Home / Berita / Daerah / Medan / Reviews

Kamis, 15 Februari 2018 - 10:51 WIB

Pasangan JR-Ance Yakin Bawaslu Sumut Menangkan Sengketa Pilkada

Pasangan bakal calon JR Saragih dan Ance Selian

Pasangan bakal calon JR Saragih dan Ance Selian

Viewer: 455
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 21 Detik

KompasNasional.com, Medan – Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Jopinus Ramli Saragih-Ance Selian akan mendaftarkan gugatan mereka ke Bawaslu Sumut terkait dengan keputusan KPU Sumut yang membatalkan pencalonan mereka di Pilkada Sumut 2018, pada Selasa (13/2/2018).

KPU Sumut menggagalkan pencalonan JR Saragih-Ance Selian pada Pilkada Sumut karena KPU mendapati permasalahan pada legalisasi fotokopi ijazah SMA JR.

KPU Sumut mendapat surat yang ditandatangani Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang menyatakan mereka tidak pernah melakukan legalisasi terhadap fotokopi itu meskipun JR memegang surat yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang mengakui legalitas ijazahnya.

Baca Juga  Ambisi 1 Juta Rumah Jokowi Masih Jauh Panggang dari Api

Dalam proses sengketa pilkada ini, pihak JR-Ance memberi kuasa kepada Hinca Panjaitan, Hermansyah Hutagalung, Dingin Pakpahan, Jonni Silitonga dan Liberti Sinaga.

“Hari ini, tim kuasa Pak JR dan Ance menyatakan bahwa kami memang akan melakukan upaya hukum,” kata Jonni Silitonga kepada wartawan di kantor DPD Partai Demokrat Sumut, Selasa (13/2/2018).

Pihak JR-Ance bersihkeras akan menuntut haknya dengan cara damai dan santun. Meskipun dinyatakan tak memenuhi syarat oleh KPU tak ingin menyalahkan pihak mana pun dalam sengketa pilkada ini.

Pasangan itu hanya ingin menggunakan haknya sesuai Peraturan Bawaslu No. 8/2015 untuk untuk dapat dimenangkan di Bawaslu Sumut.

Baca Juga  Technician Education Can Fuel Financial Success

Pihak JR-Ance berharap perkara mereka tak perlu lagi berlanjut hingga ke PTTUN.

“Mudah-mudahan Bawaslu bisa merekomendasikan kita dapat langsung mengikuti pilkada,” ujar Jonni.

Pihaknya optimistis bakal dimenangkan Bawaslu, karena mereka punya materi yang kuat.

Diantaranya tim akan memastikan keaslian ijazah JR yang sempat diragukan legalisasi fotokopi ijazahnya oleh KPU.

“Kita harapkan proses di Bawaslu selesai dalam 14 hari dan Bawaslu bisa memenangkan klien kita,” pungkas Jonni.(GEO/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Proyek “Siluman” Tanpa Papan Nama Abaikan UU KIP

Berita

Pmprov Kalbar Gelar Pangan Murah Untuk Masyarakat

Berita

Agar Bisa Dilalui, Satgas Yonif 407/PK Bersama Warga Perbaiki Jalan Rusak*

Daerah

Pasar Horas Siantar Terpantau Jorok dan Bau

Arsip

Harga Emas Antam Melorot Rp 1.000 ke Posisi Rp 582.000 per Gram

Berita

Kegiatan KBM Tatap Muka Langsung di Wilayah Cabdis Pendidikan Siantar-Simalungun Dibatalkan

Berita

Babinsa Koramil 07/Sintang, Kembali Lakukan Pengawalan Terhadap Jenazah Terkonfirmasi covid

Berita

DPRD Kalbar Gelar Paripurna Jawaban Gubernur Atas PU Praksi DPRD Terhadap Raperda APBD TA 2021 Gubernur