kompasnasional.com | MEDAN
Penandatanganan komitmen bersama Tim Kerja Satuan Tugas Waspada Investasi wilayah Sumatera Utara, dilakukan antara kepala daerah dan OJK.
Hal itu dilakukan Gubernur Tengku Erry Nuradi, Walikota Meda Dzulmi Eldin bersama Kepala OJK Wilayah 5 Sumbagut Lukdir Gultom di Santika Dyandra Hotel, Medan, akhir pekan lalu.
Hadir dalam penandatangan Kajati Sumut Bambang Sugeng Roekmono, Wakapolda Brigjen Pol Adhi Prawoto, perwakilan Kakanwil Kemenag, dinas dan instansi terkait lainnya.
Gubernur Sumut Erry Nuradi berharap banyak pada Tim Kerja Satuan Tugas Waspada Investasi untuk membantu masyarakat dari ancaman kerugian atas investasi bodong.
“Kita berharap iklim investasi dan keamanan yang bagus dan aman tercipta di Sumut,” kata Erry dalam sambutan acara Sosialisasi Whistle Blowing System OJK dan Penanganan Financial Crime.
Investasi bodong (ilegal) bukan hal baru dan tidak asing lagi di Sumut. Seperti BMA yang pernah merugikan banyak masyarakat dan sempat mengganggu keamanan Sumut.
“Adanya tim ini diharapkan investasi ilegal tidak ada lagi. Tentunya dengan peran serta masyarakat untuk melaporkan hal-hal yang mencurigakan serta sadar untuk berinvestasi secara benar,” ujar Erry.
Tim Kerja Satgas Waspada Investasi Sumut yang dikukuhkan diketuai oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan anggota terdiri atas unsur Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Agama.
Selain itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Kominfo, Badan Penanaman Modal dan Promosi, serta Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Medan.
Investasi Mencurigakan
Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengatakan, hingga September 2016, ditemukan 47 penawaran investasi mencurigakan di Indonesia.
“Temuan 47 penawaran investasi mencurigakan itu terekam dari portal website yang berisi perusahaan yang tidak terdaftar di OJK atau Investor Alert Portal (IAP) yang dibentuk OJK,” ujar Nelson dalam acara Sosialisasi Whistle Blowing System OJK dan Penanganan Financial Crime, di Santika Dyandra Hotel, Medan.
Nelson menjelaskan, IAP akan terus diperbaharui secara berkala dan OJK mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan dan memberikan informasi terkait penawaran investasi yang mencurigakan.
“Penandatanganan itu merupakan salah satu upaya untuk menjawab tuntutan masyarakat agar lebih efektif lagi dalam melakukan pencegahan dan penanganan tindak pidana melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi,” katanya.
Kerja sama dan koordinasi, kata Nelson, memang perlu dilakukan mengingat kewenangan pengaturan dan pengawasan kegiatan pengimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi berada pada beberapa regulator dan instansi pengawasan yang berbeda.
Pembentukan Tim Kerja Satgas Waspada Investaai Sumut akan berfungsi sebagai sarana koordinasi antara OJK dengan dinas-dinas di lingkungan Pemprov Sumut, Kepolisian, Kejaksaan dan Kementerian Agama.
“Tugas pokok tim kerja adalah melakukan inventarisasi kasus-kasus dugaan investasi bodong (ilegal) serta melakukan analisa,” jelas Nelson.
“Koordinasi juga tetap dilakukan dengan instansi terkait sesuai bidang tugas masing-masing termasuk kemungkinan dilakukan pemeriksaan bersama dan melaporkan kepada kepolisian setempat,” tutupnya (Sukmajaya Panjaitan)







