KompasNasional.Com, JAKARTA – Hampir satu pekan artis peran dan model Jennifer Dunn (28) mendekam di penjara khusus, akibat kasus penyalahgunaan narkotika.
Selama sepekan itu lah wanita yang akrab disapa Jedun itu menjalani proses hukum dari penyidik Ditreserse Narkoba Polda Metro Jaya, usai diriny ditangkap.
Kuasa hukum Jedun, Pieter El mengatakan bahwaa kondisi Jedun sudah siap untuk menjalani proses hukum meski sempat mengalami stres dan psikologinya terganggu.
“Iya pastilah stres dan gangguan psikologis. Makanya dua hari terakhir ini kan saya harus selalu bertemu dan banyak ngomong dengan Jedun,” kata Pieter El ketika ditemui di kawasan Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (6/1/2018).
Pieter menambahkan, meski stres, Jedun pun siap menjalani semua proses penyidikan, penyelidikaan, hingga penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) untuk mempertanggungjawabkan kesalahannya saat ini.
“Kondisi Jedun itu sudah siap untuk menghadapi proses hukum termasuk tadi ditahan. Beberapa hari sebelumnya kan saya sudah ketemu dan menjelaskan, beberapa hal pendekatan-pendekatan dan ya memang awalnya agak berat,” ucapnya.
“Sampai detik detik terakhir untuk harus ditahan atau dieksekusi itu saya masih meyakinkan untuk secara mental siap menghadapi itu dan kelihatan tadi Jedun siap untuk menjalani proses itu. Takutnya tiba tiba pingsan, gimana. Kita kan enggak tahu,” tambahnya.
Lanjut Pieter, Jedun rupanya berharap dirinya bisa di rehabilitasi karena ia mengakui mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu itu untuk diri sendiri dan bukan untuk diperjualbelikan.
“Ya kami mau yang terbaik artinya kan sementara ini proses hukumnya itu kan 20 hari ke depan itu statusnya sebagai tahanan,” katanya.
Dalam waktu 20 hari ini dia akan berkoordinasi, bertemu dengan keluarganya, mana yang terbaik, yang diinginkan keluarga maupun Jedun.
“Yah dia (Jedun) mau dan berharap direhabilitasi,” ujar Pieter El.
Diberitkan sebelumnya, Jennifer Dunn ditangkap kepolisian karena telah memesan narkoba jenis sabu-sabu, kepada FS, seorang bandar yang lebih dulu ditangkap polisi.
Dari FS, polisi mengetahui bahwa Jedun memesan sabu-sabu dengan berat 0,6 gram.
Ketika ditangkap di kediamannya, di kawasan Pela Mampang, Jakarta Selatan, Minggu (31/12/2017) pukul 17.30 WIB, Jedun mengaku sudah mengkonsumsi sabu-sabu tersebut.
Kasus narkotika rupanya bukan pertama kali bagi Jedun. Sebelumnya di than 2005, dirinya pernah ditangkap aparat kepolisian karena kasus narkoba.
Setelah itu, untuk kedua kalinya Jedun juga ditangkap polisi dengan kasus yang sama.
Kemudian, kasus yang sama ia alami ketika menjelang pergantian tahun. Jedun ketiga kalinya ditangkap karena narkoba.[TBC/TR]