Home / Daerah

Jumat, 5 Agustus 2022 - 15:59 WIB

Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah Sungai Kunyit Mempawah di Tahan Kejati Kalbar

Viewer: 269
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 24 Detik

Pontianak Kalbar,KOMPAS NASIONAL.Com- Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, dalam upaya penegakan hukum, setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print- 09 /0.1/Fd.1/04/2022 tanggal 07 April 2022 telah mengumpulkan minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup kuat, selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi atas nama tersangka inisial “ M ‘’ , Kamis (04/08/2022)

M merupakan tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pembebasan Tanah di Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah Tahun 2018, Tahun 2019 dan Tahun 2020, pada salah satu BUMN.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Masyhudi menjelaskan tersangka selaku pemilik tanah / lahan diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu memperoleh untung atas pembayaran harga selisih ukuran luas tanah 2.257,6 M2 X Rp.250.000,- (dari salah satu BUMN, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 564 Juta

Baca Juga  Jelang MTQ Nasional XXVII 2018, Pemprov Sumut Turunkan Ratusan Abang Becak untuk Ikut Mensosialisasikan

Kejati Kalbar Kembali Tahan Tersangka Diduga Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah Sungai Kunyit Mempawah Tahun 2018, 2019 Dan 2020.
“sebelumnya penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar pada tanggal 26 Januari 2022, telah melakukan penahanan terhadap Terdakwa “B“, yang sekarang dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Pontianak” tegasnya

Masyhudi menegaskan perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  Ini Pengakuan Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper

Ia mengatakan perkara tersebut akan segera diselesaikan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak jika penyidikan telah selesai dalam waktu dekat.(Hasnan Sutanto/B.Rodes)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Asahan

Jadi Pengawas PTPN 4 Airbatu, Mantan TNI Ini, Tembaki Warga Masuki Perkebunan

Daerah

TMMD tidak hanya bangun insfratruktur, prajurit TNI AD juga bantu mengajar di Desa Bahenap

Daerah

Anggota DPD RI Edwin Pratama Kunker Sekaligus Serahkan Bantuan BSPS. Kades Ranah Singkuang Ucapkan Terimakasih

Berita

Kacabdis Pendidikan Siantar-Simalungun: Bangun Pendidikan dengan Hati “Kerucutkan atau Tutup Sekolah yang Tidak Maksimal”

Berita

Ketua DPRD Kota Medan Himbau Papan Reklame Tak Bayar Pajak Agar Diturunkan

Daerah

Polri Pastikan Tindak Tegas Pelaku Anarkis Di Luar Stadion Kanjuruhan

Berita

Sambut Hari Raya Nyepi Umat Hindu Banten Gelar Upacara Tawur Kesanga

Berita

‍Beli Shabu dari Bandar Tebing Tinggi, Togat Diciduk Di Siantar dengan BB 32.35 Gram Shabu