Home / Berita

Kamis, 16 Januari 2025 - 10:44 WIB

3 Skema Libur Sekolah Saat Ramadhan 2025, Apa Saja?

Menteri Penddidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti

Menteri Penddidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti

Viewer: 611
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 11 Detik

Jakarta, JejakNasional – Pemerintah sudah menyepakati wacana meliburkan sekolah saat Ramadhan 1446 H atau 2025 Masehi. Hal tersebut dikatakan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti usai menghadiri Tanwir 1 Aisyiyah di Jakarta, Rabu (15/01/2025).

Ia mengatakan, rencana libur sekolah selama Ramadhan akan diputuskan dalam Surat Edaran (SE) bersama. SE tersebut melibatkan Kementerian Pendidikan dan Menengah, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri.

“Tunggu sampai surat edarannya keluar, mudah-mudahan dalam waktu singkat,” ujar Abdul Mu’ti dikutip dari Antara, Rabu (15/01/2025).

Skema libur sekolah selama Ramadhan

Sejauh ini, pemerintah tengah menggodok tiga skema untuk meliburkan sekolah selama Ramadhan, yakni:

  • Skema pertama: sekolah libur secara penuh selama bulan puasa dan kegiatan belajar-mengajar diisi dengan kegiatan keagamaan 
  • Skema kedua: sekolah libur selama beberapa hari dan masuk kembali hingga menjelang Idul Fitri
  • Skema ketiga: tidak meliburkan sekolah selama Ramadhan.

Abdul Mu’ti menjelaskan, keputusan untuk meliburkan sekolah saat bulan puasa akan dibuat seragam antara sekolah umum dan madrasah. Hal tersebut dilakukan supaya keputusan meliburkan sekolah tidak menyebabkan perbedaan yang membingungkan.

Baca Juga  Willy Aditya NasDem Ditetapkan Jadi Ketua Komisi XIII DPR

Abdul Mu’ti menjelaskan, pengumuman meliburkan sekolah selama Ramadhan masih menunggu kepulangan Menteri Agama, Nasaruddin Umar.

“Tunggu sampai surat edarannya keluar ya. Ya mudah-mudahan dalam waktu singkat karena sekarang kan Pak Menteri Agama sedang dalam perjalanan dari Tanah Suci,” ujarnya, Rabu (15/01/2025).

Kata PBNU dan PP Muhammadiyah soal libur sekolah saat Ramadhan

Terkait wacana pemerintah meliburkan sekolah selama Ramadhan, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ahmad Suaedy mengaku, pihaknya belum bisa berkomentar terkait kebojakan ini.

Ia menyampaikan, pembahasan mengenai libur sekolah selama Ramadhan bakal dibahas dalam Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) pada 5-7 Februari 2025. Hasil Konbes juga akan menjadi pedoman bagi PBNU untuk memaparkan pandangan mengenai isu-isu aktual.

“Ini belum ada pilihan (untuk menanggapi tiga opsi). Nanti tanggal 5 Februari akan ada Munas Konbes. Jadi ada berbagai masalah dibahas, termasuk hal itu (libur sekolah saat Ramadhan),” ungkap Ahmad, Selasa (14/01/2025).

Baca Juga  DPR Gelar Paripurna Pengesahan RUU Minerba Jadi UU, 311 Anggota Hadir

Terpisah, Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir menyarankan libur Ramadhan sebaiknya digunakan untuk membina budi pekerti masyarakat.

“Generasi saat ini dilahirkan dari sistem Android, anak-anak menjadi tercerabut dari agama,” ujar Haedar, Rabu (15/01/2025).

“Untuk itu, budi pekerti menjadi penting, libur seberapa pun sebaiknya gunakan untuk membina budi pekerti,” katanya. Sebelum dibahas pada 2025, libur sekolah selama Ramadhan pernah dilakukan pemerintah pada 1999 saat Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.

Ia memutuskan sekolah untuk libur selama bulan puasa, sekaligus meminta sekolah-sekolah untuk membuat pesantren kilat. Tujuan libur selama Ramadhan supaya anak-anak mempunyai kesempatan supaya lebih fokus dalam mempelajari agama Islam.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Pemerintah Tunggu Rekomendasi Polri-BIN soal Kaca Antipeluru di DPR

Arsip

Sekali Unggah Foto di Instagram, Selena Gomez Dapat Rp7,3 M

Arsip

Rokok Elektriknya Meledak, Cecep Luka Bakar di Dada dan di Muka

Berita

Wujud Kepedulian Personil Polresta Pontianak Laksanakan Bhakti Riligi

Berita

Presiden RI Berikan Bantuan Kepada Pemprov Kalbar Sebanyak 100 Alat Oxygen Concentrator

Berita

Satgas Covid-19 Larang Mengadakan Pesta Mulai 21 Juli – 3 Agustus 2021 di Kota Pematangsiantar

Berita

Denhubrem 102 Bagikan Masker ke Pedagang
Foto banjir di sejumlah wilayah kota Medan tadi malam 18/11/2022

Berita

Seluruh Kecamatan di Medan Terdampak Banjir