Home / Arsip / Arsip 2016 / Korupsi / Nasional / Reviews

Rabu, 10 Agustus 2016 - 13:04 WIB

KPK Bidik Korupsi Korporasi

Viewer: 591
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 6 Detik

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata mengatakan akan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung agar ada kesepahaman pemidanaan terhadap korporasi sebagai pelaku korupsi.

Mantan hakim ad hoc tindak pidana korupsi ini mengatakan, perlu ada kesepahaman antara KPK dan jajaran pengadilan serta MA tentang tata cara pengajuan korporasi sebagai pelaku tindak pidana korupsi.

Menurut Alex, sejauh ini KPK belum pernah menyeret korporasi sebagai pelaku korupsi meskipun Undang-Undang membuka peluang.

“Kita harus ada kesepahaman dengan jajaran pengadilan tentang prosedur dan tata cara pengajuan korporasi sebagai pelaku tindak pidana korupsi,” kata Alex di kantor KPK, Selasa (9/8/2016).

Baca Juga  Bos Pajak: Banyak Keluarga Bercerai Karena Tax Amnesty

Karenanya, Alex mengatakan, saat ini masih menunggu Surat Edaran MA terkait tata cara menjerat tersangka korupsi dari korporasi.

Pada kesempatan itu, Alex menyatakan sangat setuju jika korporasi dijerat sebagai pelaku korupsi. Sebab, selama ini korporasi sudah banyak mengambil keuntungan.

Dia mengatakan, 90 persen korupsi yang terjadi di negeri ini karena adanya kolaborasi pengusaha dan penguasa.

Baca Juga  Dua Jenderal TNI Eks KSAU Diperiksa KPK

“Dalam praktiknya kita banyak memproses kalangan swasta dengan tipikor karena apa? Karena ada kerjasama dengan penyelenggara negara,” ungkap Alex.

Ia mengatakan, dasar hukum pemidanaan korporasi  KPK bisa menggunakan UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Dalam pasal 20 UU itu diatur soal kejahatan Korporasi.

“Setiap pelapor kami lindungi. Saya rasa Polri dan kejaksaan pasti akan melindungi dari pihak pelapor,” kata Alex (kndr|dwk)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Di ASEAN, Serangan Siber Bisa Sebabkan Kerugian USD 750 Miliar

Berita

Refleksi Akhir Tahun, Kajari Halsel Paparkan Capaian Kinerja 2021

Berita

Kronologi Jatuhnya Pesawat Lion Air Jakarta-Pangkal Pinang di Karawang
Gerebek Karaoke, Polisi Amankan 21 Orang Pengunjung dan 16 Butir Ekstasi -kompasnasional

Arsip

Gerebek Karaoke, Polisi Amankan 21 Orang Pengunjung dan 16 Butir Ekstasi
Status WS Tergantung Hasil Visum Tamara Bleszynski-KompasNasional

Arsip

Status WS Tergantung Hasil Visum Tamara Bleszynski

Arsip

Uang Rp 700 Juta Panitera PN Jakut Bikin KPK Penasaran

Berita

Tokoh Kristiani Sepakat Gelar Doa Bersama Untuk Indonesia
Pekerja yang Baru Sebulan Kerja Berhak Mendapatkan THR-kompasnasional

Arsip

Pekerja yang Baru Sebulan Kerja Berhak Mendapatkan THR