Home / Berita

Selasa, 16 Februari 2021 - 22:42 WIB

Buang Barang Bukti ,Untuk Menghilangkan Jejak

Viewer: 502
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 46 Detik

Media DPR

KOMPAS NASIONAL.COM-Tapanuli Utara Sumut-Kepolisan Resort Tapanuli Utara (Taput) Sumatera Utara melalui Satres Narkoba, berhasil menangkap salah satu pria  pengedar narkotika jenis ganja kering, Senin, (15/2) sekira pukul 18.00 WIB.


Tersangka yang berinisial R.M ( 25 ) warga Komplek Stadion Lorong V Gg Mawar Kelurahan Hutatoruan XI, Kecamatan Tarutung Taput, saat dilakukan pengepungan disekitar lokasi rumah persembunyiannya, tersangka mencoba diri untuk membuang tas yang berisi daun ganja kering dari lantai II (dua) rumah persembunyianya ke bawah dengan modus mencoba mengelabui petugas dan juga untuk menghilangkan jejak. 

Dikarenakan tak ada lagi jalan keluar,  dari lokasi rumah yang telah dikepung oleh petugas Satres Narkoba Polres Taput, petugas akhirnya  berhasil membekuk tersangka, lalu mengambil dan mengutip kembali barang buangannya yang sengaja dibuang tersangka dari lantai II ( dua ). 
Barang bukti yang berhasil disita yakni 1 (satu) buah kaleng Richeese Rolls warna Kuning berisi narkotika jenis ganja, 30 (tiga puluh) paket narkotika jenis ganja di bungkus kertas nasi warna coklat didalam plastik kantongan warna hijau, 1(satu) buah plastik kantongan warna hijau berisi narkotika jenis ganja, dengan berat keseluruhan  brutto 440,32 gram, 1(satu) buah plastik kantongan warna merah berisi 10 (lembar)  potongan kertas nasi warna coklat, 1(satu) buah hekter warna hijau, 1(satu) kotak anak hekter, 1(satu) buah tas ransel warna coklat kehijauan, 1(satu) unit handphone android merk VIVO.
Kapolres Taput Muhammad Saleh.S.I.K. M.M melalui Kasubbag Humas Aiptu W. Baringbing saat dihubungi Media Kompas Nasional, membenarkan kejadian tersebut.

Baca Juga  Walikota Apresiasi PT Taspen Pematang Siantar Luncurkan Program Warung Mantap Sejahtera

Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka mengakui perbuata-nya serta ganja tersebut benar miliknya untuk siap diedarkan kepada konsumen yang layak dia percayai. 

Baca Juga  Wujud Kepedulian Satgas Pamtas Rl-Malaysia Yonif 645/Gty Bantu Proses Pemakaman Warga di Perbatasan

Lebih lanjut Aiptu W Baringbing menjelaskan , saat ini kita masih melakukan pengembangan, dari mana asal usul ganja tersebut di miliki tersangka. Sedangkan tersangka sendiri  telah kita tahan di rumah tahan sementara polres Taput untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dalam hal ini tersangka dikenakan  sesuai dengan pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dan Obat-Obat terlarang dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup. Ujar Baringbing

Reporter : B.Nababan 

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Kodim 1205/Sintang Terjunkan Personel Bantu Warga Terdampak Banjir

Berita

BUKA PELTI HW CUP 2020, BUPATI AJAK ATLET TINGKATKAN PRESTASI.

Berita

Edi Kamtono Kembali Jabat Ketua DMI Kota Pontianak Periode 2021-2025

Arsip

Kapolda Metro sebut dua pria ini 90 persen terlibat penyiraman Novel

Berita

Dukung Pertanian di Kabupaten Samosir Universitas Sumatera Utara Serahkan Alat Penggiling Kopi

Berita

M Yunus Najar Sebut Muliyansah Telat Informasi

Berita

Satbrimob Polda Kalbar Berikan Penghargaan Kepada Personel Yang Berprestasi

Berita

Rapat Paripurna Ke – II Masa Sidang Ke -1 DPRD, Bupati Melawi Sampaikan LKPJ Tahun 2021