Home / Berita

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:22 WIB

Teka-teki Amplop Isi Dolar Singapura dari Bupati Kuansing ke Menhut Raja Juli

Raja Juli Antoni

Raja Juli Antoni

Viewer: 4
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 53 Detik

Jakarta, JejakNasional – KPK menemukan barang bukti uang tunai SGD 12 ribu dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby (SA) yang diduga diberikan ke Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Meski telah ditemukan, masih banyak teka-teki terkait amplop isi dolar Singapura itu, Jumat (10/7/2026), uang SGD 12 ribu atau sekitar Rp 168 juta itu disita KPK dari Ketua DPRD Kuansing Juprizal (JUP). Penyitaan dilakukan setelah Juprizal diperiksa sebagai saksi.

KPK menyebut masih banyak hal yang perlu didalami. Antara lain, mengapa uang itu ada pada Juprizal, siapa yang meletakkan amplop saat pertemuan Suhardiman dengan Raja Juli hingga berbagai pertemuan terkait uang itu.

“Ini sebenarnya masih banyak hal-hal yang masih perlu didalami oleh penyidik terkait tadi juga yang ditanyakan. Siapa yang naruh amplop, terus pertemuan-pertemuan seperti apa, itu juga nanti kita tunggu saja perkembangannya karena masih berjalan,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.

Dia mengatakan penyidik juga masih mengusut apakah SGD 12 ribu itu merupakan total uang di dalam amplop dari Bupati Kuansing yang dibalikin Raja Juli atau masih ada uang lainnya. Dia juga menyebut penyidik masih mendalami apakah ada amplop lain.

“Tim juga masih di lapangan untuk memastikan memang, baik pertemuannya, maupun tadi termasuk jumlah-jumlah amplop, tadi jumlah yang dikumpulkan dari petani-petani, hasil sisa hasil usaha tadi, dan kemudian itu dirubah atau berubah bentuk menjadi SGD. Itu menjadi bahan yang memang sedang didalami oleh penyidik,” jelas Taufik.

Baca Juga  Ketua MK Tegur KPU Sumut: Ini Pengadilan, Kalau Ngomong Harus Ada Bukti

Kini, kata Taufik, uang SGD 12 ribu yang diduga dikembalikan oleh Raja Juli tersebut telah disita. KPK menjamin akan mengusut tuntas kasus ini.

Menhut Buka Suara soal Amplop

Perihal amplop ini sendiri sebelumnya dijelaskan sendiri oleh Raja Juli pada Jumat (3/7/2026). Raja Juli bercerita ada amplop yang ditinggalkan oleh Bupati Kuantan Singigi, Suhardiman Amby, usai keduanya bertemu pada 2 Juni 2026.

Raja Juli mengatakan ajudannya mengembalikan amplop tersebut ke Bupati Kuansing pada 12 Juni 2026. 17 hari kemudian, Suhardiman kena OTT.

Pada Jumat (3/7/2026), Raja Juli melaporkan pengembalian gratifikasi amplop tersebut ke KPK. Hingga kini, KPK masih melakukan analisis atas pelaporan tersebut yang waktunya memakan 30 hari kerja.

“KPK khususnya di Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik punya waktu 30 hari kerja juga untuk melakukan analisis dan verifikasi atas laporan tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).

Analisis dilakukan untuk menilai kaitan pemberian amplop dengan penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuansing Suhardiman Amby. KPK membuka peluang memanggil Raja Juli untuk dimintai klarifikasi.

Baca Juga  Mengulik Fenomena Air Berwarna Cokelat di Seputaran Anak Krakatau

“Tentunya dalam proses analisis dan verifikasi, tim juga akan berkoordinasi dengan pihak internal KPK apakah ini ada kaitannya dengan penindakan yang sedang berjalan, atau seperti apa irisannya tentu itu juga menjadi materi dalam proses analisis di ranah pencegahan,” ucapnya.

Kasus Suhardiman Amby

Suhardiman Amby ditetapkan sebagai tersangka suap. Suhardiman diduga menerima suap mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 2 miliar untuk memilih Zulkarnain sebagai Sekda.

KPK juga mengungkap Suhardiman pernah menerima mobil Mitsubishi Pajero Sport dari Zulkarnain saat masih menjabat Plt Bupati. Suhardiman menjadi Plt Bupati Kuansing usai Andi Putra yang menjabat Bupati kena OTT pada 2021.

Total ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Berikut ini daftarnya:

1. Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing
2. Zulkarnain selaku Sekda Kuansing
3. Ardiles selaku Dirut PT MIC.

KPK menyebutkan ada dugaan penerimaan lain Suhardiman. KPK menduga Suhardiman menerima uang dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) yang beranggotakan para petani untuk mengurus alih fungsi hutan.

Izin alih fungsi sendiri berada di Kemenhut. Sementara itu, pemda punya kewenangan pada rekomendasi teknis.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Pidato Bupati Terhadap RPD Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kapuas Hulu TA 2021

Berita

Bupati Tapsel Bersilaturahmi ke Petugas Pengamanan di Aek Sijorni

Berita

Wujud Dukungan ke UIN Syahada, Pemkab Tapsel Hibahkan 4 Ha Lahan di Sipirok

Berita

DPRD Kota Pematangsiantar Ungkap Dugaan Korupsi Dana BOS

Berita

Tanpa Protokol COVID-19 Angota TNI-Polantas dan Mayarakat Tolong Seorang Ibu yang Tergeletak di Pinggir Jalan

Berita

Bupati Tapsel Mendukung Hasil Musrenbang Pemprov Sumut

Berita

Polda Metro Tunda Tes Psikologi Pembuatan SIM Baru

Berita

Wawako Buka Acara Pembentukan Satuan Relawan Kebakaran Kota Psp