Media DPR
KOMPAS NASIONAL.COM-Tapanuli Utara Sumut-Kepolisan Resort Tapanuli Utara (Taput) Sumatera Utara melalui Satres Narkoba, berhasil menangkap salah satu pria pengedar narkotika jenis ganja kering, Senin, (15/2) sekira pukul 18.00 WIB.

Tersangka yang berinisial R.M ( 25 ) warga Komplek Stadion Lorong V Gg Mawar Kelurahan Hutatoruan XI, Kecamatan Tarutung Taput, saat dilakukan pengepungan disekitar lokasi rumah persembunyiannya, tersangka mencoba diri untuk membuang tas yang berisi daun ganja kering dari lantai II (dua) rumah persembunyianya ke bawah dengan modus mencoba mengelabui petugas dan juga untuk menghilangkan jejak.

Dikarenakan tak ada lagi jalan keluar, dari lokasi rumah yang telah dikepung oleh petugas Satres Narkoba Polres Taput, petugas akhirnya berhasil membekuk tersangka, lalu mengambil dan mengutip kembali barang buangannya yang sengaja dibuang tersangka dari lantai II ( dua ).
Barang bukti yang berhasil disita yakni 1 (satu) buah kaleng Richeese Rolls warna Kuning berisi narkotika jenis ganja, 30 (tiga puluh) paket narkotika jenis ganja di bungkus kertas nasi warna coklat didalam plastik kantongan warna hijau, 1(satu) buah plastik kantongan warna hijau berisi narkotika jenis ganja, dengan berat keseluruhan brutto 440,32 gram, 1(satu) buah plastik kantongan warna merah berisi 10 (lembar) potongan kertas nasi warna coklat, 1(satu) buah hekter warna hijau, 1(satu) kotak anak hekter, 1(satu) buah tas ransel warna coklat kehijauan, 1(satu) unit handphone android merk VIVO.
Kapolres Taput Muhammad Saleh.S.I.K. M.M melalui Kasubbag Humas Aiptu W. Baringbing saat dihubungi Media Kompas Nasional, membenarkan kejadian tersebut.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka mengakui perbuata-nya serta ganja tersebut benar miliknya untuk siap diedarkan kepada konsumen yang layak dia percayai.
Lebih lanjut Aiptu W Baringbing menjelaskan , saat ini kita masih melakukan pengembangan, dari mana asal usul ganja tersebut di miliki tersangka. Sedangkan tersangka sendiri telah kita tahan di rumah tahan sementara polres Taput untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dalam hal ini tersangka dikenakan sesuai dengan pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dan Obat-Obat terlarang dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup. Ujar Baringbing
Reporter : B.Nababan






