Home / Berita / Kriminal

Rabu, 24 Januari 2018 - 11:15 WIB

7 PENGEMUDI GRAB DIBEKUK GARA-GARA KERJANYA HANYA ANTAR TUYUL

7 PENGEMUDI GRAB DIBEKUK GARA-GARA KERJANYA HANYA ANTAR TUYUL

7 PENGEMUDI GRAB DIBEKUK GARA-GARA KERJANYA HANYA ANTAR TUYUL

Viewer: 633
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 45 Detik

MAKASSAR| kompasnasional.com,

7 Pengemudi Grab ditangkap karena membobol sistem aplikasi Grab. Yaitu seolah-olah di aplikasi ada penumpang yang diantar, padahal pengemudinya sedang di rumah. Mereka menyebut mengantar ‘tuyul’.

Aparat polisi membekuk tujuh orang pengemudi taksi online Grab di Makassar, Sulawesi Selatan. Mereka ditangkap karena melakukan illegal access terhadap sistem elektronik Grab.

Ketujuh tersangka itu adalh IG (31), AQM (25), RJ (25), HR (21), KF (24), TR (24), dan TB (25). Mereka ramai-ramai digelandang tim Direktorat Kriminal Khusus, ke Mapolda Sulawesi Selatan. Tujuan ilegal akses yaitu untuk meraih bonus tanpa bekerja, dengan aplikasi taksi online Grab.

Menurut Dir Reskrimsus Polda Sulsel, Kombes Yudhiawan Wibisono, ketujuh pelaku ini diamankan polisi di saat tengah melakukan aksi kejahatannya, di sebuah rumah kos di jalan Toddopuli, Makassar, pada Minggu (21/1) sekitar pukul 16.00 Wita.

Baca Juga  Pontianak Sandang Predikat Kedua Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman

“Berdasarkan informasi masyarakat, polisi mendatangi sebuah rumah kos kemudian memeriksa dan menggeledah tujuh pemuda yang berkumpul. Mereka tertangkap tangan melakukan aktifitas ilegal access aplikasi Grab, untuk meraih bonus tanpa bekerja,” ujar Kombes Yudhiawan Wibisono, saat jumpa pers di Mapolda Sulsel, Senin (22/1/2018).

Selain mengamankan ketujuh pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakannya dalam beraksi.

“Beberapa barang bukti juga kami sita, seperti 5 unit mobil, 50 unit handphone, 7 buah ATM, 3 buah modem, dan catatan log kegiatan illegal access,” ujar Yudhi.

Sementara itu, dari pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Sulsel, para pelaku telah melakukan aksinya bersama-sama dimulai sejak awal tahun 2018 ini, dengan total kerugian ditaksir mencapai 50 juta rupiah.

Baca Juga  Manunggal Dengan Rakyat, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Bantu Mendirikan Tiang Listrik Di Daerah Tanpa Listrik Di Perbatasan

Menurut Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani, pelaku melakukan aksinya, dengan modus memiliki lebih dari satu akun pengemudi Grab, dengan identitas yang berbeda-beda. Selanjutnya mereka memasang aplikasi ‘Mock Location’ yang dipelajari dari internet, untuk melakukan aksi kecurangannya.

“Pelaku dapat mengendalikan GPS sehingga terlihat seolah-olah seperti sedang bekerja mengantar pelanggan atau diistilahkan ‘tuyul’. Ini dilakukan berulang kali dengan akun berbeda, hingga mencapai bonus tanpa bekerja,” kata Dicky Sondani.

Akibat ulahnya, ketujuh pelaku orderan fiktif Grab ini, akan dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua belas tahun atau dendan paling banyak Rp 21 miliar.(knc/dac)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

SPBU Curang Bisa Kantongi Rp3 Miliar, Begini Modusnya

Berita

Polda Kalbar Gelar Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla

Kriminal

Pembacok Anak Buah AKBP Iver Ditangkap Ternyata Geng Motor Enjoi MBR

Berita

Pelajar Asal Pontianak Wakili Kalbar Menjadi Calon Paskibraka Tingkat Nasional

Kriminal

Pria Ini Ngaku Pegawai Bank Swasta, Cetak Uang Palsu Mirip Aslinya, Ternyata Identitas Tahanan Kabur

Berita

TERIMA ENAM PUCUK SENJATA RAKITAN, DANDIM SAMBAS APRESIASI PRESTASI BABINSA.

Berita

Selain Pecat Kakanwil BPN DKI, Sofyan Djalil Mutasi Kepala Pertanahan Jaktim ke Maluku Utara

Berita

DANREM 121/ABW HADIRI PERTANDINGAN FINAL FUTSAL