KompasNasional.com, Medan – Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Jopinus Ramli Saragih-Ance Selian akan mendaftarkan gugatan mereka ke Bawaslu Sumut terkait dengan keputusan KPU Sumut yang membatalkan pencalonan mereka di Pilkada Sumut 2018, pada Selasa (13/2/2018).
KPU Sumut menggagalkan pencalonan JR Saragih-Ance Selian pada Pilkada Sumut karena KPU mendapati permasalahan pada legalisasi fotokopi ijazah SMA JR.
KPU Sumut mendapat surat yang ditandatangani Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang menyatakan mereka tidak pernah melakukan legalisasi terhadap fotokopi itu meskipun JR memegang surat yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang mengakui legalitas ijazahnya.
Dalam proses sengketa pilkada ini, pihak JR-Ance memberi kuasa kepada Hinca Panjaitan, Hermansyah Hutagalung, Dingin Pakpahan, Jonni Silitonga dan Liberti Sinaga.
“Hari ini, tim kuasa Pak JR dan Ance menyatakan bahwa kami memang akan melakukan upaya hukum,” kata Jonni Silitonga kepada wartawan di kantor DPD Partai Demokrat Sumut, Selasa (13/2/2018).
Pihak JR-Ance bersihkeras akan menuntut haknya dengan cara damai dan santun. Meskipun dinyatakan tak memenuhi syarat oleh KPU tak ingin menyalahkan pihak mana pun dalam sengketa pilkada ini.
Pasangan itu hanya ingin menggunakan haknya sesuai Peraturan Bawaslu No. 8/2015 untuk untuk dapat dimenangkan di Bawaslu Sumut.
Pihak JR-Ance berharap perkara mereka tak perlu lagi berlanjut hingga ke PTTUN.
“Mudah-mudahan Bawaslu bisa merekomendasikan kita dapat langsung mengikuti pilkada,” ujar Jonni.
Pihaknya optimistis bakal dimenangkan Bawaslu, karena mereka punya materi yang kuat.
Diantaranya tim akan memastikan keaslian ijazah JR yang sempat diragukan legalisasi fotokopi ijazahnya oleh KPU.
“Kita harapkan proses di Bawaslu selesai dalam 14 hari dan Bawaslu bisa memenangkan klien kita,” pungkas Jonni.(GEO/TR)