Home / Berita / Internasional / Kriminal / Nasional / Reviews

Senin, 19 Maret 2018 - 11:56 WIB

TKI Asal Bangkalan Dieksekusi dihukum pancung di Arab Saudi

Ilustrasi Hukum Pancung

Ilustrasi Hukum Pancung

Viewer: 554
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 42 Detik

KompasNasional.com, Arab Saudi – Tanpa pemberitahun kepada perwakilan Indonesia di Arab Saudi, seorang pekerja migran dihukum mati karena didakwa membunuh majikannya pada 2004.

Muhammad Zaini Misrin Arsyad asal Bangkalan Madura, telah dihukum mati di Arab Saudi pada Minggu (18/3/2018).

Anis Hidayah, salah satu pendiri Migran Care dan aktivis hak asasi manusia, menyampaikan dalam sebuah postingan di Instagram bahwa buruh migran  itu dieksekusi sekitar pukul 11.30 waktu setempat.

Menurut keterangan dari Kementerian Luar Negeri RI yang diterima dari Migran Care, otoritas Kerajaan Arab Saudi sama sekali tidak memberitahu terkait eksekusi itu kepada perwakilan Indonesia.

Zaini didakwa membunuh majikannya pada 2004 dan divonis hukuman mati oleh Mahkamah Aamah Makkah pada 17 November 2008.

Baca Juga  Bangunan Tempat Rekreasi Bukit Terbis Pasir Mayang KKU Ilegal.

Menurut Anis, pihak KBRI baru mengetahui kasus tersebut setelah vonis dijatuhkan. Upaya banding yang dilakukan pengacara KBRI tidak mengubah vonis yang telah ditetapkan sebelumnya.

Berdasarkan keterangan Migran Care, jika merunut pada pengakuan Zaini bahwa dia dipaksa untuk mengakui melakukan pembunuhan setelah mengalami tekanan dan intimidasi dari otoritas Arab Saudi.

Sementara itu Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo menambahkan, eksekusi mati terhadap Zaini adalah pelanggaran hak asasi manusia, karena selama proses pengadilan dia tidak mendapatkan pendampingan dari perwakilan Indonesia di Saudi.

Pemberitahuan soal hukuman mati juga baru disampaikan kepada Kementerian Luar Negeri RI setelah eksekusi dilakukan.

“Ini melanggar kaidah HAM karena orang yang dihukum mati -terlepas setuju atau tidak setuju pada hukuman mati- seharusnya disediakan penerjemah, bantuan hukum, dan ada perwakilan KBRI (Kedutaan Besar RI) yang mendampingi. Ketiga syarat ini tidak dilakukan,” kata Wahyu

Baca Juga  Walikota P.Sidimpuan Kukuhkan Paskibra Tahun 2021

Wahyu mendapatkan info dari Kemlu bahwa perwakilan RI di Jeddah hanya mendapat dua kali pemberitahuan, yaitu ketika vonis telah dijatuhkan lalu banding dan usai eksekusi.

“KJRI mendengar pengakuan dari almarhum bahwa dia dipaksa memberi pengakuan atas perbuatan yang tidak dia lakukan. KBRI kemudian melakukan upaya pembebasan berdasarkan pengakuan itu,” kata Wahyu.

Belum ada informasi terperinci dari Kementerian Luar Negeri terkait eksekusi mati ini. Namun Direktur Perlindungan WNI dan BHI di Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal, membenarkan berita eksekusi tersebut. Rencananya sore ini Kemlu akan memberikan keterangan resmi terkait eksekusi Zaini Misrin.(Tri)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

FW & LSM Datangi Polda Kalbar Laporkan Berita Hoax

Berita

Sinergitas PLN dan Pemkot Singkawang, Kini Warga Mantoman Dapat Nikmati Listrik

Kriminal

Bareskrim Perlihatkan Tumpukan Duit Rp 141 Miliar, Oh Ternyata

Arsip

Kunker Presiden Jokowi di Rohul Gubri Berkoordinasi Dengan Staf Khusus Presiden

Berita

Wali Kota Sidempuan Dengan Insan Pers Bersilaturrahmi dan Buka Puasa Bersama

Berita

Cabdisdik Siantar-Simalungun Berlakukan 75 persen WFH Perkantoran Selama PPKM Level 4

Berita

Mencegah Karhutla Kasat Binmas Polres Kubu Raya Pimpin Patroli “Bina Karuna Kapuas 2021”.

Arsip

Mahasiswa Bunuh Dosen UMSU, 4 Orang Ditangkap Polisi