Laporan tersebut diterima langsung Kepala Kantor Ombudsman RI Perwakilan Aceh Taqwaddin dan didamping sejumlah Asisten Ombudsman RI Perwakilan Aceh, di antaranya Ilyas Isti.Syahrullah mengatakan, dugaan kecurangan proses rekrutmen tenaga kontrak Satpol PP Aceh Besar terlihat ada peserta yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus, namun pengumum akhir malah dinyatakan lulus.”Bahkan ada yang dinyatakan lulus tidak pernah terlihat saat proses seleksi. Tapi, saat pengumuman akhir, malah yang bersangkutan dinyatakan lulus dan diterima sebagai tenaga kontrak Satpol PP,” ungkap dia.

Baca Juga  Polres Samosir Gelar Bakti Sosial Sambut Hari Bhayangkara ke-78

Menurut Syahrullah, dirinya sudah berupaya meminta penjelasan terkait dugaan kecurangan itu. Namun, pihak panitia seleksi tidak memberikan penjelasan memuaskan.

“Yang kami tuntut dalam laporan hanyalah kejelasan. Mengapa mereka yang sebelum tidak lulus, dan bahkan ada yang tidak tampak saat proses seleksi berlangsung, tiba-tiba lulus menjadi tenaga kontrak Satpol PP Aceh Besar,” ketus Syahrullah.

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Taqwaddin mengatakan, pihaknya meminta pelapor melengkapi syarat formal laporan karena apa yang dilaporkan belum memenuhi unsur.

Baca Juga  Lagi-Lagi Awak Media Tidak Diperkenankan Untuk Meliput Kegiatan Pemko Psp

“Selain itu, tuntutan mereka juga harus diperbaiki. Dalam pertemuan dengan pelapor, mereka hanya menuntut kejelasan proses rekrutmen. Kalau tuntutan seperti ini kan kecil sekali,” katanya.

Jika semua unsur laporan sudah terpenuhi, lanjut dia, Ombudsman langsung menyurati Pemerintah Kabupaten Aceh Besar guna meminta klarifikasi terkait kecurangan proses seleksi anggota Satpol PP.

“Laporan ini harus diungkap. Jika nanti ditemukan kecurangan, maka proses seleksi tenaga kontrak tersebut terjadi maladministrasi, Bila ini terjadi, maka proses seleksinya harus dibatalkan,” pungkas Taqwaddin.(Antara/TR)