Home / Arsip / Arsip 2016 / Korupsi

Jumat, 29 April 2016 - 12:49 WIB

KPK Periksa Kabag Sekretariat Komisi V DPR dan Anggota DPRD Bekasi

Viewer: 489
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 33 Detik

KompasNasional.com

Jakarta – Penyidik KPK memeriksa Kepala Bagian Sekretariat Komisi V DPR RI, Prima MB Nuwa, sebagai saksi kasus suap proyek ijon infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dia diperiksa sebagai saksi untuk Damayanti Wisnu Putranti.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk DWP,” ucap Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat (29/4/2016).

Selain Prima, penyidik KPK juga memanggil seorang anggota DPRD Bekasi Muhammad Kurniawan. Nama Kurniawan muncul dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Senin, 18 April 2016.

Saat itu Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng, dihadirkan sebagai saksi. Aseng mengaku telah menyerahkan duit sebesar Rp 2,5 miliar kepada Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana.

Baca Juga  Pemko Galakkan Penanaman Cabai dan Bawang di Tanjungpinang

Duit itu disampaikan Aseng melalui Kurniawan. Namun demikian, Yudi selalu membantah tentang pemberian duit itu dalam berbagai kesempatan.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus suap tersebut. Ketujuh tersangka yaitu Damayanti Wisnu Putranti, Abdul Khoir, Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin, Budi Supriyanto, Amran Hi Mustary, dan Andi Taufan Tiro.

Namun baru Abdul Khoir yang telah duduk sebagai terdakwa dan menjalani persidangan. Abdul Khoir didakwa jaksa KPK melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga  Sinyal Eksekusi Mati Raja Ekstasi Dan Ratu Heroin Kian Dekat

Dia diduga melakukan suap bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng, dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred. Suap sebesar Rp 21,28 miliar, SGD 1.674.039 atau sekitar Rp 15.066.351.000 dan USD 72.727 atau sekitar Rp 959.996.400. Suap diduga diterima tak hanya oleh Damayanti.
(kn/ds/dha/rvk)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

PDIP instruksikan kadernya daftar jadi pengawas dana desa

Arsip

Orangtua Pelaku Pemerkosa Tantang Orangtua Korban Melaporkan Anaknya

Arsip

Krani dan Asisten Terlibat Penggelapan Sawit, Dua Oknum Polisi Juga Diperiksa

Arsip

Amien: Akan Saya Laporkan 2 Tokoh Besar Terlibat Korupsi ke KPK

Arsip

Bupati Imbau Penegak Hukum Tangkap Pelaku Pungli Catut Nama Bupati
BNN Blokir Rp8 Miliar Dana Bandar Togiman-KompasNasional

Arsip

BNN Blokir Rp8 Miliar Dana Bandar Togiman
Kemudikan Mobil Toyota Agya, Ibu Tiga Anak Tewas Ditabrak KA-kompasnasiaonal

Arsip

Kemudikan Mobil Toyota Agya, Ibu Tiga Anak Tewas Ditabrak KA

Arsip

KPK Periksa Sekjen Kementerian PUPR Terkait Kasus Suap Damayanti