Home / Berita

Selasa, 9 Maret 2021 - 07:50 WIB

Tekan Angka Penularan Covid-19, Pemko Siantar Terapkan PPKM Skala Mikro

Viewer: 436
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 41 Detik

Kompas Nasional l Siantar | Kota Siantar menjadi salah satu daerah rawan penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Untuk menekan angka penularan, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) meminta Walikota Siantar melakukan pembatasan kegiatan masyarakat skala mikro.

Menyikapi tujuan dari permintaan Gubsu tersebut, mulai besok, 9 Maret 2021 hingga 23 Maret 2021 di Kota Siantar diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro, dengan harapan mampu menekan penyebaran Covid-19.

Hal ini disampaikan Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Siantar, Daniel Siregar kepada jurnalis, Senin (8/3/21) di Ruangan Asisten I Sekretarian Daerah Pemko Siantar.

Rapat itu diikuti Asisten I Titonica Zendrato, Daniel Siregar yang juga Plt Kepala Pelaksana BPBD Kota Siantar, para camat se Kota Siantar, Kasatpol PP Kota Siantar Robert Samosir dan lainnya.

Kesimpulan pembatasan kegiatan masyarakat, mulai besok hingga 2 minggu kedepan, disimpulkan pada rapat yang digekar di Ruangan Asisten I tersebut. Sementara, masa 2 minggu pembatasan disesuaikan dengan masa inkubasi Covid-19 selama 14 hari.

Disebut Daniel, PPKM yang akan diterapkan mulai besok, akan ditetapkan melalui keputusan Walikota Siantar, Dr H Hefriansyah SE MM. 

Baca Juga  Peran Pemuda Jadi Langkah Taktis Dalam Pemberantasan Narkoba

“Drafnya sedang kita ajukan ke Walikota untuk ditanda tangani. Direncanakan diberlakukan 2 minggu. Mulai besok. Dari tanggal 9 Maret hingga 23 Maret 2021. Karena kan, hitungannya 14 hari dari masa inkubasi,” ujar Daniel Siregar.

Katanya, PPKM diberlakukan di seluruh kecamatan yang ada di Kota Siantar. Pada kurun waktu 14 hari, pelaksanaan PPKM akan dilakukan dengan cara persuasif. Dimana masyarakat dan pemilik usaha dihimbau untuk taat prokes dan jam operasional yang ditetapkan di dalam PPKM.

Dalam penjelasannya, dimasa 2 minggu ini, akan ada posko kecamatan dan posko kelurahan, guna mengawasi pelaksanaan PPKM di Kota Siantar. Posko kecamatan akan melibatkan aparat TNI – Polri, tokoh masyarakat, perangkat kecamatan dan lainnya.

Sedangkan posko kelurahan akan diisi personil Babinsa (TNI), Babinkamtibmas (Polri), ketua-ketua RT dan RW, tokoh masyarakat, tokoh agama dan perangkat kelurahan. “Nantinya mereka yang di posko inilah yang mengawasi pelaksanaan PPKM,” ucapnya.

Pada PPKM besok, adapun pembatasan kegiatan masyarakat yang diberlakukan, sebagian diantaranya, pembatasan kapasitas pengunjung restoran (rumah makan) maksimal 50 persen dari siatuasi normal, dan sudah harus tutup jam 21.00 WIB.

Baca Juga  Jasad Sopir Taksi Online Ditemukan di Taman Nasional Gunung Halimun Salak



Sedangkan untuk usaha hiburan malam seperti karaoke dan lainnya, selain kapasitas pengunjung 50 persen dari situasi normal, jam operasionalnya hingga pukul 22.00 WIB. Sehingga, usaha hiburan malam, harus sudah tutup pada jam 22.00 WIB.

“Pengaturan kegiatan pembatasan, seperti restoran 50 persen dari kapasitas normal. Jam operasional restoran hingga jam 21.00 WIB.
Tempat hiburan malam sampai jam 22.00 WIB,” katanya.

Untuk itu, para pengusaha dan pengelola hiburan malam diharapkan untuk memiliki kesadaran dan mampu bekerja sama dengan Pemko Siantar untuk menekan penularan Covid-19 dimasa PPKM.

Masih kata Daniel , dengan PPKM selama 14 hari nanti, targetnya, Kota Siantar tidak lagi berada di zona orange. Atau sudah berada di zona kuning. Apalagi, sebutnya, Kota Siantar saat ini kondisinya sedang menuju ke zona kuning dan ada beberapa kelurahan yang sudah berada di zona hijau.

“Inikan kita sudah keluar dari zona merah. Menjadi zona orange menuju ke kuning. Kita harapkan dalam dua minggu ini bisa ditekan. Kita coba untuk bisa ke zona kuning. Target supaya ke zona kuning. Sudah ada beberapa kelurahan yang masuk zona hijau,” ungkapnya.

Penulis : Toni T

Editor    :  N Pakpahan.

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

DPRD Kabupaten Nias Selatan gelar Paripurna penyampaian Keputusan Pimpinan DPRD atas penyempurnaan terhadap 2 (dua) Ranperda

Berita

Wawako Padang Sidempuan Hadiri HUT TNI Ke- 77 di Sipirok

Berita

Polisi Periksa Tukang Bakso yang Terekam CCTV Ludahi Mangkok Pembeli

Berita

Kodam XII/Tpr Gelar Tradisi Penyambutan Kasdam Baru

Berita

Kampanye Akbar Pilkada Jakarta Digelar Hari Ini, Polisi Imbau Pendukung Tertib

Berita

Tindak-Lanjuti SK Bupati Taput, Tim Terpadu Penertiban KJA Lakukan Sosialisasi.

Berita

Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Bupati Harap Kerjasama IPB dan Pemkab Tapsel Terus Terjalin

Berita

Wanita Muda Culik 2 Bocah Kakak Beradik, Motifnya Bikin Hati Terenyuh