Home / Arsip / Arsip 2016 / Ekonomi / Nasional / Reviews

Senin, 29 Agustus 2016 - 11:33 WIB

Ini Rincian Pos Anggaran Kementerian Yang Dipangkas Rp 64,7 Triliun

Viewer: 579
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 40 Detik

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Langkah-Langkah Penghematan Belanja Kementerian/Lembaga (K/L) Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2016.

Dalam aturan ini, Jokowi meminta penghematan anggaran dari 83 Kementerian/Lembaga dengan total mencapai Rp 64,712 triliun.

Pada diktum ketiga Inpres tersebut ditegaskan, penghematan dilakukan utamanya terhadap belanja honorarium, perjalanan dinas, paket meeting, langganan daya dan jasa, honorarium tim/kegiatan, biaya rapat, iklan, operasional perkantoran lainnya, pemeliharaan gedung, peralatan kantor serta pembangunan gedung kantor.

Selain itu, Jokowi juga meminta penghematan pengadaan kendaraan, sisa dana lelang dan/atau swakelola, anggaran dari kegiatan yang belum dikontrakkan atau yang tidak akan dilaksanakan hingga akhir tahun, serta kegiatan yang tidak mendesak atau dapat dilanjutkan (carry over) ke tahun anggaran berikutnya.

Baca Juga  Sikat Perhiasan Istri Penjaga Kantor Lurah, Tukang Gendam Tinggal Kolor Diarak Warga ke Polisi

“Penghematan tidak dilakukan terhadap anggaran yang bersumber dari pinjaman dan hibah, Rupiah murni pendamping kecuali tidak dapat dilaksanakan sampai dengan akhir tahun anggaran 2016. Anggaran yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Layanan Umum (PNBP-BLU) kecuali yang disetor ke kas negara tahun anggaran 2016,” bunyi diktum keempat Inpres tersebut seperti ditulis dalam situs Setkab, Senin (29/8).

Melalui Inpres tersebut, Presiden menginstruksikan Menteri Keuangan, dalam hal ini Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk bersama-sama mengoordinasikan penghematan anggaran melalui blokir mandiri (self blocking) dan/atau menunda/menghentikan pencairan dana kegiatan-kegiatan yang dikenai penghematan. Selanjutnya, Menteri Keuangan melaporkan pelaksanaan penghematan kepada Presiden.

Baca Juga  Lakukan Pungli, Dua PNS Dinas Pelayanan Terpadu Sumut Dituntut Penjara 15 Bulan

Presiden juga menginstruksikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional, dan Kepala Kantor Staf Presiden untuk memantau pelaksanaan penghematan APBN-P Tahun Anggaran 2016.

Pada saat beleid ini mulai berlaku, Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Langkah-Langkah Penghematan dan Pemotongan Belanja Kementerian/Lembaga Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diubah atau tidak diatur dalam Instruksi Presiden ini.

“Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab,” bunyi diktum kedelapan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2016 itu (mdk|dwk)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

20 Atlet Taekwondo Siantar Ikuti Championship Opi Cup I -kompasnasional

Arsip

20 Atlet Taekwondo Siantar Ikuti Championship Opi Cup I
Dugaan Korupsi Dana BTT, 6 Jam Bupati Dicecar Jaksa-KompasNasional

Arsip

Dugaan Korupsi Dana BTT, 6 Jam Bupati Dicecar Jaksa
Foto timnas Prancis

Berita

Piala Dunia 2022: Jadwal Lengkap, Hasil, Klasemen, dan Top Skor

Arsip

Video: Prediksi Duel Sengit Belgia vs Italia di Grup Neraka

Arsip

Siswi SMP Menangis Kesakitan Diperkosa Tetangga di Semak-semak

Berita

HUT Kota Medan Ke-428, KAI Diskon Harga Tiket

Berita

Majikan Ditangkap Polisi Setelah Video TKI di Hong Kong Dianiaya Hebohkan Dunia Maya

Berita

Penyidik KPK Diperiksa Polda Metro, Diduga Terkait Buku Merah