Home / Berita

Selasa, 23 November 2021 - 07:40 WIB

51 TENAGA KERJA ASING DI TOBA DOMINASI KEAHLIAN ENGINEERING & CONSULTANT

Viewer: 441
0 0
Terakhir Dibaca:3 Menit, 6 Detik

Kompasnasional.com. Balige,Toba,|  Tenaga kerja Asing di Toba ibarat “minuman mineral” ( kita punya air gunung, mereka yang punya air kemasan ) “. Keahlian mereka berada pada jantung perusahaan itu sendiri yang merupakan sebuah hulu.Sementara putra/putri daerah kita ini sendiri berada pada kulitnya saja.

Pengembangan usaha sektor mikro dan makro tentu menjadi salah satu penyerapan tenaga kerja yang cukup banyak yang hilirnya nanti menjadi sebuah sumber pendapatan perusahaan tersebut, tentu tidak terlepas dari kemampuan setiap individu yang dipekerjakan dan dapat berkontribusi penuh sesuai keahliannya terhadap berkembangnya di dalam sebuah perusahaan itu sendiri, demikian juga halnya terhadap para investor di berbagai segmen ekonomi yang percaya menanamkan modalnya secara khusus di kabupaten Toba.

Informasi yang dapat dihimpun Kompasnasional, Senin,22/11/2021, di ruang kerja  Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Toba Jhoni Hutajulu, mengatakan bahwa ; di akhir tahun 2021 ini, di Kabupaten Toba terdapat 51 orang Tenaga Kerja Asing ( TKA ) yang tersebar di beberapa perusahaan yang ada sekarang di Kabupaten Toba.

Kadisnaker menyampaikan keberadaan tenaga kerja Asing yang ada sekarang sesuai kebutuhan mereka, dan mereka di posisi strategis,seperti ahli engineering dan consultant,  kita tidak bisa urusi ( perusahaan ) itu sendiri tentang TKA itu, ucap Kadis.

Kita tidak bisa menghalangi mereka saat didatangkan, karena itu perusahaan mereka, perusahaan itu membutuhkan para tenaga ahli dibidang engineering dan consultant, namun kita harus mendeteksi serta mendata keberadaan mereka secara rutin, jangan sampai daerah kita merugi atas kewajiban mereka disini, sebut Jhoni,

Baca Juga  DPP MABT Kalbar Audensi Dengan Gubernur

Menurut Jhoni hak dan kewajiban tenaga kerja asing itu sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Toba Nomor 7 Tahun 2018 Pasal 8 ayat (1) Struktur dan besarnya tarif Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing ( IMTA ) sebagaimana dimaksud sebeser US $ 100  per

orang/bulan, ujar Jhoni

Kewajiban ini langsung masuk ke kas daerah sebut Jhonni menambahkan.

Bila kita mendorong agar putra/putri daerah ini masuk bekerja ke Perusahaan besar yang ada di daerah kita ini,  terlebih dahulu kita meminta RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) pemetaan kebutuhan tenaga kerja untuk satu perusahaan satu tahun sebelum, kata Jhoni.

Tenaga Kerja Asing ( KTA ) saat ini ada pada perusahaan :

1. Toba Pulp Lestari ( TPL) = 9 orang dan telah diperpanjangan 2 orang Sesuai Data yang ada di Dinas Tenaga Kerja bahwa PT TPL terdapat 9 orang Tenaga Kerja Asing dan telah diperpanjang Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) sebanyak 2 (dua ) orang yaitu : 1. OLIVER CHONG CHAN WAN, 2. VINODH KUMAR RAMALINGAM, sesuai dengan PP Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing Pasal 24 huruf (c) Penerimaan-Daerah Kabupaten/Kota dalam hal TKA  2.PT. Binsar Natorang Energi (BNE) terdapat 4 orang TKA dan telah memperpanjang IMTA sebanyak 3 orang yaitu : 1.HWANG YOUSEONG 2. LEE HANSIN 3. WOO BYUNG WOOK dan TKA 1 orang dimaksud setelah memasuki waktu tahapan perpanjangan agar memperpang IMTA di kabupaten Toba nantinya.

Baca Juga  Bantu Penanganan Banjir, Kodim 1205/Sintang Kerahkan Personel.

3. PT HOME terdapat 5 orang TKA dan telah diperpanjang yaitu 1. Kim Yongkuk 2. Cho se anyong dan TKA:3 orang lainnya seteleh memasuki waktu tahapan perpanjangan agar memperpanjang IMTA di kabupaten Toba nantinya.

4. PT SHIMIZU ADHI KARYA JO sebanyak 20 orang dan

5. PT NIPPON COI sebanyak 12 orang kedua perusahaan dimaksud tidak dapat diperpanjang di Kabupaten Toba dikarenakan Wilayah Kerja TKA terdapat 2 Lokasi Kabupaten Toba dan Kabupaten Asahan.

6. PT AQUAFARM NUSANTARA 1 orang, menurut informasi dari Badan Kesbangpol dan telah kita monitoring ke PT Agua Farm terdapat Lorang TKA tetapi sampai saat ini Dokumen terkait TKA sampai saat ini belum disampaikan ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Toba, Ujar Kadisnaker.

Kompasnasional mencoba menanyakan tentang perubahan Upah Minimum Kabipaten ( UMK) pengupahan Kabupaten, Kadisnaker mengatakan tidak mau melangkahi atau mendahului ketetapan Gubernur Sum.Utara, tetapi usulan Upah Minimum Kabupaten untuk tahun 2022 mengalami kenaikan sekitar 1,09 %, ujar Jhoni menutup. ( LamS)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

PDIP Segera Kumpulkan Partai Koalisi Pendukung Jokowi di 2019

Berita

Saat Demo tapi Piknik 17+8 di Depan DPR

Berita

Polda Kalbar Akan Tindak Tegas Bagi Masyarakat Yang Melanggar Protokol Kesehatan

Berita

Budaya Maragat dan Minum Tuak, Kearifan Lokal Masyarakat Batak, Mikael : Tidak Sembarang Orang Bisa Maragat

Berita

Kapolres Kayong Utara Hadiri Wusuda TK Kumala Bhayangkara Ini Yang Di Sampaikannya

Asahan

Jalin Silaturahmi, KONI Asahan dan Pengurus Buka Bersama

Berita

Satgas Pamtas Yonif 642 Bantu Distribusikan Alkes*

Berita

Tingkatkan Kualitas Layanan di Daerah Perbatasan, PLN Kalbar Tambah Daya Mampu Mesin Pembangkit