Home / Berita

Senin, 13 Mei 2024 - 11:39 WIB

Viral Peti Jenazah Dipajaki, Bantahan Bea Cukai hingga Pencuit Minta Maaf

Ilustrasi Bea Cukai

Ilustrasi Bea Cukai

Viewer: 246
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 23 Detik

Jakarta, jejaknasional.com – Bea Cukai RI kembali menjadi sorotan. Hal ini berawal dari seorang pengguna akun X (Twitter) yang bercerita saat dirinya melayat ayah temannya yang meninggal di Penang, Malaysia. Kemudian, ia menyebut jika temannya harus membayar bea cukai 30% dari harga peti jenazah ayahnya.

Pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan lalu merespons curhatan tersebut lewat akun X @beacukaiRI.

“Dalam hal pengiriman peti jenazah dari luar negeri ke Indonesia dapat kami pastikan TIDAK DIPUNGUT bea masuk & pajak dalam rangka impor (PDRI),” ujar pihak Bea Cukai Sabtu (11/5/2024).

“Pengiriman peti jenazah dari luar negeri diberikan pembebasan bea masuk & PDRI serta fasilitas RUSH HANDLING atau PELAYANAN SEGERA,” tambah pihak Bea Cukai.

Lantas, bagaimana aturan bea cukai soal biaya peti jenazah? Berikut penjelasannya.

Aturan Bea Cukai Terkait Peti Jenazah

Dilansir situs resmi Bea Cukai RI, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, mengungkapkan bahwa pernyataan di Twitter tentang peti jenazah yang dikenai bea masuk 30% dipastikan tidak benar.

Baca Juga  Stok Beras Berlimpah, RI Mau Ekspor ke Malaysia

Setelah dilakukan pengecekan atas pengiriman peti jenazah dan jenazah dari Penang, Malaysia, tidak ada yang ditagih atau dipungut bea masuk ataupun pajak dalam rangka impor.

“Perlu diketahui bahwa atas pengiriman jenazah dari luar negeri ke Indonesia tidak dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor,” kata Encep.

Pembebasan bea masuk diatur pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997, tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor atau Kemasan Lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah. Ini bunyi aturannya yang tertuang dalam Pasal 1 dan Pasal 2.

“Peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah adalah peti atau kemasan dengan tidak memandang jenis atau komposisi, yang digunakan untuk menyimpan jenazah atau abu jenazah bagi keperluan pengangkutan ke dalam daerah pabean Indonesia, diberikan bebas bea masuk.”

Ada Layana Rush Handling untuk Peti Jenazah

Encep mengatakan selain diberikan bebas bea masuk, ada fasilitas Rush Handling terhadap importasi jenazah dan peti jenazah. Apa itu Rush Handling?

Rush Handling atau pelayanan segera adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segara untuk dikeluarkan dari kawasan pabean, salah satunya jenazah.

Baca Juga  Suara Hasto Usai Jadi Tersangka KPK

“Apabila terdapat tagihan saat penanganan peti jenazah, ada baiknya importir memastikan lagi detail tagihan kepada pihak kargo atau agen yang menangani pengiriman jenazah,” pungkas Encep.

Pencuit Minta Ma’af

Akun warganet pencuit isu peti jenazah yang dikenai bea masuk tersebut akhirnya mengklarifikasi bahwa biaya yang harus dibayar temannya itu merupakan tagihan dari pihak swasta yang melakukan jasa pengurusan jenazah, bukan dari pihak Bea Cukai. Ia pun meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi.

“Biaya yang dipungut di Bandara Soetta dijelaskan adalah murni dari pihak swasta yang melakukan jasa pengurusan jenazah, sehingga di luar kebijakan apapun dari pihak kantor bea cukai,” cuit netizen tersebut, Minggu (12/5/2024).

“Atas dinamika publik yang terjadi akibat tweet dimaksud, saya mohon maaf dan ke depannya untuk mecoba lebih memahami aturan yang berlaku. Terima kasih,” tambahnya.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Dandim 1206/Psb, Letkol Inf Jemi Oktis Oil,S.IP ikuti syukuran dalam rangka HUT ke-70 Komando Pasukan Khusus (Kopassus).

Berita

Problem Jakarta: RS Padat, Pemakaman Penuh, Kasus Naik Terus

Berita

Wabup Kapuas Hulu Mengikuti Evaluasi Implementasi SAKIP dan RB Terhadap Kab Kapuas Hulu Oleh Kemenpan RB Tahun 2021

Berita

Bupati Samosir Hadiri Pelantikan Pengurus Cabang PPTSB Samosir

Arsip

Sekitar 100 Personel Dikerahkan Evakuasi Heli Basarnas yang Jatuh

Berita

Segera Mengemban Amanah DPR-RI, Ketua Umum PARTINA Haji Novri Aritonang Gelar Safari Sosial di Kampung Halaman

Berita

Pendapatan UKM Anggota Bukalapak Melonjak 3 Kali Lipat di 2017

Berita

Kepedulian Prajurit Satgas Pamtas Yonif 645/Gty melalui Karya Bakti Pembenahan Jalan DusunĀ