Home / Daerah

Jumat, 5 Agustus 2022 - 15:59 WIB

Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah Sungai Kunyit Mempawah di Tahan Kejati Kalbar

Viewer: 284
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 24 Detik

Pontianak Kalbar,KOMPAS NASIONAL.Com- Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, dalam upaya penegakan hukum, setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print- 09 /0.1/Fd.1/04/2022 tanggal 07 April 2022 telah mengumpulkan minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup kuat, selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi atas nama tersangka inisial “ M ‘’ , Kamis (04/08/2022)

M merupakan tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pembebasan Tanah di Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah Tahun 2018, Tahun 2019 dan Tahun 2020, pada salah satu BUMN.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Masyhudi menjelaskan tersangka selaku pemilik tanah / lahan diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu memperoleh untung atas pembayaran harga selisih ukuran luas tanah 2.257,6 M2 X Rp.250.000,- (dari salah satu BUMN, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 564 Juta

Baca Juga  Konservasi Satwa Langka, TNI-AL TBA Lepas Ribuan Penyu

Kejati Kalbar Kembali Tahan Tersangka Diduga Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah Sungai Kunyit Mempawah Tahun 2018, 2019 Dan 2020.
“sebelumnya penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar pada tanggal 26 Januari 2022, telah melakukan penahanan terhadap Terdakwa “B“, yang sekarang dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Pontianak” tegasnya

Masyhudi menegaskan perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  Konvoi Bawa Sajam di Medan, 10 Remaja Geng Motor Ditangkap!

Ia mengatakan perkara tersebut akan segera diselesaikan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak jika penyidikan telah selesai dalam waktu dekat.(Hasnan Sutanto/B.Rodes)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Pasangan JR-Ance Yakin Bawaslu Sumut Menangkan Sengketa Pilkada

Asahan

Ikut – ikutan Teman, Felix Carlten Jadi Pengkoleksi RX King

Berita

Jalan Medan-Berastagi Ditutup 21 April

Berita

Walikota Pematangsiantar Dr H Hefriansyah SE MM mengharapkan Swab Test Massal juga dilaksanakan di tempat keramaian

Berita

Presiden Joko Widodo Serahkan 500 Sertifikat Tanah Gratis Kepada Warga Simalungun Secara Virtual

Berita

‍‍‍‍‍‍‍‍‍‍Bantuan Hibah Rp2,6 M dalam ‍LPJ KONI Simalungun Dipertanyakan

Asahan

Tingkatkan Mutu Pelayanan dan Manjakan Nasabah, BRI Cabang Kisaran Gelar Undian Simpedes

Berita

Gubernur Sumut Kaget Banyak ASN Tersangkut Kasus Korupsi