Home / Berita / Daerah / Kriminal / Reviews

Jumat, 23 Maret 2018 - 11:45 WIB

3 Bulan Menikah, Suami Tega Bacok Istri Usai Cekcok

Pelaku KDRT saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Kuningan. (Foto: iNews/Toiskandar)

Pelaku KDRT saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Kuningan. (Foto: iNews/Toiskandar)

Viewer: 646
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 36 Detik

KompasNasional.com, Kuningan – Pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang tega membacok leher istrinya akhirnya tertangkap polisi. Aparat Kepolisian Resor (Polres) Kuningan meringkus HD alias Handry di rumah orang tuanya di daerah Desa Keuning, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Kamis 22 Maret 2018.

Kasus KDRT itu sempat viral di media sosial (medsos). Handry diburu lantaran tega menganiaya istri yang baru ia nikahi tiga bulan lalu dengan senjata tajam (sajam) jenis golok. Dia membacok bagian leher belakang istrinya saat sedang terlelap tidur. Sabetan itu bahkan nyaris membuat telinga istrinya terputus, yang mengalami luka terbuka cukup dalam.

Informasinya, peristiwa pembacokan itu terjadi sekitar pukul 02.00 WIB, Rabu 21 Maret 2018, dalam kamar di rumah pasangan suami istri (pasutri) asal Desa Pasawahan, Kecamatan Mandirancan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Pelaku yang dibakar api cemburu dan emosi tak tertahankan, mengambil sebilah golok dan langsung menebas leher istrinya saat tengah terjaga.

Baca Juga  Bencana Banjir Kembali Melanda Kota Juang Nanga Pinoh , Mana Pemkab Dan DPRD Kabupaten Melawi*

Seusai beraksi, ia langsung pergi meninggalkan rumah dan menghilang. Istri pelaku Qiqi Rizky yang mengalami luka serius akibat sabetan sajam berupaya meminta tolong hingga akhirnya dibantu warga. Warga juga mencari pelaku dan melaporkan penganiayaan itu ke pihak berwajib.

Dari hasil pengembangan, polisi mencium keberadaan pelaku di rumah keluarganya di wilayah Tegal. Petugas pun langsung melakukan penangkapan pelaku tanpa perlawanan di rumah orang tuanya.

Kepada petugas, Handri mengaku kalap dan gelap mata akibat cemburu. Dia menceritakan, kejadian bermula ketika keduanya saling cekcok saat tengah malam. “Saya cemburu melihat dia (istri) sering chattingan dengan orang lain,” ucap pelaku kepada penyidik Polres Kuningan.

Baca Juga  Jajaran Polsek Polres Tapsel bagikan Nasi Kotak Kepada Warga Yang Kurang Mampu Dimasa Pandemi Covid-19

Pelaku menduga ada orang ketiga di antara bahtera rumah tangga yang mereka jalani. “Saya tidak ada niat,” tuturnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Syahroni mengatakan, pelaku dijerat dengan Undang Undang KDRT Pasal 5 hurup A junto Pasal 44 Ayat 1 dan 2 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Pelaku saat ini masih diperiksa lebih lanjut dan kami tahan di sel Mapolres Kuningan,” tuturnya.(Inews/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Pelaku Pembunuh Dosen UMSU Medan Diancam Hukuman Mati_kompasnasional

Arsip

Pelaku Pembunuh Dosen UMSU Medan Diancam Hukuman Mati

Berita

Anak Usaha PGN Operasikan Pembangkit Listrik di Tanjung Balai Karimun

Berita

Cegah Covid-19, Kodim 0212/TS Laksanakan Serbuan Vaksinasi Massal

Berita

Pemprov Kalbar Dapat Bantuan 30 Ton Beras Dari Presiden Jokowi

Berita

Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Bantu Warga Perbatasan Membuat Kerajinan Tangan.*

Berita

Wali Kota Pematangsiantar Terima Piagam Penghargaan dari Pengurus Besar Al.Jama’iyatul Washliyah Indonesia

Berita

Dansatgas Pamtas Yonif 645/GTY mengikuti Kunjungan Balas dan Kegiatan Unit Commanders Meeting (UCM) Seri 1/2022 di Kuching – Serawak Malaysia

Asahan

Dandim 0208 / Asahan Tinjau Dua Desa di Lokasi TMMD Kecamatan Sei Kepayang