Home / Berita

Kamis, 8 Juli 2021 - 16:58 WIB

PPKM Ketat, Mall dan Usaha Non Esensial Tutup Pukul 17.00

Viewer: 474
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 54 Detik

PONTIANAK KALBAR,KOMPAS NASIONAL.COM. – Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 17 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Kalbar Nomor 445 Tahun 2021, Satgas Covid-19 Kota Pontianak melakukan langkah-langkah dalam menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara ketat di Kota Pontianak.

Satu diantaranya merevisi Surat Edaran Wali Kota Pontianak terkait PPKM secara ketat.

“Beberapa poin tambahan revisi itu seperti penutupan jam operasional pusat perbelanjaan seperti mall menjadi pukul 17.00 WIB,” ujar Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono usai menggelar rapat koordinasi Tim Satgas Covid-19 di Ruang Rapat Kantor Wali Kota, Kamis (8/7/2021).

Selain mall dan pusat perbelanjaan, jenis usaha yang sifatnya non esensial seperti toko pakaian, furniture dan sebagainya juga dibatasi hanya sampai pukul 17.00 WIB.

Namun untuk jenis usaha yang menjual makanan dan minuman diatur waktunya hanya sampai pukul 20.00 WIB.

Baca Juga  Lanal Lhokseumawe Meringkus Satu Unit Kapal Bawa Barang Selundupan dari Thailand

“Untuk warung kopi dan rumah makan kita sarankan untuk tidak makan ditempat dan tidak bergerombol,” imbau Ketua Satgas Covid-19 Kota Pontianak.

Edi menambahkan, jenis usaha sektor esensial seperti apotek, toko obat dan toko-toko yang menjual sembako tetap diizinkan buka karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat.

Sedangkan bagi seluruh kegiatan non esensial maksimal kita perbolehkan hingga pukul 17.00 WIB.

“Pemberlakuan pembatasan ini dalam rangka mengendalikan penyebaran Covid-19 yang kian meluas,” katanya.

Selama PPKM mulai diberlakukan di Kota Pontianak, sudah ada beberapa tempat usaha yang mendapat sanksi tegas lantaran melanggar aturan PPKM secara ketat.

“Pelanggaran itu diantaranya melewati batas waktu operasional yang telah ditetapkan oleh Satgas Covid-19 Kota Pontianak,” sebut Edi.

Satgas Covid-19 Kota Pontianak sejauh ini telah bertindak tegas, bahkan sanksi hukum menanti bagi mereka yang melanggar aturan ketat PPKM di Kota Pontianak. Sanksi tersebut hingga pada penutupan tempat usaha apabila melanggar aturan PPKM ketat.

Baca Juga  POLRES MELAWI LUNCURKAN PROGRAM UNGGULAN BARU "KANDAU RONDA *

“Sanksi bagi tempat usaha jika melanggar akan kita lakukan penutupan mulai dari tujuh hingga empat belas hari,” tegas dia.

Hingga saat ini, Pontianak masih masuk kategori zona merah dengan peningkatan kasus konfirmasi positif Covid-19.

Untuk itu, dirinya tak henti-henti mengingatkan masyarakat untuk tetap patuh terhadap protokol kesehatan. Kepada camat dan lurah se-Kota Pontianak, Edi menekankan agar memperketat wilayahnya masing-masing, terutama jika ada warganya yang terkonfirmasi positif Covid-19.

“Agar bisa dilakukan PPKM secara ketat pada wilayah tersebut dan membantu hal-hal yang berkaitan dengan pengetatan,” pungkasnya.

Hasnan.s

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Bahas Perbatasan, Pangdam XII/Tpr Terima Kunjungan Setjen Wantannas RI

Arsip

Bos Pertamina beberkan alasan perombakan direksi

Berita

Covid Tembus 20 Ribu, Pemerintah Bahas Revisi Aturan PPKM

Berita

6 Fakta Erupsi Gunung Ruang dan Potensi Tsunami Bikin Waspada

Berita

Pembukaan Kegiatan Asistensi Penyusunan Rentinkon Kotamaops Kodam XII/Tpr*

Berita

Proyek Tol Manado-Bitung Ambruk, 3 Pekerja Tertimbun

Berita

Kodam XII/Tpr Salurkan Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung di Wilayah Pontianak

Berita

Pengungsi Banjir di Kudus Terserang Penyakit Usai Banjir Surut