KOMPAS NASIONAL.COM, HUMBAHAS – Team Sat Res Narkoba Polres Humbahas melakukan Penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki dewasa yang memiliki barang yang diduga Narkotika Jenis Shabu, Selasa, 11 Mei 2021, sekira pukul 12.00 Wib di Dusun II Arbaan Desa Aek Godang Arbaan Kec. Onan Ganjang Kabupaten Humbahas Sumut.

Saat dilakukan pemeriksaan ke 2 (dua) orang tersebut mengaku bernama Gulman Simamora dan Alexander Tanto Pakpahan.”Team Sat Res Narkoba Polres Humbahas membawa Gulman Simamora dan Alexander Tanto Pakpahan bersama dengan barang buktinya ke Polres Humbahas guna dilakukan pemeriksaan lanjut di Kantor Sat Res Narkoba Polres Humbahas.
Dari hasil Interogasi terhadap Gulman Simamora dan Alexander Tanto Pakpahan, mereka disuruh oleh teman satu kampungnya yang bernama Mikael Agustinus Marbun (Narapidana yang sedang ditahan di Rutan Kelas II B Humbahas) untuk mengantarkan yang diduga Narkotika Jenis Shabu tersebut melalui Handphone.
Kemudian Team Sat Res Narkoba Polres Humbang Hasundutan melakukan Pengembangan ke Rutan Kelas II B Humbahas guna memastikan Mikael Agustinus Marbun sesuai dengan keterangan Gulman Simamora dan Alexander Tanto Pakpahan.
Sekira pukul 21.00 WIB tepatnya pada hari Selasa tangal 11 Mei 2021, Team Sat Res Narkoba Polres Humbahas mengamankan dan membawa Mikael Agustinus Marbun ke Mako Polres Humbang Hasundutan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dan pada saat dilakukan interogasi Mikael Agustinus Marbun mengakui pembuatannya, dan dari Mikael Agustinus Marbun disita 2 (dua) unit Handphone yaitu sebagai alat komunikasi yang digunakan Mikael Agustinus Marbun dengan Gulman Simamora.
Tersangka Gulman Simamora dan Alexander Tanto Pakpahan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Yo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan Mikael Agustinus Marbun dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Yo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Rencana Tindak Lanjut Sat Res Narkoba Polres Humbang Hasundutan membuat Laporan Polisi, Menyita Barang Bukti, Memeriksa Saksi dan Tersangka, Memeriksa Barang Bukti dan Urine ke Latfor Polda Sumut. Melakukan Gelar Perkara dan Melengkapi Mindik agar Berkas Perkara dikirim Ke Jaksa Penuntut Umum.
Barang Bukti yang diamankan dari Gulman Simamora dan Alexander Tanto Pakpahan yaitu 1 (satu) bungkus plastik transparan berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (bruto) 13 Gram yang terbungkus dalam plastik warna biru dan selembar tisu warna putih,1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo fit warna hitam dengan nomor polisi BB 5109 MW beserta Kunci Kontak, dan 1 (satu) unit handphone Evercross warna hitam milik Gulman Simamora, saat ini ketiga tersangka diamankan di Mapolres Humbang Hasundutan
Penulis : B.Nababan







