Cukai Medan. (kn/msc/mira)








