KompasNasiaonal.com, Hong Kong – Kepolisian Hong Kong bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan seorang majikan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI), yang videonya menjadi viral di media sosial sejak kemarin.
Majikan yang diketahui bernama Wong Tai Sin (79) itu berhasil ditangkap setelah polisi menelusuri video penganiayaan yang dipublikasikan di akun Facebook Time News International.
Video itu diunggah para Rabu 28 Februari 2018 malam.
Dilaporkan The Straits Times, Wong ditangkap pada Kamis 1 Maret 2018 dan dijerat dengan pasal kejahatan intimidasi terhadap TKI berusia 35 tahun itu. Sejauh ini belum ada keterangan dari pihak kepolisian mengenai perkembangan penyelidikan.
Video menunjukkan korban dipukuli di bagian kepala beberapa kali oleh Wong. Perempuan yang diketahui berasal dari Jawa itu hanya pasrah sambil tiduran di atas ranjang ketika dipukuli.
Tak hanya dipukuli, Wong juga melempar cacian dan ancaman terhadap korban. Bahkan, Wong mengancam akan membunuhnya.
Dari percakapan keduanya, tampaknya Wong menuduh TKI malang itu melakukan kesalahan. Namun korban membantah melakukannya. Di bagian awal video tampak keduanya saling cekcok menggunakan bahasa China.
Sementara itu, saat dianiaya korban terdengar mengucapkan ‘Astghfirullahalzhim’, ‘Ya Allah’, dan ‘Ya Allah berikan saya kesabaran.”
Dia juga menangis sambil menahan sakit di bagian mulut akibat pukulan pelaku. Video ini diambil sendiri oleh korban menggunakan tangan kanannya.
Majikan tak menyadari bahwa telepon genggam yang dipegang korban sedang merekam aksi penganiayaan itu.(Inews/TR)