Home / Berita

Rabu, 17 Maret 2021 - 21:16 WIB

Cabdis Siantar, Selenggarakan Ujian sekolah Secara Luring dan Daring Tentukan Kelulusan Peserta Didik

Viewer: 650
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 3 Detik

Kompas Nasional l Siantar | Menindaklanjuti surat edaran Dinas Pendidikan pemerintah Provinsi Sumatera Utara No. 423.7/17381/subbag umum/III/2021 tanggal 2 Maret 2021, perihal dalam pelaksanaan ujian sekolah, kelulusan peserta didik dan kenaikan kelas SMA,SMK dan SLB di Prov. Sumut tahun pelajaran 2021.

Kacabdis Siantar James A. Siahaan S.STP menerangkan pelaksanaan ujian sekolah secara luring dan daring akan tetap di diadakan untuk menentukan kelulusan siswa.

Hal ini diadakan karena ujian sekolah adalah kegiatan yang dilakukukan untuk mengukur pencapaian kompetensi siswa peserta didik sebagai pengakuan belajar atau penyelesaian dari satuan pendidikan.

Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan merupakan penilaian hasil belajar satuan pendidikan yang bertujuan untuk menilai pencapaian standart kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran. Jadi ujian yang diselenggarakan sesuai dengan kurukulum yang berlaku”kata Kacabdis Siantar.

Baca Juga  Pertamina Sengaja Hilangkan Premium?

James A. Siahaan juga menjelaskan, persyaratan peserta didik yang mengikuti ujian sekolah dimasing-masing satuan pendidikan yakni telah berada pada tahun terakhir dimasing-masing jenjang serta memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar seluruh program pembelajaran yang telah ditempuh pada jenjang pendidikan tersebut

Pelaksanaan ujian sekolah pada satuan pendidikan diwilayah Cabdis Siantar T/P. 2020/2021, ujian sekolah utama SMA kelas XII dilaksanakan pada tanggal 29 Maret sampai tanggal 10 April 2021. Sedangkan untuk ujian Sekolah utama SMK kelas XII diselenggarakan pada tanggal 22 Maret sampai tanggal 31 Maret 2021.

Sementara untuk ujian susulan pada peserta didik untuk SMA dan SMK diatur oleh satuan pendidikan masing-masing setelah ujian sekolah utama berakhir.

Masih kata James, khusus SMK untuk ujian kompetensi keahlian (UKK) dilaksanakan pada rentang waktu pada tanggal 1 April 2021 sampai akhir masa pembelajaran T.P 2020/2021.

Baca Juga  Polri Ungkap 2 Kasus Penghimpunan Dana Ilegal yang Rugikan Warga Hingga Triliunan

Tetapi sebelum melaksanakan UKK dinas Pendidikan akan melakukan verifikasi tempat uji kompetensi (TUK) yang dijadwalkan mulai 9 Maret 2021, bentuk ujian sekolah dilaksanakan dalam bentuk portofolio yang merupakan hasil evaluasi dari nilai rapor semester 1 sampai semester 5 ditambah nilai harian pada semester 6, berupa nilai rapor, nilai sikap/perilaku serta prestasi yang diperoleh sebelumnya. 

Kelulusan peserta didik ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan, jadi peserta didik dinyatakan lulus setelah menyelesaikan program pelajaran yang dibuktikan dengan rapor tiap semester, memperoleh nilai sikap atau perilaku yang baik serta mengikuti ujian sekolah yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

James A. Siahaan juga menyampaikan ujian akhir semester kenaikan kelas untuk SMA, SMK dan SLB dilaksanakan pada tanggal 7 sampai 12 Juni 2021. Untuk ujian kenaikan kelas dailaksakan dalam bentuk daring dan luring dan untuk pembagian rapor akan diselenggarakan pada tanggal 19 Juni 2021.

Penulis : Toni Tambunan

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

PT. Indonesia Power PLTU Kalbar dan PT. Cogindo Bangun Silaturahmi Bersama Polda Kalbar

Berita

Tekan Penyebaran Covid-19 POLRI Diperbatasan Bersama Satgas PPKM Gencar Bagi Masker Kepada Warga

Arsip

Serangan Balik Petinggi PKS Buat Fahri Hamzah

Berita

Mantan Pemain Persija Untungkan PSMS

Berita

Tinjau Vaksinasi di Kubu Raya, Pangdam XII/Tpr Himbau Masyarakat Kurangi Aktifitas di Luar Rumah

Berita

Bupati Samosir Sambut Kunjungan Kerja Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Berita

JK soal Tambahan Menteri Golkar: Tak Seberapa Dibanding Kursi di DPR

Berita

Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat, S.T menghadiri kegiatan APDESI