Home / Asahan / Berita / Daerah / Reviews

Kamis, 8 Februari 2018 - 12:25 WIB

6 Bulan Ditangkap Polisi Perairan Malaysia, Nasib 24 Nelayan Tanjungbalai dan Asahan Tak Jelas

Viewer: 662
0 0
Terakhir Dibaca:3 Menit, 6 Detik

KompasNasional.com | Tanjung Balai – Dituduh melewati perbatasan wilayah perairan, 25 nelayan Indonesia asal Tanjungbalai dan Asahan ditahan oleh pihak berwenang Malaysia. Namun, setelah enam bulan berlalu, nasib nakhoda dan 24 anak buah kapal (ABK) KM Mega Mustika, tak ada kabar berita.

Alhasil, keluarga para nelayan itu mendatangi Kantor DPRD Tanjungbalai, Rabu (7/2/2018) kemarin. Diterima Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Tanjungbalai, Antoni Darwin Nasution, mereka curhat mempertanyakan nasib keluarga yang ditahan di Malaysia itu. Beberapa keluarga ABK KM Mega Mustika itu, saat ditemui, bercerita.

Fatimah (34)–istri salah seorang ABK, warga Lingkungan V, Keluarahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjungbalai–mengaku, tak lagi pernah ada komunikasi sejak sang suami ditahan. “Setelah ditahan, tak pernah ada komunikasi antara kami sampai sekarang ini. Aku pun tak tahu nasib suami ku yang ditahan di Malaysia itu,” sebut Fatimah.

Hal senada juga dikatakan Herlina (43). Menurut dia, seluruh awak KM Mega Mustika itu, sejak ditahan mulai 22 Agustus 2017, hingga kini belum ada kabar apalagi pulang ke tanah air. “Selama ditahan, sudah enam bulan lah lamanya ikut melaut itu sampai ke perbatasan perairan Malaysia, nakhoda bersama 24 ABK KM Mega Mustika itu belum ada yang pulang ke rumahnya masing-masing.

Pernah saya datangi pihak pengusaha, namun jawaban yang ku terima tak pernah memuaskan,” beber Herlina. Bahkan dalam pembicaraan itu, menurut warga Pinang Sebatang, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjungbalai itu, dia merasa disudutkan oleh pihak pengusaha.

Baca Juga  Bupati Sis Bersama Ketua DPRD dan Perangkat Daerah Kapuas Hulu Mengantarkan Camat Semitau

“Aku suruh orang itu mencari ikan, bukan ku suruh ke Malaysia,” sebut Herlina, mengulang ucapan pengurus gudang Sinar Bahari Utama (SBU) yang biasa dipanggil Ucang. Menurut Herlina, awak kapal nelayan KM Mega Mustika itu saat melaut, semula berjumlah 29 orang termasuk nakhoda.

“Empat orang ABK yang masih di bawah umur dipulangkan setelah ditahan di Malaysia. Sedangka tekong (nakhoda) yang bernama Agam dan KM Mega Mustika itu belum pulang,” katanya. Nakhoda Dipukul Popor Senapan Sementara itu, Koko (16), salah seorang ABK KM Mega Mustika yang dipulangkan mengaku, sebelum ditangkap dan dibawa ke daratan Malaysia oleh pejabat berwenang di Negeri Jiran itu, kapal mereka sempat kejar-kejaran di laut. “Dua Jam kami dikejar mulai jam 6 sore.

Kami ditangkap kira-kira jam 8 malam. Begitu petugas yang mengejar berhasil menaiki kapal kami, tekong kami langsung dipukuli mereka sampai babak belur. Kepala bagian belakangnya pun berdarah lantaran dipukul senjata laras panjang,” katanya. Sebelum ditangkap, menurut Koko, mereka sudah di laut selama 2 hari. “Jadwal pulang melaut 10 hari.

Aku sama kawan ku, Putra, Galang dan Bayu dipulangkan, setelah ditahan 10 hari di Malaysia,” bebernya. Sedangkan Asbi Panjaitan (29), warga Desa Airjoman Baru, Kecamatan Airjoman, Kabupaten Asahan, bersama keluarga ABK lainnya di ruangan Fraksi Partai Gerindra DPRD Tanjungbalai mengatakan, bahwa selama di Malaysia, dia bersama dengan nakhoda dan para ABK KM Mega Mustika, mereka berada dalam satu tahanan.

Baca Juga  Deretan Pertimbangan Polri Soal Sanksi Kompol Yuni Purwanti, Dari Masa Dinas Hingga Prestasi

Asbi Panjaitan. (Eko/metro2jam.com) “Aku menjalani hukuman selama tiga bulan dalam kasus Pendatang Asing Tanpa Ijin (PATI). Mereka (nakhoda dan ABK lainnya), harusnya bebas pada 5 Januari 2018 lalu. Aku tau kabar itu dari mereka sendiri. Sebab, mereka bercerita kepada ku, kalau mereka akan menjalani hukuman selama 4 bulan penjara,” katanya.

Salah satu dari ke-24 ABK yang nasibnya hingga kini belum diketahui itu, kata Asbi adalah warga Desa Airjoman Baru juga, yang biasa dipanggil Alem. “Begitu aku pulang dari Malaysia, aku pernah mendatangi rumah Pak Alem ini, tapi tak jumpa. Menurut salah satu keluarganya, Pak Alem belum pulang semenjak ditahan di Malaysia,” beber Asbi lebih lanjut.

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Tanjungbalai, Antoni Darwin Nasution, mengatakan, bahwa kasus nakhoda dan ke 24 ABK yang nasibnya belum diketahui itu, akan segera dibawanya ke dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Tanjungbalai. “Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kepala Kantor Imigrasi dan Kabag Hukum Kota Tanjungbalai nantinya akan dipanggil dalam RDP itu,” katanya.
(M24J/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Kapolda Metro Sebut Jessica Yang Minta Ditahan di Sel 2×1 Meter

Berita

Buktikan Kerja Nyata di DPR, Tina Toon Bersikukuh ‘Labrak’ Keputusan Nadiem Makarim Soal Pembelajaran Jarak Jauh hingga Minta Ini Pada Mas Menteri

Berita

Bung Teddy Nasution Terpilih Ketua PAC Pemuda Pancasila Angsel

Berita

Wakapolsek Pontianak Timur bersama Personel saat Lirik Lagu Indonesia Raya di Kumandangkan

Berita

Bahas KUA-PPAS P APBD TA 2020, Rapat paripurna di DPRD Samosir

Berita

Pemkot dan TP PKK Pontianak Kirim Bantuan Bagi Korban Banjir

Berita

Walikota Psp Pimpin Rapat Persiapan Muscab Kwarcab Pramuka Kota Psp

Berita

Serahkan Hewan Kurban, Kapolri: Bentuk Keikhlasan Wujudkan Personel yang Presisi