Home / Arsip / Arsip 2016 / Ekonomi / Nasional / Reviews

Kamis, 1 September 2016 - 12:32 WIB

Toko Ganti Uang Kembalian dengan Permen, Penjara Menanti

Viewer: 624
0 0
Terakhir Dibaca:33 Detik

Ini peringatan bagi pemilik toko atau atau pun swalayan yang kerap mengembalikan uang kembalian pembeli dengan menukarkannya dengan permen.

Pasalnya, sanksi tegas sudah menanti para pedagang yang bandel. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Dalam pasal 21 ayat 1 dengan jelas tertulis, rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran.

Baca Juga  Ini Alasan PBB Tolak Kemerdekaan Papua Barat

Jika diabaikan, dalam pasal 33 ayat 1 tertulis sanksi tegas berupa pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.

Baca Juga  1 Warga Tewas, Belasan Anggota Angkatan Laut Terluka

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindagkop dan UMKM)  Riza Pahlevi mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialiasi setelah aturan itu dikeluarkan (pjkst|dwk)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Asahan

‍Kembali Edarkan Narkoba Napi Bebas Ditembak BNN Siantar

Arsip

KPK Bidik Korupsi Korporasi

Berita

Korban Tewas Kecelakaan Di Tanjakan Emen Terus Bertambah Dan Mencapai 27 Orang

Arsip

Ini Rincian Pos Anggaran Kementerian Yang Dipangkas Rp 64,7 Triliun

Berita

Jeep Segera Produksi SUV Kecil Seukuran Suzuki Jimny

Arsip

Anies Baswedan Rekrut Pandji Pragiwaksono Jadi Jubir Pemenangan

Nasional

Ketika Siswa SD di Jakarta Dikeluarkan dari Sekolah karena Tak Lunasi SPP
Toke Sawit Dipukul Pakai Pistol, Ratusan Juta Uang Dirampok -KompasNasional

Arsip

Toke Sawit Dipukul Pakai Pistol, Ratusan Juta Uang Dirampok