Kompas Nasional l Siantar | Kota Siantar
menjadi salah satu daerah rawan penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Untuk menekan angka penularan, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) meminta Walikota
Siantar melakukan pembatasan kegiatan masyarakat skala mikro.
Menyikapi tujuan dari permintaan Gubsu tersebut, mulai besok, 9 Maret 2021
hingga 23 Maret 2021 di Kota Siantar diterapkan Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro, dengan harapan mampu menekan
penyebaran Covid-19.
Hal ini disampaikan Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota
Siantar, Daniel Siregar kepada jurnalis, Senin (8/3/21) di Ruangan Asisten I
Sekretarian Daerah Pemko Siantar.
Rapat itu diikuti Asisten I Titonica Zendrato, Daniel Siregar yang juga Plt
Kepala Pelaksana BPBD Kota Siantar, para camat se Kota Siantar, Kasatpol PP
Kota Siantar Robert Samosir dan lainnya.
Kesimpulan pembatasan kegiatan masyarakat, mulai besok hingga 2 minggu kedepan,
disimpulkan pada rapat yang digekar di Ruangan Asisten I tersebut. Sementara,
masa 2 minggu pembatasan disesuaikan dengan masa inkubasi Covid-19 selama 14
hari.
Disebut Daniel, PPKM yang akan diterapkan mulai besok, akan ditetapkan melalui
keputusan Walikota Siantar, Dr H Hefriansyah SE MM.
“Drafnya sedang kita ajukan ke
Walikota untuk ditanda tangani. Direncanakan diberlakukan 2 minggu. Mulai
besok. Dari tanggal 9 Maret hingga 23 Maret 2021. Karena kan, hitungannya 14
hari dari masa inkubasi,” ujar Daniel Siregar.
Katanya, PPKM diberlakukan di seluruh kecamatan yang ada di Kota Siantar. Pada
kurun waktu 14 hari, pelaksanaan PPKM akan dilakukan dengan cara persuasif.
Dimana masyarakat dan pemilik usaha dihimbau untuk taat prokes dan jam
operasional yang ditetapkan di dalam PPKM.
Dalam penjelasannya, dimasa 2 minggu ini, akan ada posko kecamatan dan posko
kelurahan, guna mengawasi pelaksanaan PPKM di Kota Siantar. Posko kecamatan
akan melibatkan aparat TNI – Polri, tokoh masyarakat, perangkat kecamatan dan
lainnya.
Sedangkan posko kelurahan akan diisi personil Babinsa (TNI), Babinkamtibmas
(Polri), ketua-ketua RT dan RW, tokoh masyarakat, tokoh agama dan perangkat
kelurahan. “Nantinya mereka yang di posko inilah yang mengawasi pelaksanaan
PPKM,” ucapnya.
Pada PPKM besok, adapun pembatasan kegiatan masyarakat yang diberlakukan,
sebagian diantaranya, pembatasan kapasitas pengunjung restoran (rumah makan)
maksimal 50 persen dari siatuasi normal, dan sudah harus tutup jam 21.00 WIB.
Sedangkan untuk usaha hiburan malam seperti karaoke dan lainnya, selain
kapasitas pengunjung 50 persen dari situasi normal, jam operasionalnya hingga
pukul 22.00 WIB. Sehingga, usaha hiburan malam, harus sudah tutup pada jam
22.00 WIB.
“Pengaturan kegiatan pembatasan, seperti restoran 50 persen dari kapasitas
normal. Jam operasional restoran hingga jam 21.00 WIB.
Tempat hiburan malam sampai jam 22.00 WIB,” katanya.
Untuk itu, para pengusaha dan pengelola hiburan malam diharapkan untuk memiliki
kesadaran dan mampu bekerja sama dengan Pemko Siantar untuk menekan penularan
Covid-19 dimasa PPKM.
Masih kata Daniel , dengan PPKM selama 14 hari nanti, targetnya, Kota Siantar
tidak lagi berada di zona orange. Atau sudah berada di zona kuning. Apalagi,
sebutnya, Kota Siantar saat ini kondisinya sedang menuju ke zona kuning dan ada
beberapa kelurahan yang sudah berada di zona hijau.
“Inikan kita sudah keluar dari zona merah. Menjadi zona orange menuju ke
kuning. Kita harapkan dalam dua minggu ini bisa ditekan. Kita coba untuk bisa
ke zona kuning. Target supaya ke zona kuning. Sudah ada beberapa kelurahan yang
masuk zona hijau,” ungkapnya.
Penulis : Toni T
Editor : N Pakpahan.







