Home / Arsip / Arsip 2016 / Ekonomi / Nasional / Reviews

Senin, 29 Agustus 2016 - 11:33 WIB

Ini Rincian Pos Anggaran Kementerian Yang Dipangkas Rp 64,7 Triliun

Viewer: 569
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 40 Detik

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Langkah-Langkah Penghematan Belanja Kementerian/Lembaga (K/L) Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2016.

Dalam aturan ini, Jokowi meminta penghematan anggaran dari 83 Kementerian/Lembaga dengan total mencapai Rp 64,712 triliun.

Pada diktum ketiga Inpres tersebut ditegaskan, penghematan dilakukan utamanya terhadap belanja honorarium, perjalanan dinas, paket meeting, langganan daya dan jasa, honorarium tim/kegiatan, biaya rapat, iklan, operasional perkantoran lainnya, pemeliharaan gedung, peralatan kantor serta pembangunan gedung kantor.

Selain itu, Jokowi juga meminta penghematan pengadaan kendaraan, sisa dana lelang dan/atau swakelola, anggaran dari kegiatan yang belum dikontrakkan atau yang tidak akan dilaksanakan hingga akhir tahun, serta kegiatan yang tidak mendesak atau dapat dilanjutkan (carry over) ke tahun anggaran berikutnya.

Baca Juga  Berkas Perkara Ujaran Kebencian yang Melilit Musisi Ahmad Dhani Dilimpahkan ke Kejaksaan

“Penghematan tidak dilakukan terhadap anggaran yang bersumber dari pinjaman dan hibah, Rupiah murni pendamping kecuali tidak dapat dilaksanakan sampai dengan akhir tahun anggaran 2016. Anggaran yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Layanan Umum (PNBP-BLU) kecuali yang disetor ke kas negara tahun anggaran 2016,” bunyi diktum keempat Inpres tersebut seperti ditulis dalam situs Setkab, Senin (29/8).

Melalui Inpres tersebut, Presiden menginstruksikan Menteri Keuangan, dalam hal ini Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk bersama-sama mengoordinasikan penghematan anggaran melalui blokir mandiri (self blocking) dan/atau menunda/menghentikan pencairan dana kegiatan-kegiatan yang dikenai penghematan. Selanjutnya, Menteri Keuangan melaporkan pelaksanaan penghematan kepada Presiden.

Baca Juga  Pemkab Deliserdang dapat penghargaan dari Kementerian Koperasi

Presiden juga menginstruksikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional, dan Kepala Kantor Staf Presiden untuk memantau pelaksanaan penghematan APBN-P Tahun Anggaran 2016.

Pada saat beleid ini mulai berlaku, Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Langkah-Langkah Penghematan dan Pemotongan Belanja Kementerian/Lembaga Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diubah atau tidak diatur dalam Instruksi Presiden ini.

“Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab,” bunyi diktum kedelapan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2016 itu (mdk|dwk)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

HNSI Sumut Minta TNI, KKP dan Polair Tertibkan Kapal Pukat Harimau Berhenti Beroperasi

Berita

Mentri Pertanian Ikut dalam Panen Perdana Bawang Putih di Banyuwangi

Arsip

Anies Tolong Jangan Ikuti Jejak Jokowi!

Berita

Senin Pagi, Presiden Lakukan Kunjungan Kerja ke Jawa Tengah

Nasional

Jokowi Kunjungi Kampung Halaman SBY untuk Resmikan Bendungan Tukul
Jalan Kaki 15 Km, 30 Warga Gantian Tandu Perempuan Hendak Melahirkan -KompasNasional

Arsip

Jalan Kaki 15 Km, 30 Warga Gantian Tandu Perempuan Hendak Melahirkan
Bocah 5 Tahun Tewas Terkena Baling-baling Speed Boat-kompasnasional

Arsip

Bocah 5 Tahun Tewas Terkena Baling-baling Speed Boat

Arsip

Janjikan Masuk PNS Tanpa Tes, Guru SMA Tipu Korban Rp 69 Juta