Home / Berita

Kamis, 18 Februari 2021 - 14:45 WIB

Wali Kota Pontianak Tindak Tegas Dan Minta Proses Hukum Pembakar Lahan

Viewer: 515
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 39 Detik

Sanksi Bekukan Fungsi Lahan yang Terbakar

Pontianak Kalbar Kompas Nasional | – Kebakaran lahan yang akhir-akhir ini terjadi di sejumlah titik wilayah Kota Pontianak, membuat gerah Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono.

Pasalnya, diantara kejadian terbakarnya lahan, ada beberapa yang disinyalir sengaja dibakar.

Untuk itu, pihaknya tengah melakukan penyelidikan dan investigasi pada lokasi-lokasi tersebut.

“Ada beberapa yang sudah agak jelas pelaku yang membakar dan yang menyuruh membakar. Kita minta Polresta Pontianak Kota untuk memproses secara hukum,” tegasnya, Kamis (18/2/2021).

Ia menambahkan, para pemilik lahan yang lahannya terbakar, baik secara sengaja maupun tidak sengaja, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwa) nomor 55 tahun 2018 tentang Larangan Pembakaran Lahan.

Baca Juga  Bupati Samosir Bagikan Kartu BPJS dan Pupuk Gratis pada saat Perayaan Hari Jadi ke-18 Kabupaten Samosir

Sanksinya, lahan yang terbakar dalam arti tidak disengaja, tidak boleh ada aktivitas pemanfaatan lahan itu selama tiga tahun sejak awal terjadi kebakaran sebagaimana tertuang dalam pasal 9 ayat 1. Masih di pasal yang sama pada ayat 2 disebutkan, seluruh kegiatan di lahan yang dengan sengaja dibakar, tidak diberikan izin untuk semua bentuk perizinan selama lima tahun sejak awal terjadi kebakaran.

Penetapan lahan terbakar atau dibakar berdasarkan berita acara yang ditetapkan.

“Kita tidak akan memberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) selama tiga tahun bagi lahan yang terbakar tidak disengaja, dan lima tahun bagi yang sengaja membakarnya,” ucap Edi.

Menurutnya, berdasarkan investigasi yang dilakukan, memang ada indikasi pemilik lahan memerintahkan warga setempat membersihkan lahan. Pembersihan lahan dengan cara dibakar.

Baca Juga  Tinjau Lokasi Kebakaran, Bupati Tapsel Salurkan Bantuan Bahan Makanan Kepada Korban

Semestinya, kata dia, tidak demikian caranya, pembersihan lahan bisa dilakukan tanpa membakar. Misalnya dengan cara menebas semak belukar yang ada di lahan tersebut.

“Seharusnya mereka tidak harus membakar, membersihkan lahan boleh-boleh saja tetapi tidak harus membakar,” tuturnya.

Edi menambahkan, lahan yang dibakar tersebut kemungkinan difungsikan untuk berbagai macam diantaranya untuk membangun perumahan ataupun bercocok tanam.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pontianak telah melakukan penyemprotan pada lahan yang terbakar. Selain itu, sosialisasi juga dilakukan di setiap kecamatan dan kelurahan terhadap warga agar menjaga lahan-lahan yang rentan terjadi kebakaran.

“Kita sedang mengkaji untuk penetapan status siaga Karhutla Kota Pontianak,” pungkasnya.

Hasnan Sutanto

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Kecelakaan di Tol Pekanbaru-Dumai Tewaskan 5 Penumpang

Berita

40 Orang Mahasiswa Tergabung Lakukan Donor Darah Di PMI Kota Psp

Berita

Keterangan Rumah Sakit Al Islam soal Surat Kematian Lina Jubaedah

Berita

Bupati Melawi Menghadiri Sertijab Direktur PDAM Tirta Melawi

Berita

Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Bantu Layanan Posyandu di Wilayah Perbatasan.*
Ket:Foto//Kabid Paud Diknas Siantar

Berita

Ditengah Covid-19Kabid Paud Dikdas Siantar: US Secara Online Tetap Dilaksanakan

Berita

Plt. Wali Kota Pematangsiantar Hadiri Acara Punggahan DPD Pujakesuma

Berita

Renovasi Monumen Tugu Khatulistiwa, Jadikan Ikon Kebanggaan Pontianak