
Kompas Nasional.com. Ketapang Kalbar. Oknum DPRD Kabupaten Ketapang MG sangat diduga keras secara berjemaah merampas pokir milik orang lain bekerjasama dengan Safarudin selaku Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Uti Eddy Candra selaku PPK Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Dan Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.
Safarudin. ST saat dikonfirmasi Kompas Nasional.com.pada (8/6/21) ,diruangan kerjanya Safarudin. ST menjelaskan kepada Media ini bahwa ada 5 paket pekerjaan milik MG antara lain.
1.Pekerjaan barau shetpile. Jalan.Lingkungan,Gang Madin 1(satu) Desa Sei. Awan Kanan Kecamatan Muara Pawan Ketapang.
- Pembangunan Rabat beton Jalan Lingkungan Pondok Pasantren Hidaya Tullah Gang Dua Bersaudara Kelurahan Sampit Kecamatan Delta Pawan Ketapang.
3.Jalan Lingkungan Gang Wahyu Jalan Medan Pertanian Desa Sukabaru Kecamatan Delta Pawan Ketapang,
4.Rabat beton Jalan Lingkungan pemukiman Gang Ismail 1(satu) RT. 06 Desa Sei. Awan Kanan Kecamatan Muara Pawan Ketapang
5.Peningkatan Jalan RT. 03 dusun Dua Desa Ulak Medang Kecamatan Muara Pawan Ketapang sebanyak 5 paket pekerjaan tersebut adalah benar milik anggota DPRD kabupaten Ketapang berinisial MG kata Safarudin. ST.
Terkait dengan pekerjaan itu disinyalir bukanlah pokir MG dikarenakan MG dilantik sebagai anggota DPRD Ketapang pada Jumat 28 Agustus 2020 Safarudin selaku Pejabat Pengadaan serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PERKIMLH Kabupaten Ketapang UTi EDDY CANDRA, A. Md yang merupakan seorang suaminya MG Anggota DPRD Kabupaten Ketapang diduga keras secara bejemaah merampas pokir milik orang lain.
Untuk mengetahui apa yang telah di katakan oleh Safarudin bahwa 5 paket pekerjaan proyek itu adalah milik MG anggota DPRD Ketapang. Kompas Nasional.com.telah menghubungi MG melalui WhatsApp pada (14/6/21) meminta kesedian waktunya MG untuk ketemu guna kepentingan konfirmasi namun tidak dijawab oleh MG.
Selain itu Kompas Nasional.com telah menghubungi Kadis PERKIMLH H. DENNERY melalui WhatsApp meminta waktu untuk menghadap ternyata H. DENNERY menjawab mengatakan lagi rapat dan lanjut sampai sore WA aja kata H. DENNERY.
Terkait dengan 5 paket pekerjaan yang telah dikatakan oleh Safarudin milik anggota DPRD Ketapang MG. Ketua LSM Peduli Kayong Ketapang Suryadi mengatakan berdasarkan undang – undang Nomor. 31 Tahun 1999 jo undang -undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Telah di jelaskan pada pasal 3 setiap orang yang dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan, atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 Tahun dan paling lama 20 Tahun atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00.
Berdasakan undang -undang tersebut Ketua LSM Peduli Kayong Ketapang Suryadi mendesak kepada pihak Aparat Penegak Hukum(APH) khususnya Polres Kabupaten Ketapang dan KPK RI agar segera melakukan penyelidikan dan penyidikan kepada pihak yang terkait dengan masalah itu seperti Safarudin, Kadis PERKIMLH , PPK dan MG Anggota DPRD Ketapang. guna untuk menyelamatkan keuangan Negara kata Suryadi. ( Abd. Rahman)







