Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tulungagung, Jawa Timur menangkap enam remaja terduga penistaan agama melalui media jejaring sosial facebook yang memicu kegaduhan umat muslim di daerah tersebut.
Kasus dugaan penistaan agama dilakukan seorang remaja lantaran berpose menginjak Alquran di Padang, Sumatera Barat, hingga kini masih dalam penyelidikan aparat kepolisian dan tokoh setempat. Namun belum usai penyelidikan tersebut, kasus serupa kembali terulang.
Seorang remaja yang belum diketahui identitasnya berpose duduk di atas meja dengan kedua kakinya ditekuk sembari menginjak Alquran. Remaja yang tengah memakai celana sedengkul dan kaos warna hitam itu nampak menatap ke arah ke kiblat.

Foto yang diunggah di facebook lewat akun Midut Khecill sejak Sabtu (18/6) sore itu, telah 519 kali dibagikan dengan 2,2 ribu komentar. Kebanyakan netizen mengecam aksi remaja tersebut.
“Ya Allah berikan adzab yang setimpal buat mereka. Amin ya rabb,” tulis akun Opie Kumis.
“Ni anak mana sih kok sok amat,wong anak sek bau kencurr kok ya klakuane wis kyak gitu, sok sama manusia boleh,tapi kalau sama allah jangan…,baru tau silat gitu aja kok lagak nya kayak anak punya nyawa double aja,” timpal akun Didi Yuda.
“Kasus ini terungkap setelah ada pengaduan dari masyarakat yang tidak terima dengan ulah salah satu pelaku sebagaimana ter-posting dalam akun facebook dengan nama ‘Midut Khecill’,” kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Andria D Putra di Tulungagung, Sabtu (18/6).
Menurut keterangan Andria, pelaku pertama yang ditangkap tim buru sergap Polres Tulungagung adalah F, remaja putus sekolah usia 15 tahun yang diidentifikasi sebagai pemilik akun facebook Midut Khecill. F ditangkap di rumahnya di Desa Tanggulkundung, Kecamatan Besuki sekitar pukul 13.00 WIB.
Dari penangkapan ini, lanjut Andria, polisi mendapatkan lima nama remaja di bawah umur lain yang dicatut F sebagai orang yang terlibat dalam foto yang menggambarkan posisi F duduk sambil menginjak dan meniduri kitab suci Alquran.
“Pelaku yang menginjak dan meniduri kitab suci milik salah satu agama di Indonesia itu adalah F, sedangkan lainnya sebagai pengambil gambar (memfoto) serta menyaksikan seluruh adegan kejadian,” katanya.
Andria menyatakan setidaknya dua dari keenam remaja pelaku penistaan agama itu statusnya akan dinaikkan dari saksi menjadi tersangka. Sementara lainnya menunggu hasil dan perkembangan penyidikan.
“Pelaku utama penistaan agama yang menginjak dan meniduri kitab suci itu serta pengambil foto menjadi tersangka. Lainnya bergantung hasil penyidikan,” ujarnya.
Andria mengungkapkan, munculnya gambar yang berbau penistaan agama Islam itu sempat mengundang reaksi keras umat muslim setempat. Sejumlah warga langsung melapor ke kepolisian begitu gambar yang diunggah akun Midut Khecill dengan judul caption ‘edisi mbledoZ’ tersebar di media sosial facebook dan menjadi viral.
“Barang bukti dua kitab suci Alquran sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Untuk motifnya apa, sementara masih didalami,” kata Andria seperti diberitakan Antara (mdk|dwk)






