Kompas Nasional l Siantar
Anggota DPRD Kota Pematangsiantar menggelar rapat paripurna Senin(20/07/2020) yang nembahaa Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan (LPJP) APBD Tahun Anggaran 2019.
Sidang Paripurna yang dipimpin ketua DPRD Timbul Lingga yang didampingi Wakil Ketua DPRD Ronald Tampubolon dan di hadiri Walikota Pematangsiantar Hefriansyah.
Salah satu agenda yang penting menjadi sorotan dalam sidang paripurna DPRD kali ini adalah penggunaan dana Bantuan operasional Sekolah (BOS).
Dalam pemandangan umum Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan Astronod Nainggolan menyoroti adanya dugaan korupsi penggunaan dana BOS anggaran tahun 2019.
Dimana fraksi ini melihat dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (LHP-BPK) ada kelebihan pembayaran sebesar Rp 860 juta, yang tidak dapat dikoreksi. Dana sejumlah Rp 1, 5 miliar yang belum dilengkapi bukti pertanggungjawaban sesuai ketentuan.
Astronod Nainggolan menambahkan, berdasarkan LHP BPK, ternyata Kepala Sekolah (Kepsek) dari SMPN 1 sampai 13 terindikasi menyalahgunakan dana BOS.
Adapun rincian dana BOS belanja lebih di Kepsek SMPN 3 sebesar Rp 198.874. 990. Kepsek SMP 4 sebesar Rp 183.699.400. Kepsek SMPN 5 sebesar Rp 207.059.000. Kepsek SMPN 7 sebesar Rp 164.642.000. Kepsek SMPN 8 sebesar Rp 13.073.000 dan Kepsek SMP 12 sebesar Rp 92.921.000. Totalnya menjadi Rp 860 juta.
Kemudian, belanja dari dana BOS yang tidak diyakini kebenaran penggunaannya atau fiktif berada di SMPN 1, SMPN 2 dan SMPN 6 sampai SMPN 11 serta SMPN 12 sebesar Rp 1.518.038.5000. “
Pertanggungjawaban dana BOS tidak sesuai dengan kondisi nyatanya, juga belanja dana BOS tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban sesuai ketentuan.
Jika ditotalkan keseluruhan jumlah semua dana BOS yang bermasalah ini adalah sebesar RP 2.378.308.050,” ucap Astronod Nainggolan.
Untuk dugaan ini, kata Astronod Nainggolan, yang paling bermasalah disini adalah Kepsek SMPN 7 dan SMPN 8, dimana mereka terlibat dalam penyimpangan dengan dua modus operandi.
Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan dana tersebut paling lambat 60 hari setelah turunnya LHP BPK tersebut.
“Kami meminta Walikota Pematangsiantar dalam hal ini Dinas Pendidikan melakukan evaluasi besar-besaran terhadap semua kepala sekolah dari ke 13 SMPN tersebut,” jelasnya.
Astronod juga menyoroti pembayaran belanja modal jalan, irigasi dan jaringan kepada penyedia jasa sebesar Rp 4,1 miliar atas kekurangan volume pekerjaan yang belum dipulihkan dan angka tersebut tidak dapat dikoreksi.
Untuk itu, Fraksi PDI Perjuangan menegaskan soal sangat perlunya pembenahan yang sungguh-sungguh dalam pengendalian internal keuangan Pemko Pematangsiantar dan kepatuhan atas ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya dalam hal pengelolaan keuangan.
Diakhir pandangan umum, fraksi PDI Perjuangan meminta kepala daerah untuk memberikan penjelasan.
Penulis : Toni Tambunan






