Home / Berita

Selasa, 16 Februari 2021 - 22:42 WIB

Buang Barang Bukti ,Untuk Menghilangkan Jejak

Viewer: 511
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 46 Detik

Media DPR

KOMPAS NASIONAL.COM-Tapanuli Utara Sumut-Kepolisan Resort Tapanuli Utara (Taput) Sumatera Utara melalui Satres Narkoba, berhasil menangkap salah satu pria  pengedar narkotika jenis ganja kering, Senin, (15/2) sekira pukul 18.00 WIB.


Tersangka yang berinisial R.M ( 25 ) warga Komplek Stadion Lorong V Gg Mawar Kelurahan Hutatoruan XI, Kecamatan Tarutung Taput, saat dilakukan pengepungan disekitar lokasi rumah persembunyiannya, tersangka mencoba diri untuk membuang tas yang berisi daun ganja kering dari lantai II (dua) rumah persembunyianya ke bawah dengan modus mencoba mengelabui petugas dan juga untuk menghilangkan jejak. 

Dikarenakan tak ada lagi jalan keluar,  dari lokasi rumah yang telah dikepung oleh petugas Satres Narkoba Polres Taput, petugas akhirnya  berhasil membekuk tersangka, lalu mengambil dan mengutip kembali barang buangannya yang sengaja dibuang tersangka dari lantai II ( dua ). 
Barang bukti yang berhasil disita yakni 1 (satu) buah kaleng Richeese Rolls warna Kuning berisi narkotika jenis ganja, 30 (tiga puluh) paket narkotika jenis ganja di bungkus kertas nasi warna coklat didalam plastik kantongan warna hijau, 1(satu) buah plastik kantongan warna hijau berisi narkotika jenis ganja, dengan berat keseluruhan  brutto 440,32 gram, 1(satu) buah plastik kantongan warna merah berisi 10 (lembar)  potongan kertas nasi warna coklat, 1(satu) buah hekter warna hijau, 1(satu) kotak anak hekter, 1(satu) buah tas ransel warna coklat kehijauan, 1(satu) unit handphone android merk VIVO.
Kapolres Taput Muhammad Saleh.S.I.K. M.M melalui Kasubbag Humas Aiptu W. Baringbing saat dihubungi Media Kompas Nasional, membenarkan kejadian tersebut.

Baca Juga  Berikan Rasa Aman, Anggota Unit Turjawali Polres Kapuas Hulu Berikan Pengamanan Sholat Jumat

Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka mengakui perbuata-nya serta ganja tersebut benar miliknya untuk siap diedarkan kepada konsumen yang layak dia percayai. 

Baca Juga  Bupati Buka Launching Aplikasi Digital Poken Tapsel

Lebih lanjut Aiptu W Baringbing menjelaskan , saat ini kita masih melakukan pengembangan, dari mana asal usul ganja tersebut di miliki tersangka. Sedangkan tersangka sendiri  telah kita tahan di rumah tahan sementara polres Taput untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dalam hal ini tersangka dikenakan  sesuai dengan pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dan Obat-Obat terlarang dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup. Ujar Baringbing

Reporter : B.Nababan 

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

STQ Ke 26 Tingkat Kabupaten Halsel Resmi di Buka

Berita

Upacara HUT RI di IKN Bikin Anggaran Membengkak, Jokowi: Biasa, Wajar …

Berita

Rombongan Ibu-ibu Arisan Naik Pikap Tewas Kecelakaan, Pose Selfie Terakhir di Atas Mobil Beredar

Berita

Kapolres Tapsel bersama forkopimda Tapsel gelar pasukan ketupat Toba 2021

Berita

Pemuda Pemudi Kota Singkawang Peduli Palestina

Berita

Penjelasan Kepala BKN soal Laporan GAR ITB Tuduh Din Syamsuddin Radikalis

Berita

PT. Wanatiara Persada Kembali Beri Bantuan Tempat Tidur Pasien Untuk Rumah Sakit di Halsel

Berita

Gubernur Kalbar Terima Audensi Dari Kepala Perum Bulog