Home / Berita

Kamis, 8 April 2021 - 22:55 WIB

Walikota Buka Sosialisasi Kepatuhan Terhadap Terhadap Standar Pelayanan Dilingkungan Pemko Psp

Viewer: 447
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 39 Detik

.Sidimpuan, Kompas Nasional – Walikota Padangsidimpuan (Psp), Irsan Efendi Nasution,SH buka sosialisasi kepatuhan terhadap standar pelayanan dilingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Psp, Rabu (07/04).
Acara yang digelar yang Emerald Hall Hotel Mega Permata Kota Psp, dihadiri Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara Abyadi Siregar S.Sos, Sekda Kota Psp, H.Letnan Dalimunthe, Asisten Administrasi Umum, Hamdan Sukri, seluruh Pimpinan OPD dan Kepala Puskesmas se Kota Psp.
Kabag Organisasi setda Kota Psp, Komarudin dalam laporannya menjelaskan, dilaksanakannya kegiatan itu, bertujuan agar para peserta dapat mengerti, memahami, mengaplikasikan, serta meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.
“Sehingga terwujud sistem penyelenggaraan publik yang real bagi masyarakat serta terpenuhinya penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan Undang-Undang nomor 25 tahun 2009,” Ujarnya
Walikota Psp, Irsan Efendi Nasution,SH dalam sambutannya mengatakan, tanggung jawab dan pekerjaan sebagai bagian dari organisasi perangkat daerah harus memiliki standar-standar yang telah ditetapkan secara nasional maupun diterapkan sesuai dengan peraturan daerah.
“Standar pelayanan publik merupakan tolak ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan, sebagai kewajiban dan janji kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur” Ucapnya
Dikatakannya, standar kerja dan pelayanan harus terus di update dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, terutama standar pelayanan minimal.
“Kendati demikian, standar-standar kerja ini perlu dilakukan update dan upgrade sesuai dengan pembaruan terkini yang terjadi di negara kita dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kota Psp. Salah satu yang menjadi garis bawah dan “thick note“ ataupun catatan tebal kita saat ini adalah mengenai standar pelayan minimal” Ujarnya.
Diingatkannya, bahwa dalam menyusun standar pelayanan minimal daerah atau SPM telah dituangkan dalam peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 mengenai standar pelayanan minimal.
Dalam peraturan Pemerintah tersebut dijelaskan bahwa pelayanan dasar merupakan pelayan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.
“Jadi yang bertanggungjawab dalam penyusunan SPM di daerah adalah Pemda  itu sendiri, baik itu eksekutif dan legislatif, akan tetapi sebagai pimpinan daerah tentu memiliki yang tidak hanya tanggungjawab moral tetapi menjadi kepala dalam rangkaian proses penyusunan SPM ini nantinya”. Pesannya. (K Ikhfan)

Baca Juga  Wakil Bupati Hadiri Upacara Penutupan TNI Manunggal Membangun Desa Regtas Ke-114
Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Wali Kota Edi Kamtono Minta Kelurahan Perbaharui DTKS Secara Periodik

Berita

Jelang Kedatangan Jokowi, Afghanistan Dilanda Serangan Teroris

Berita

Wali Kota Pematangsiantar Ikuti Pembukaan Pendidikan Serta Latihan Integrasi Dikmaba TNI AD dan Diktukba Polri TA 2021

Berita

Densus 88 Selidiki Penyerangan terhadap Wakapolres Karanganyar

Berita

SMPN 5 Angkola Timur Dalam Kegiatan Belajar Tetap Berlakukan Sistem Luring

Berita

Cegah Human trafficking, Yustinus Minta Kolaborasi Antar Lembaga Diperkuat

Arsip

Tugas Ketua BPG Berubah Fungsi

Berita

Wali Kota Pematangsiantar Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Toba Tahun 2021