Home / Berita / Korupsi / Nasional / Reviews

Jumat, 2 Februari 2018 - 14:40 WIB

Eddy Rumpoko Didakwa Terima Suap Sekitar Rp 1,9 M

Viewer: 488
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 51 Detik
KompasNasional.com, Surabaya – Mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko, menjalani sidang perdana kasus suap pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kota Batu periode 2017 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat, 2 Februari 2018. Eddy didakwa menerima suap Rp 1,895 miliar dari pengusaha Filiphus Djap.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, terdakwa Eddy Rumpoko pada Mei 2016 telah menerima suap berupa mobil merek Toyota New Alphard senilai Rp 1,6 miliar dari pengusaha Filiphus Djap. Setelah itu, Eddy juga disuap dengan uang Rp 95 juta dan Rp 200 juta.
“Sebagai gantinya terdakwa akan memberikan proyek-proyek atau paket pekerjaan yang bersumber pada APBD Pemkot Batu,” kata jaksa KPK, Iskandar Marwanto, saat membacakan surat dakwaan di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sejak pemberian mobil itu, kata dia, Filiphus melalui dua perusahaannya, yakni PT Dailbana Prima Indonesia dan CV Amarta Wisesa, memenangkan lelang tujuh proyek pengadaan barang Pemkot Batu tahun 2016 dengan total proyek senilai Rp 11 miliar.
Selanjutnya, pada 2017, Filiphus kembali memenangkan proyek pengadaan pekerjaan belanja modal peralatan dan mesin untuk pengadaan meubelair senilai Rp 5,26 miliar dan pengadaan pekerjaan pakaian dinas dan atributnya senilai Rp 1,44 miliar.
Dalam proyek pengadaan meubelair, Eddy melalui Ketua Kelompok Kerja Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa VI Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu, Edi Setiawan, meminta fee 10 persen. Sementara itu Edi menerima 2 persen.
Jaksa mendakwa keduanya dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Menanggapi dakwaan tersebut, pengacara Eddy Rumpoko, Agus Dwi Warsono, mengatakan tidak mengajukan eksepsi.
Kasus ini berawal saat KPK menggelar operasi tangkap tangan dengan bukti uang tunai Rp 300 juta di Kota Batu pada September 2017. Duit tersebut merupakan jatah fee Rp 200 juta untuk Eddy dan Rp 100 juta untuk Edi Setiawan.
Total fee yang akan diterima Eddy Rumpoko mencapai Rp 500 juta. Namun Rp 300 juta lainnya dibayarkan Filiphus untuk melunasi mobil Toyota Alphard. Hakim telah memvonis Filiphus dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan penjara.(Tempo/TR)
Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%
Baca Juga  Rawat Budaya Lewat Pagelaran Wayang Kulit di Taman Sepeda Untan

Share :

Baca Juga

Berita

Anak Jadi Tersangka Ibu Rasmi Sipayung dan Binsar Aruan : Memohon Keadilan ke Kejari Siantar

Berita

Ditlantas Polda Kalbar Bagikan 300 Takjil kepada Pengguna Jalan

Berita

Fredrich Minta Hakim Sita Aset Setya Novanto Jika Tak Bayar Gugatan Rp 2 T

Berita

Sambut Kunjungan Presiden Jokowi di Bandara Silangit, Bupati Taput Kembali Bahasa Usulan Pembangunan.

Berita

Kampus UNU Kalbar Bakal Miliki Rusun Mahasiswa

Berita

Hari Kedua Pasca Libur Tahun Baru, Perkantoran Pemkab Samosir Sepi

Berita

Pemkab Kapuas Hulu Upayakan Belajar Tatap Muka

Berita

Koramil 11 BA Kodim 0212 TS Tabur Benih Ikan Di Demplot Yang Telah Dipersiapkan