Home / Berita

Rabu, 28 Februari 2024 - 10:49 WIB

TNI: Prabowo Diberhentikan dengan Hormat, Tak Ada Kata Pemecatan

Prabowo Subianto

Prabowo Subianto

Viewer: 436
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 31 Detik

Jakarta, jejaknasional.com – Mabes TNI menyatakan Menteri Pertahanan Letnan Jenderal (Purn.) Prabowo Subianto tak pernah dipecat dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Mayor Jenderal Nugraha Gumilar menegaskan bahwa pada 1998 lalu, Prabowo diberhentikan dengan hormat.

“Menurut Kepres nomor 62 /ABRI/98 tanggal 22 November 1998 isi keputusannya diberhentikan dengan hormat dan mendapatkan hak pensiun, tidak ada kata-kata pemecatan ya,” kata Nugraha melalui pesan singkat, Selasa (27/2/2024).

Reputasi Prabowo saat masih bertugas di ABRI menjadi sorotan lagi lantaran bakal diberi gelar kehormatan oleh Presiden Joko Widodo. Prabowo bakal disematkan pangkat Jenderal pada hari ini.

Baca Juga  Pinkan Mambo Lahirkan Anak Keempat di Hari Kemerdekaan

Prabowo adalah lulusan Akademi Militer tahun 1974. Dia pernah menjabat sebagai Komandan Jenderal Kopassus. Pangkat terakhir Prabowo di militer adalah Letnan Jenderal dengan jabatan terakhir Pangkostrad.

Kala itu dia dicopot dari jabatan Pangkostrad oleh Presiden ketiga RI BJ Habibie terkait situasi nasional kala itu

Saat ini, Prabowo menjabat menteri pertahanan di Kabinet Indonesia Maju pemerintahan Jokowi. Dia juga berstatus calon presiden nomor urut 2 pada Pilpres 2024.

Juru Bicara Menteri Pertahanan Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pemberian pangkat akan dilakukan saat Rapat Pimpinan TNI-Polri di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur.

“Pak Prabowo diputuskan diusulkan oleh Mabes TNI kepada Presiden untuk diberikan jenderal penuh dan insyaallah besok Pak Prabowo akan menerima tanda kehormatan kenaikan pangkat istimewa di Mabes TNI,” kata Dahnil melalui video yang dibagikan, Selasa (27/2/2024).

Baca Juga  Cegah Kenaikan UKT, Mahasiswa UGM Ajukan Uji Materiil Permendikbud 2/2024 ke MA

Dahnil menjelaskan pangkat jenderal Prabowo adalah bentuk kenaikan pangkat secara istimewa. Hal itu, kata dia, diatur Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009.

Kenaikan pangkat serupa juga pernah diterima beberapa perwira tinggi sebelumnya seperti Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), eks Kepala BIN AM Hendropriyono, dan beberapa tokoh militer lain.

“Pemberian jenderal penuh kepada Pak Prabowo didasarkan pada dedikasi dan kontribusi Pak Prabowo selama ini di dunia militer dan pertahanan,” ujar Dahnil.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Mensos Risma : Penyaluran Bansos Harus Cepat Dan Tepat

Berita

Wakil Gubernur Kalbar Hadir Rakor Persiapan PON XX Bersama Menpora Dan Ketua DPD RI

Berita

Polsek Bilah Hulu dan Koramil 13 Aek – Nabara Mengadakan Kegiatan Bakti Sosial Pembersihan Aliran Sungai Aek – Nabara

Berita

Dewan Kapuas Hulu Minta Penjelasan Teknis Pembangunan Gedung Pelayanan Satu Atap ke Eksekutif

Berita

Bupati Kapuas Hulu Tinjau Progres Pembangunan Gedung Satu Atap 

Berita

Pertama Di Indonesia, Kapolda Kalteng Launhcing Aplikasi SIBAKTI

Berita

Sambut HUT TNI Ke-77, Satgas Pamtas Yonif 645/Gty Melaksanakan Karya Bakti 

Berita

Polda Metro Bongkar Kasus Judol Pakai Live Porno, 8 Tersangka Ditangkap