Dikatakan, tersangka kasus narkoba tersebut diringkus dari sebuah pondok di perkebunan jeruk yang berlokasi di Kecamatan Bangun Purba, Simalungun.
“Penangkapan ini merupakan andil koordinasi Polres Taput dengan Poldasu yang berhasil mengetahui lokasi tersangka melalui pelacakan atas telepon seluler miliknya melalui aplikasi ‘global positioning system’,” jelasnya.
Lokasi tersebut menjadi persembunyian tersangka sejak melarikan diri pada 19 Maret 2018, dari sel tahanan dengan cara menggergaji terali besi.
“Saat ditangkap, Minggu, 25 Maret 2018, tersangka sedang bersama dengan seorang perempuan berinisial SP, pacar tersangka yang belakangan diketahui merupakan oknum yang mengelabui petugas jaga penjara dengan menyelipkan gergaji besi ke dalam sel tahanan,” terangnya.
Saat penangkapan, tersangka bersama pacarnya, SP, tidak mampu lagi melarikan diri setelah lokasi persembunyiannya dikelilingi oleh petugas.
“Keduanya langsung digiring ke Mapolres Taput untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tukas Walpon.(Antara/TR)