Home / Berita

Kamis, 19 Mei 2022 - 22:03 WIB

Wako Edi: ASN Harus Paham Aturan, Gerak Cepat dan Peduli Lingkungan

Viewer: 389
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 33 Detik

387 PNS Formasi Tahun 2019 Terima SK

Pontianak Kalbar,KOMPAS NASIONAL.Com – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyerahkan secara simbolis sebanyak 387 SK PNS di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak hasil seleksi tahun 2019 lalu, di halaman Kantor Wali Kota, Kamis (19/5/2022).

“Paling banyak tenaga pendidik (guru), itu ada 214. Kemudian 143 tenaga kesehatan dan 30 tenaga teknis,” ujarnya.

Edi mengimbau kepada seluruh PNS yang baru saja menerima SK resmi untuk memahami aturan, bergerak cepat serta memiliki kepekaan terhadap sekitar, khususnya bagi yang berhadapan langsung dengan masyarakat.

“Saya minta PNS ini bekerja secara profesional.

Tingkatkan kompetensi, bekerja cepat, tuntas dan ikhlas. Pahami betul tugas dan fungsi,” ungkap dia.

Baca Juga  Dinkes Kubu Raya Pastikan Vaksin Covid-19 Halal

Lebih lanjut, Edi mengatakan sudah sepatutnya aparatur daerah menjadi teladan di lingkungan terdekatnya, mulai dari keluarga, tetangga maupun sesama warga lainnya.

Dia mengajak para PNS menjadi penegak aturan yang ada di sekitarnya.

“Kalau ada yang tidak tepat, laporkan saja, bisa lewat e-Lapor.

Jangan malah PNS yang melanggar aturannya,” imbuh dia.

Laju persebaran informasi di media sosial Edi minta untuk dimanfaatkan.

Dia lalu menggambarkan situasi yang memerlukan kepedulian PNS secara cepat, misalnya terjadi kecurian aset Pemkot Pontianak, bencana alam hingga keadaan darurat seperti orang sakit.

“Jika semua jajaran Pemkot Pontianak memiliki pola pikir begini, saya yakin pertumbuhan ekonomi dan pembangunan Kota Pontianak akan melesat tinggi,” ucapnya.

Baca Juga  Bupati Kapuas Hulu membuka Rapat Anggota Tahunan KSP CU Tri Tapang Kasih Tahun Buku 2021 di Kecamatan Seberuang Tahun 2022

Namun Edi tak ingin PNS melupakan urusan pribadi karena mengutamakan organisasi.

Dia menilai kedua hal itu harus seimbang.

“Kalau sakit, sebaiknya istirahat di rumah karena bertugas juga memerlukan tenaga.

Apabila dipaksakan malah dapat menurunkan produktivitas,” terangnya.

Seperti diketahui, Kota Pontianak dianggap sebagai kota perdagangan dan jasa.

Dengan tingkat pengangguran terbuka yang mencapai 12 persen, ia menyebut seleksi PNS di lingkungan Pemkot Pontianak sangat terbatas.

“Apalagi pemerintah pusat masih melaksanakan remunerasi terhadap ASN di seluruh Indonesia.

Oleh sebab itu, PNS yang sudah menerima SK ini saya harapkan untuk melaksanakan tanggung jawab,” pungkasnya.

Hasnan Sutanto

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Peran dan Gaji Pantarlih Pilkada 2024

Berita

Kobra Berkepala Dua Ditemukan di Rumah Warga Tanjung Priuk

Berita

Sambut HUT Bhayangkara Ke-75, Sekda Tapsel Ikut Donor Darah

Berita

Sidang Lanjutan Kuasa Hukum Effendi Menggugat Petinggi Parpol PDI Perjuangan

Berita

Bupati Tapsel Ingin Keripik Tempe Jadi Komoditas Oleh-oleh Tapsel

Berita

Verifikasi Penyelewengan Harga Pupuk Bersubsidi di Kecamatan Onan Runggu

Berita

Pramono Perpanjang GT Fatmawati Gratis Sampai Akhir Oktober

Berita

Jenderal Moeldoko dan Idrus Marham Masuk Kabinet Jokowi, Berikut Dua Menteri yang Lengser