Viewer: 760
0 0

Home / Kriminal

Sabtu, 30 Mei 2020 - 18:42 WIB

4 Orang Komplotan Pembobol 15 Mesin ATM di NTB Ditangkap

Viewer: 761
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 46 Detik

Kompasnasional | Mataram – Polisi mengungkap kasus pembobolan mesin ATM di Nusa Tenggara Barat (NTB). Empat orang pelaku ditangkap setelah menjadi incaran polisi selama berbulan-bulan.

Empat pelaku tersebut adalah LWP alias WR alias CK (25) dan TY alias IB alias JW (30) yang merupakan residivis kasus pencurian dan pemberatan. Sementara dua lainnya yakni HS alias LH, (17) dan HDR alias AD (25).

Kawanan pelaku ini telah beraksi sejak April lalu. Mereka beraksi di dua wilayah, yaitu di Kabupaten Lombok Barat dan Kota Mataram.

Selama beraksi, para pelaku berhasil menggasak dan merusak serta mengambil uang pada 15 titik gerai mesin ATM. Namun, paling sering di Kota Mataram.

“Pelaku LWP alias WR alias CK, TY alias IB alias JW, dan EBI yang kini masih dalam pengejaran, dengan menggunakan sepeda motor menuju gerai ATM kemudian dengan mempergunakan linggis mencongkel mesin ATM dan mengambil uang yang ada di Kotak EXIT SHUTTER,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2020).

Baca Juga  Sungguh Apes, Akibat Kantongi Sabu Bajing Di tangkap

Polisi yang mengenali indentitas pelaku lewat rekaman CCTV kemudian menangkap LWP di rumahnya pada Jumat (22/5) lalu sekitar pukul 13.00 WITA. Kemudian TY ikut ditangkap.

“Namun pada saat tim melakukan pencarian barang bukti di daerah Ampenan Kota Mataram, para pelaku mecoba melarikan diri sehingga tim melumpuhkan pelaku dengan memberikan tembakan ke arah kaki,” ujarnya.

Dari keduanya, polisi memperoleh informasi aksi kejahatan itu juga dilakukan bersama HS alias LH dan HDR alias AD. Keduanya lalu ditangkap tanpa perlawanan di rumah masing-masing.

Baca Juga  Majikan Ditangkap Polisi Setelah Video TKI di Hong Kong Dianiaya Hebohkan Dunia Maya

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit sepeda motor yang digunakan para pelaku untuk beraksi, potongan baju kaos oblong, dan celana jeans yang dikenakan oleh pelaku

Akibat aksi para pelaku, pihak Bank secara keseluruhan mengalami kerugian mencapai Rp 28 juta lebih. Rp 11.8 juta yang diambil dari mesin Shutter ATM dan 16 juta kerugian yang ditimbulkan karena mesin ATM yang dirusak.

“Kerugian tersebut di atas merupakan kerugian pada 4 unit mesin ATM sesuai dengan Laporan Polisi yang ada. Terhadap para pelaku, penyidik menjeratnya dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4, ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara penjara,” jelasnya. (DC/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Tunggu Pelanggan, Ampeng Pengedar Sabu di Ringkus Sat Res Narkoba Polres Simalungun

Kriminal

Korban Penganiayaan Legislator, Ajudan Petinggi Polda Sumut
Ponakan Kanit Intel Polsek Tiga Juhar Dibegal di Medan Denai-kompasnasional

Arsip

Ponakan Kanit Intel Polsek Tiga Juhar Dibegal di Medan Denai

Berita

‍‍‍GIAN bersama Satres Narkoba Gelar Sosialisasi P4GN di Kota Pematangsiantar

Berita

Billboard PT Multigrafindo Berdiri Tanpa Izin, Inspektorat Didesak Periksa Kasat Pol PP Kota Medan

Berita

JR Saragih Akhirnya Penuhi Panggilan Gakkumdu

Berita

Menarik Unit Secara Paksa, PT SMS Finance Digugat Nasabah di PN Pematangsiantar
Ilustrasi kasus penganiyaan

Berita

Anak Petinggi Polri Diduga Aniaya Calon Taruna Akpol