Viewer: 950
0 0

Home / Berita / Daerah

Selasa, 21 Juli 2020 - 11:54 WIB

DPRD Kota Pematangsiantar Ungkap Dugaan Korupsi Dana BOS

Viewer: 951
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 9 Detik

Kompas Nasional l Siantar
Anggota DPRD Kota Pematangsiantar menggelar rapat paripurna Senin(20/07/2020) yang nembahaa Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan (LPJP) APBD Tahun Anggaran 2019. 

Sidang Paripurna yang dipimpin ketua DPRD Timbul Lingga yang didampingi Wakil Ketua DPRD Ronald Tampubolon dan di hadiri Walikota Pematangsiantar Hefriansyah.

Salah satu agenda yang penting menjadi sorotan dalam sidang paripurna DPRD kali ini adalah penggunaan dana Bantuan operasional Sekolah (BOS).

Dalam pemandangan umum Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan Astronod Nainggolan menyoroti adanya dugaan korupsi penggunaan dana BOS anggaran tahun 2019. 

Dimana fraksi ini melihat dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (LHP-BPK) ada kelebihan pembayaran sebesar Rp 860 juta, yang tidak dapat dikoreksi. Dana  sejumlah Rp 1, 5 miliar yang belum dilengkapi bukti pertanggungjawaban sesuai ketentuan.

Astronod Nainggolan menambahkan, berdasarkan LHP BPK, ternyata Kepala Sekolah (Kepsek) dari SMPN 1 sampai 13 terindikasi menyalahgunakan dana BOS. 

Baca Juga  Cegah Peredaran Narkoba, Lapas kelas IIA Pematangsiantar Kembali Gelar Razia Rutin Terhadap WBP

Adapun rincian dana BOS belanja lebih di Kepsek SMPN 3 sebesar Rp 198.874. 990. Kepsek SMP 4 sebesar Rp 183.699.400. Kepsek SMPN 5 sebesar Rp 207.059.000. Kepsek SMPN 7 sebesar Rp 164.642.000. Kepsek SMPN 8 sebesar Rp 13.073.000 dan Kepsek SMP 12 sebesar Rp 92.921.000. Totalnya menjadi Rp 860 juta.

Kemudian, belanja dari dana BOS yang tidak diyakini kebenaran penggunaannya atau fiktif berada di SMPN 1, SMPN 2 dan SMPN 6 sampai SMPN 11 serta SMPN 12 sebesar Rp 1.518.038.5000. “

Pertanggungjawaban dana BOS tidak sesuai dengan kondisi nyatanya, juga belanja dana BOS tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban sesuai ketentuan.

Jika ditotalkan keseluruhan jumlah semua dana BOS yang bermasalah ini adalah sebesar RP 2.378.308.050,” ucap Astronod Nainggolan.

Untuk dugaan ini, kata Astronod Nainggolan, yang paling bermasalah disini adalah Kepsek SMPN 7 dan SMPN 8, dimana mereka terlibat dalam penyimpangan dengan dua modus operandi.

Baca Juga  DANREM 121/ABW PIMPIN OLAHRAGA LARI JALANAN SEPUTARAN KOTA SINTANG

Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan dana tersebut paling lambat 60 hari setelah turunnya LHP BPK tersebut. 

“Kami meminta Walikota Pematangsiantar dalam hal ini Dinas Pendidikan melakukan evaluasi besar-besaran terhadap semua kepala sekolah dari ke 13 SMPN tersebut,” jelasnya.

Astronod juga menyoroti pembayaran belanja modal jalan, irigasi dan jaringan kepada penyedia jasa sebesar Rp 4,1 miliar atas kekurangan volume pekerjaan yang belum dipulihkan dan angka tersebut tidak dapat dikoreksi. 

Untuk itu, Fraksi PDI Perjuangan menegaskan soal sangat perlunya pembenahan yang sungguh-sungguh dalam pengendalian internal keuangan Pemko Pematangsiantar dan kepatuhan atas ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya dalam hal pengelolaan keuangan.

Diakhir pandangan umum, fraksi PDI Perjuangan meminta kepala daerah untuk memberikan penjelasan.

Penulis : Toni Tambunan

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Perjuangan Babinsa Kayan Hilir, Lewati Medan Sulit Demi Pelayanan Masyarakat di Puskesmas

Berita

Di Wilkum Polres Psp Penyalahgunaan Narkoba Selama Tahun 2020 Meningkat Cukup Signifikan

Berita

Tumbuhkan Semangat Belajar, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Berikan Hadiah Kepada Siswa Berprestasi

Berita

Ayi Rianto Gantikan Didik Sadikin Sebagai Kepala BPKP Provinsi Kalimantan Barat

Berita

Paduan Suara Kategori Anak Kota  Pematangsiantar Raih Juara Pertama Pesparawi Sumut 2021

Berita

Kerap Gagal dalam Eksekusi Penalti, Begini Penjelasan Messi

Berita

Ide Prabowo Bentuk ‘Presidential Club’ Dijawab Demokrat dan PDIP

Berita

Rancangan Perda Larangan Penggusuran Rumah Penduduk tanpa Penyediaan Rumah Pengganti