Menurut Syahrullah, dirinya sudah berupaya meminta penjelasan terkait dugaan kecurangan itu. Namun, pihak panitia seleksi tidak memberikan penjelasan memuaskan.
“Yang kami tuntut dalam laporan hanyalah kejelasan. Mengapa mereka yang sebelum tidak lulus, dan bahkan ada yang tidak tampak saat proses seleksi berlangsung, tiba-tiba lulus menjadi tenaga kontrak Satpol PP Aceh Besar,” ketus Syahrullah.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Taqwaddin mengatakan, pihaknya meminta pelapor melengkapi syarat formal laporan karena apa yang dilaporkan belum memenuhi unsur.
“Selain itu, tuntutan mereka juga harus diperbaiki. Dalam pertemuan dengan pelapor, mereka hanya menuntut kejelasan proses rekrutmen. Kalau tuntutan seperti ini kan kecil sekali,” katanya.
Jika semua unsur laporan sudah terpenuhi, lanjut dia, Ombudsman langsung menyurati Pemerintah Kabupaten Aceh Besar guna meminta klarifikasi terkait kecurangan proses seleksi anggota Satpol PP.
“Laporan ini harus diungkap. Jika nanti ditemukan kecurangan, maka proses seleksi tenaga kontrak tersebut terjadi maladministrasi, Bila ini terjadi, maka proses seleksinya harus dibatalkan,” pungkas Taqwaddin.(Antara/TR)