Home / Berita / Kriminal

Rabu, 24 Januari 2018 - 11:15 WIB

7 PENGEMUDI GRAB DIBEKUK GARA-GARA KERJANYA HANYA ANTAR TUYUL

7 PENGEMUDI GRAB DIBEKUK GARA-GARA KERJANYA HANYA ANTAR TUYUL

7 PENGEMUDI GRAB DIBEKUK GARA-GARA KERJANYA HANYA ANTAR TUYUL

Viewer: 739
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 45 Detik

MAKASSAR| kompasnasional.com,

7 Pengemudi Grab ditangkap karena membobol sistem aplikasi Grab. Yaitu seolah-olah di aplikasi ada penumpang yang diantar, padahal pengemudinya sedang di rumah. Mereka menyebut mengantar ‘tuyul’.

Aparat polisi membekuk tujuh orang pengemudi taksi online Grab di Makassar, Sulawesi Selatan. Mereka ditangkap karena melakukan illegal access terhadap sistem elektronik Grab.

Ketujuh tersangka itu adalh IG (31), AQM (25), RJ (25), HR (21), KF (24), TR (24), dan TB (25). Mereka ramai-ramai digelandang tim Direktorat Kriminal Khusus, ke Mapolda Sulawesi Selatan. Tujuan ilegal akses yaitu untuk meraih bonus tanpa bekerja, dengan aplikasi taksi online Grab.

Menurut Dir Reskrimsus Polda Sulsel, Kombes Yudhiawan Wibisono, ketujuh pelaku ini diamankan polisi di saat tengah melakukan aksi kejahatannya, di sebuah rumah kos di jalan Toddopuli, Makassar, pada Minggu (21/1) sekitar pukul 16.00 Wita.

Baca Juga  Forkopimda Sambut AKBP Dwi Prasetyo Pimpin Polres Padang Sidempuan

“Berdasarkan informasi masyarakat, polisi mendatangi sebuah rumah kos kemudian memeriksa dan menggeledah tujuh pemuda yang berkumpul. Mereka tertangkap tangan melakukan aktifitas ilegal access aplikasi Grab, untuk meraih bonus tanpa bekerja,” ujar Kombes Yudhiawan Wibisono, saat jumpa pers di Mapolda Sulsel, Senin (22/1/2018).

Selain mengamankan ketujuh pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakannya dalam beraksi.

“Beberapa barang bukti juga kami sita, seperti 5 unit mobil, 50 unit handphone, 7 buah ATM, 3 buah modem, dan catatan log kegiatan illegal access,” ujar Yudhi.

Sementara itu, dari pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Sulsel, para pelaku telah melakukan aksinya bersama-sama dimulai sejak awal tahun 2018 ini, dengan total kerugian ditaksir mencapai 50 juta rupiah.

Baca Juga  Bupati Samosir Tabur 35.000 Ekor Benih Ikan Nila

Menurut Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani, pelaku melakukan aksinya, dengan modus memiliki lebih dari satu akun pengemudi Grab, dengan identitas yang berbeda-beda. Selanjutnya mereka memasang aplikasi ‘Mock Location’ yang dipelajari dari internet, untuk melakukan aksi kecurangannya.

“Pelaku dapat mengendalikan GPS sehingga terlihat seolah-olah seperti sedang bekerja mengantar pelanggan atau diistilahkan ‘tuyul’. Ini dilakukan berulang kali dengan akun berbeda, hingga mencapai bonus tanpa bekerja,” kata Dicky Sondani.

Akibat ulahnya, ketujuh pelaku orderan fiktif Grab ini, akan dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua belas tahun atau dendan paling banyak Rp 21 miliar.(knc/dac)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

192 Peserta Jalani Tes Uji Kompetensi Seleksi Capim KPK

Asahan

Jalin Silaturahmi, Jurnalis Asahan Temui Kasat Lantas Polres Asahan

Berita

Kapolda Kalbar Pimpin Rapat Anev Pelaksanaan Penyekatan PPKM Darurat.

Berita

KMP Sumut I Rusak, Penyeberangan Tigaras-Simanindo Tertunda

Berita

Wagub Kalbar Ria Norsan : Mantapkan Data Penduduk Jelang Pemilu dan Pilkada Serentak 2024

Berita

Kasdam XII/Tpr Hadiri Pembukaan Kejuaraan Menembak Perbakin Cup 2021 Kalimantan Barat

Berita

Kapolda Kalbar Pimpin Peletakan Batu Pertama Pembangunan Perumahan Personel di Mako Satbrimob Polda Kalbar 

Berita

Luar Biasa Bank Kalbar Kembali Raih TOP BUMD Awards 2022 Untuk Kesekian Kalinya