Home / Berita

Kamis, 18 Februari 2021 - 14:45 WIB

Wali Kota Pontianak Tindak Tegas Dan Minta Proses Hukum Pembakar Lahan

Viewer: 537
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 39 Detik

Sanksi Bekukan Fungsi Lahan yang Terbakar

Pontianak Kalbar Kompas Nasional | – Kebakaran lahan yang akhir-akhir ini terjadi di sejumlah titik wilayah Kota Pontianak, membuat gerah Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono.

Pasalnya, diantara kejadian terbakarnya lahan, ada beberapa yang disinyalir sengaja dibakar.

Untuk itu, pihaknya tengah melakukan penyelidikan dan investigasi pada lokasi-lokasi tersebut.

“Ada beberapa yang sudah agak jelas pelaku yang membakar dan yang menyuruh membakar. Kita minta Polresta Pontianak Kota untuk memproses secara hukum,” tegasnya, Kamis (18/2/2021).

Ia menambahkan, para pemilik lahan yang lahannya terbakar, baik secara sengaja maupun tidak sengaja, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwa) nomor 55 tahun 2018 tentang Larangan Pembakaran Lahan.

Baca Juga  Sangar di Jalanan, Kelompok Remaja di Asahan Jadi Lemah Usai Ditangkap

Sanksinya, lahan yang terbakar dalam arti tidak disengaja, tidak boleh ada aktivitas pemanfaatan lahan itu selama tiga tahun sejak awal terjadi kebakaran sebagaimana tertuang dalam pasal 9 ayat 1. Masih di pasal yang sama pada ayat 2 disebutkan, seluruh kegiatan di lahan yang dengan sengaja dibakar, tidak diberikan izin untuk semua bentuk perizinan selama lima tahun sejak awal terjadi kebakaran.

Penetapan lahan terbakar atau dibakar berdasarkan berita acara yang ditetapkan.

“Kita tidak akan memberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) selama tiga tahun bagi lahan yang terbakar tidak disengaja, dan lima tahun bagi yang sengaja membakarnya,” ucap Edi.

Menurutnya, berdasarkan investigasi yang dilakukan, memang ada indikasi pemilik lahan memerintahkan warga setempat membersihkan lahan. Pembersihan lahan dengan cara dibakar.

Baca Juga  Wujudkan Program Ramadhan Berbagi, Perumda Tirta Uli Pematangsiantar Gelar Safari Ramadhan

Semestinya, kata dia, tidak demikian caranya, pembersihan lahan bisa dilakukan tanpa membakar. Misalnya dengan cara menebas semak belukar yang ada di lahan tersebut.

“Seharusnya mereka tidak harus membakar, membersihkan lahan boleh-boleh saja tetapi tidak harus membakar,” tuturnya.

Edi menambahkan, lahan yang dibakar tersebut kemungkinan difungsikan untuk berbagai macam diantaranya untuk membangun perumahan ataupun bercocok tanam.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pontianak telah melakukan penyemprotan pada lahan yang terbakar. Selain itu, sosialisasi juga dilakukan di setiap kecamatan dan kelurahan terhadap warga agar menjaga lahan-lahan yang rentan terjadi kebakaran.

“Kita sedang mengkaji untuk penetapan status siaga Karhutla Kota Pontianak,” pungkasnya.

Hasnan Sutanto

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Walikota Psp Lakukan Panen Perdana Jagung Hibrida Twin 28 Di Desa Manegen

Arsip

Syarat bila RI Ingin Target Ekonomi Tumbuh 5,2 Persen

Berita

Gubernur dan Wagub Kalbar Saksikan Sidang Tahunan MPR/DPR Tahun 2022,Presiden : Korupsi Harus di Berantas

Berita

Terbakarnya Gudang PT. Borneo Oksigen, Polisi Beberkan Kronologisnya…

Berita

Kronologi Pembunuhan Jamal Khashoggi Versi Erdogan

Berita

Update Covid-19 di Samosir 9 Desember 2020 : Nihil Penambahan Kasus Baru dan Sembuh, Konfirmasi Positif Tetap 10 Orang, Kumulatif 59 Orang

Berita

Bupati Kapuas Hulu hadiri Pra Rapat Anggota Tahunan CU Keling Kumang

Berita

Partai Demokrat Merasa Ada Anggota Koalisi Perubahan yang Menahan Diri Untuk Tancap Gas