Home / Arsip / Arsip 2016 / Ekonomi / Nasional / Reviews

Kamis, 1 September 2016 - 12:32 WIB

Toko Ganti Uang Kembalian dengan Permen, Penjara Menanti

Viewer: 654
0 0
Terakhir Dibaca:33 Detik

Ini peringatan bagi pemilik toko atau atau pun swalayan yang kerap mengembalikan uang kembalian pembeli dengan menukarkannya dengan permen.

Pasalnya, sanksi tegas sudah menanti para pedagang yang bandel. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Dalam pasal 21 ayat 1 dengan jelas tertulis, rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran.

Baca Juga  Kronologi Penggal Kepala Warga Kanada oleh Abu Sayyaf

Jika diabaikan, dalam pasal 33 ayat 1 tertulis sanksi tegas berupa pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.

Baca Juga  Petugas Dishub Dikeroyok, Ahok Bilang "Cari Orangnya dan Pidanakan"

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindagkop dan UMKM)  Riza Pahlevi mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialiasi setelah aturan itu dikeluarkan (pjkst|dwk)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Mata Uang Tidak Laku, Iran Kesulitan Impor Bahan Pangan

Arsip

Ahok Bantah Kabar bahwa Ia Akan Deklarasi Cagub Lewat Jalur Partai Saat Lebaran
Rugi Sampai Miliaran Rupiah, Annisa Bahar Merasa Hukuman untuk Sandy Tumiwa Ringan-KompasNasional

Arsip

Rugi Sampai Miliaran Rupiah, Annisa Bahar Merasa Hukuman untuk Sandy Tumiwa Ringan

Arsip

WNI Kembla Diculik, RI Berang Minta Filipina Serius Jaga Wilayah

Arsip

Cabuli Pacar, Mahasiswa di Aceh Terancam Dicambuk 90 Kali

Berita

Sambil Punguti Sampah, Massa Aksi Bela Palestina Tinggalkan Monas

Berita

Longsor, Jalur Puncak Lumpuh, Lalu Lintas Dialihkan ke Sukabumi

Berita

Mobil Lexus Tabrak Warung Bakso Dan Tiang Listrik