KompasNasional.com, Kuningan – Pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang tega membacok leher istrinya akhirnya tertangkap polisi. Aparat Kepolisian Resor (Polres) Kuningan meringkus HD alias Handry di rumah orang tuanya di daerah Desa Keuning, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Kamis 22 Maret 2018.
Kasus KDRT itu sempat viral di media sosial (medsos). Handry diburu lantaran tega menganiaya istri yang baru ia nikahi tiga bulan lalu dengan senjata tajam (sajam) jenis golok. Dia membacok bagian leher belakang istrinya saat sedang terlelap tidur. Sabetan itu bahkan nyaris membuat telinga istrinya terputus, yang mengalami luka terbuka cukup dalam.
Informasinya, peristiwa pembacokan itu terjadi sekitar pukul 02.00 WIB, Rabu 21 Maret 2018, dalam kamar di rumah pasangan suami istri (pasutri) asal Desa Pasawahan, Kecamatan Mandirancan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Pelaku yang dibakar api cemburu dan emosi tak tertahankan, mengambil sebilah golok dan langsung menebas leher istrinya saat tengah terjaga.
Seusai beraksi, ia langsung pergi meninggalkan rumah dan menghilang. Istri pelaku Qiqi Rizky yang mengalami luka serius akibat sabetan sajam berupaya meminta tolong hingga akhirnya dibantu warga. Warga juga mencari pelaku dan melaporkan penganiayaan itu ke pihak berwajib.
Dari hasil pengembangan, polisi mencium keberadaan pelaku di rumah keluarganya di wilayah Tegal. Petugas pun langsung melakukan penangkapan pelaku tanpa perlawanan di rumah orang tuanya.
Kepada petugas, Handri mengaku kalap dan gelap mata akibat cemburu. Dia menceritakan, kejadian bermula ketika keduanya saling cekcok saat tengah malam. “Saya cemburu melihat dia (istri) sering chattingan dengan orang lain,” ucap pelaku kepada penyidik Polres Kuningan.
Pelaku menduga ada orang ketiga di antara bahtera rumah tangga yang mereka jalani. “Saya tidak ada niat,” tuturnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Syahroni mengatakan, pelaku dijerat dengan Undang Undang KDRT Pasal 5 hurup A junto Pasal 44 Ayat 1 dan 2 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Pelaku saat ini masih diperiksa lebih lanjut dan kami tahan di sel Mapolres Kuningan,” tuturnya.(Inews/TR)