
Kompasnasional com. Sambas(Kalbar) Dalam beberapa pekan ini,Kepolisian Resort Sambas berhasil mengungkap berbagai kasus, dalam operasi Pekat Kapuas tahun 2020 yang dimulai sejak awal 12 hingga 27 November 2020.
Dalam operasi pekat tersebut Sebanyak tujuh kasus, diantaranya perjudian, narkoba, miras, prostitusi, premanisme, petasan dan sajam. Dari tujuh kasus tersebut,ada 58 orang yang diamankan di Mapolres Sambas.
“Kapolres Sambas melalui Wakapolresnya, Kompol Raden Ricky Pratidiningrat, dalam Pers Realesenya, Selasa 01 Desember 2020 menjelaskan, kasus perjudian yang berhasil diungkap sebanyak empat kasus, dengan barang bukti yang berhasil diamankan uang tunai sebanyak Rp3.742.000, lapak liong fu, kartu remi, handphone, bola dadu, dan buku rekapan.
“Untuk kasus Narkoba, ada tujuh kasus dengan 8 tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan jenis sabu, dengan berat 3 gram, 27 paket klip, tiga alat hisap, handphone dan kendaraan bermotor.
“Untuk kasus miras terdiri dari 26 kasus, tiga kasus masih dalam proses pemeriksaan. Sedangkan sisanya sudah masuk tahap persidangan,” ucap Wakapolres”.
Wakapolres juga menjelaskan”dalam kasus miras ini, Polres Sambas berhasil mengamankan 26 tersangka dengan barang bukti yang berhasil disita sebanyak 555,3 liter arak putih, dan puluhan minuman beralkohol berbagai merek.
Kasus selanjutnya yang berhasil diungkap adalah kasus prostitusi, dimana Polres Sambas berhasil mengungkap 22 kasus dari 3 laporan polisi dan 19 kasus diselesaikan dengan surat pernyataan bermaterai.
Wakapolres juga mengatakan”Untuk kasus prostitusi, kami mengamankan tiga orang tersangka dengan barang bukti uang tunai, bil hotel, akta kelahiran dan beberapa pakaian. Kasus prostitusi ini bukan jaringan online, namun melalui mucikari,” jelasnya”.
Didampingi Kasat Reskrim dan Kabag Ops, Wakapolres melanjutkan, bahwa kasus premanisme yang berhasil diungkap Polres Sambas, adalah pencurian tujuh kasus , enam diantaranya merupakan laporan polisi dan satu kasus diselesaikan dengan pernyataan bermaterai.
Sebanyak empat tersangka berhasil ditangkap, dan mengamankan barang bukti berupa uang sebanyak Rp.22.654.000, dan 4 unit handphone,beserta sepada motor dan karung plastik.
“Sedangkan untuk kasus petasan, kepolisian resort Sambas berhasil mengamankan 213 bungkus petasan jenis korek api, dan 30 bungkus petasan merek happy flower.
“Untuk kasus senjata tajam, kami mengamankan satu orang dengan barang bukti satu buah bila arit, tutupnya Wakapolres
Penulis: Eddy




