Home / Berita

Rabu, 28 Februari 2024 - 10:49 WIB

TNI: Prabowo Diberhentikan dengan Hormat, Tak Ada Kata Pemecatan

Prabowo Subianto

Prabowo Subianto

Viewer: 422
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 31 Detik

Jakarta, jejaknasional.com – Mabes TNI menyatakan Menteri Pertahanan Letnan Jenderal (Purn.) Prabowo Subianto tak pernah dipecat dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Mayor Jenderal Nugraha Gumilar menegaskan bahwa pada 1998 lalu, Prabowo diberhentikan dengan hormat.

“Menurut Kepres nomor 62 /ABRI/98 tanggal 22 November 1998 isi keputusannya diberhentikan dengan hormat dan mendapatkan hak pensiun, tidak ada kata-kata pemecatan ya,” kata Nugraha melalui pesan singkat, Selasa (27/2/2024).

Reputasi Prabowo saat masih bertugas di ABRI menjadi sorotan lagi lantaran bakal diberi gelar kehormatan oleh Presiden Joko Widodo. Prabowo bakal disematkan pangkat Jenderal pada hari ini.

Baca Juga  Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Prabowo adalah lulusan Akademi Militer tahun 1974. Dia pernah menjabat sebagai Komandan Jenderal Kopassus. Pangkat terakhir Prabowo di militer adalah Letnan Jenderal dengan jabatan terakhir Pangkostrad.

Kala itu dia dicopot dari jabatan Pangkostrad oleh Presiden ketiga RI BJ Habibie terkait situasi nasional kala itu

Saat ini, Prabowo menjabat menteri pertahanan di Kabinet Indonesia Maju pemerintahan Jokowi. Dia juga berstatus calon presiden nomor urut 2 pada Pilpres 2024.

Juru Bicara Menteri Pertahanan Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pemberian pangkat akan dilakukan saat Rapat Pimpinan TNI-Polri di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur.

“Pak Prabowo diputuskan diusulkan oleh Mabes TNI kepada Presiden untuk diberikan jenderal penuh dan insyaallah besok Pak Prabowo akan menerima tanda kehormatan kenaikan pangkat istimewa di Mabes TNI,” kata Dahnil melalui video yang dibagikan, Selasa (27/2/2024).

Baca Juga  Penancapan Tiang Pertama Pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu

Dahnil menjelaskan pangkat jenderal Prabowo adalah bentuk kenaikan pangkat secara istimewa. Hal itu, kata dia, diatur Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009.

Kenaikan pangkat serupa juga pernah diterima beberapa perwira tinggi sebelumnya seperti Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), eks Kepala BIN AM Hendropriyono, dan beberapa tokoh militer lain.

“Pemberian jenderal penuh kepada Pak Prabowo didasarkan pada dedikasi dan kontribusi Pak Prabowo selama ini di dunia militer dan pertahanan,” ujar Dahnil.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Tokoh Adat Apresiasi Program Ketahanan Pangan PJ Bupati Kampar

Berita

Kapolres Kubu Raya Melakukan Patroli Dialogis dan Pembagian Sembako di Wilayah Terjauh Kecamatan Kubu Polres Kubu Raya 

Berita

Pangdam XII/Tpr dan Forkopimda Ikuti Rakor Lintas Sektoral Menghadapi Idul Fitri 1442 H*

Arsip

Panwaslih Asahan Ajak Pers Bekerjasama Pada Pemilu 2018

Berita

KPU Medan Tetapkan Jumlah DPT Kota Medan untuk Pilgubsu 2018 Sebesar 1.519.662 pemilih

Berita

POLRES DAN JUGA TNI 05/DS,BAGIKAN MASKER DAN VITAMIN C

Berita

Minggu Kasih: Polres Samosir Jamin Keamanan Ibadah Minggu Gereja

Berita

Bupati Kubu Raya Muda: Nyatakan Perang Terhadap Narkoba