Home / Berita / Kriminal

Rabu, 24 Januari 2018 - 11:15 WIB

7 PENGEMUDI GRAB DIBEKUK GARA-GARA KERJANYA HANYA ANTAR TUYUL

7 PENGEMUDI GRAB DIBEKUK GARA-GARA KERJANYA HANYA ANTAR TUYUL

7 PENGEMUDI GRAB DIBEKUK GARA-GARA KERJANYA HANYA ANTAR TUYUL

Viewer: 757
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 45 Detik

MAKASSAR| kompasnasional.com,

7 Pengemudi Grab ditangkap karena membobol sistem aplikasi Grab. Yaitu seolah-olah di aplikasi ada penumpang yang diantar, padahal pengemudinya sedang di rumah. Mereka menyebut mengantar ‘tuyul’.

Aparat polisi membekuk tujuh orang pengemudi taksi online Grab di Makassar, Sulawesi Selatan. Mereka ditangkap karena melakukan illegal access terhadap sistem elektronik Grab.

Ketujuh tersangka itu adalh IG (31), AQM (25), RJ (25), HR (21), KF (24), TR (24), dan TB (25). Mereka ramai-ramai digelandang tim Direktorat Kriminal Khusus, ke Mapolda Sulawesi Selatan. Tujuan ilegal akses yaitu untuk meraih bonus tanpa bekerja, dengan aplikasi taksi online Grab.

Menurut Dir Reskrimsus Polda Sulsel, Kombes Yudhiawan Wibisono, ketujuh pelaku ini diamankan polisi di saat tengah melakukan aksi kejahatannya, di sebuah rumah kos di jalan Toddopuli, Makassar, pada Minggu (21/1) sekitar pukul 16.00 Wita.

Baca Juga  Pengarahan Kasdam I/BB Kepada Peserta Latihan Pratugas Satuan BKO Kodim Persiapan Gelombang III Di Wilayah Kodam XVII/Cenderawasih TA 2021

“Berdasarkan informasi masyarakat, polisi mendatangi sebuah rumah kos kemudian memeriksa dan menggeledah tujuh pemuda yang berkumpul. Mereka tertangkap tangan melakukan aktifitas ilegal access aplikasi Grab, untuk meraih bonus tanpa bekerja,” ujar Kombes Yudhiawan Wibisono, saat jumpa pers di Mapolda Sulsel, Senin (22/1/2018).

Selain mengamankan ketujuh pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakannya dalam beraksi.

“Beberapa barang bukti juga kami sita, seperti 5 unit mobil, 50 unit handphone, 7 buah ATM, 3 buah modem, dan catatan log kegiatan illegal access,” ujar Yudhi.

Sementara itu, dari pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Sulsel, para pelaku telah melakukan aksinya bersama-sama dimulai sejak awal tahun 2018 ini, dengan total kerugian ditaksir mencapai 50 juta rupiah.

Baca Juga  Cara Unik Apple dan Google Sembunyikan Informasi Lowongan Kerja

Menurut Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani, pelaku melakukan aksinya, dengan modus memiliki lebih dari satu akun pengemudi Grab, dengan identitas yang berbeda-beda. Selanjutnya mereka memasang aplikasi ‘Mock Location’ yang dipelajari dari internet, untuk melakukan aksi kecurangannya.

“Pelaku dapat mengendalikan GPS sehingga terlihat seolah-olah seperti sedang bekerja mengantar pelanggan atau diistilahkan ‘tuyul’. Ini dilakukan berulang kali dengan akun berbeda, hingga mencapai bonus tanpa bekerja,” kata Dicky Sondani.

Akibat ulahnya, ketujuh pelaku orderan fiktif Grab ini, akan dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua belas tahun atau dendan paling banyak Rp 21 miliar.(knc/dac)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Tim Ekspedisi Sepeda Ontel Keliling Indonesia Singgah Di Balai Kota Dan Disambut Plt Wali Kota Pematangsiantar

Berita

Staf Khusus Presiden Lenis Kogoya : “Saya Akan Berusaha Memperjuangkannya”

Berita

Wako Edi Kamtono Ajak Warga Kota Pontianak Jaga Toleransi

Berita

Balai Bahasa Sumut Kemendikbut Gelar Sosialisasi Penguatan Kebahasaan Bagi Penegak Hukum.

Berita

Bupati Sis : Penyalahgunaan Narkoba dan Asusila Jadi Atensi Pemda Kapuas Hulu

Berita

Menciptakan Pilkada yang aman Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K melakukan silaturahmi

Berita

Jaksa Agung Sarankan Menkominfo Bentuk Satgas Percepatan Audit Proyek BTS

Berita

Oknum Polantas Polresta Pontianak Di Duga Cabuli Anak SMP Pengganti Tilang Pelanggaran Lalin