Kompasnasional.com.id.Toba, | Peristiwa pemukulan terhadap Ketua Raja Bius Motung Sabar Manurung pada 11/12/2020 di Kantor Kepala Desa Motung, Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba, menjadi pemicu amarah warga Motung hingga mereka mendatangi Kantor Kejaksaan, Kantor Pengadilan sebagai lembaga penegak hukum di kabupaten Toba, Rabu 7/3 sekitar pukul 11.00.
Kedatangan warga Motung tersebut mencari dan meminta keadilan atas pemukulan terhadap Raja Bius Motung dengan berorasi sambil membentangkan foto korban. Walaupun dalam cuaca panas, tetapi warga Motung ini terus berorasi menggunakan pengeras suara, mempertanyakan ; kenapa Jaksa tidak menahan para tersangka ?, sementara pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah KUHAP Pasal 351 junto 170, dengan ancaman pidana di atas 4 tahun penjara, sementara menurut pihak Kejaksaan yang disampaikan Kanit Intel Kejaksaan Negeri Balige Gilbert Sitindaon,SH dan Kasubbagbin Charles Hutabarat,SH setelah menerima utusan warga di AULA Kejari Toba, mengatakan bahwa pihak kejaksaan telah melakukan penahanan rumah terhadap ketiga pelaku.tutur Charles.
Namun demikian,bila disebut ” Penahanan ” ada tiga jenis,pertama afalah tahanan penjara, kedua tahanan rumah, ketiga tahanan kota.
Salah satu dari ketiga bentuk penahanan ini telah kami lakukan,tegas Charles yaitu “Tahanan Rumah” kepada ketiga pelaku dan wajib lapor 2 ( dua) kali dalam satu minggu tutur Charles Hutabatat,SH.
Mengingat masa pandemi saat ini dan mengikuti penetapan Prokes Covid-19, sehingga pilihan Tahanan Rumah kepada pelaku dilaksanakan, Charles Hutabarat,SH juga menyampaikan bahwa jadwal persidangan saja, dilakukan secara Virtual.
Orasi yang disampaikan warga Motung ke pihak Kejaksaan dan Pengadilan meminta agar penahanan terhadap pelaku dilaksanakan, namun Charles menegaskan bahwa penahanan terhafap pelaku ada pada Hakim,tuturnya, karena kasus ini sudah memasuki tahap persidangan ketiga dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban.
Hal senada juga disampaikan Kasi Intel Kejari, Gilbeth Sitindaon,SH, bahwa wewenang penahanan tersangka ada pada Hakim Pengadilan Negeri Balige.
Charles kembali menegaskan bahwa saat ini yang berhak melakukan penahanan adalah Hakim. Apabila Hakim meminta secara tertulis untuk menahan para tersangka, pasti kita tahan.
Namun demikian penjelasan yang diterima utusan warga tetapi para demonstran meduga ada permainan dalam kasus ini, pelaku bisa berkeliaran dan malah melakukan pengancaman terhadap saudara kami yang lain.
Ada apa dengan hukum di Toba, dimana keadilan,tutur warga. Apa karena pihak pelaku punya orang hebat sehingga Jaksa tidak berani menahan pelaku, tanya warga.
Menurut keterangam kepala Desa Motung Gomgom Manurung mengatakan bahwa Peristiwa ini terjadi pada saat rapat dengan Ketua Tim Terpadu kab.Toba yang dalam hal ini diwakili oleh Sekretasis Daerah ( Sekda) di kantor Desa..
Agenda pertemuan pada saat itu mensosialisasikan hasil perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik ( KJPP) atas tanaman tegakan milik warga yang ada di atas lahan BPODT seluas 107 Ha, serta mendengarkan tanggapan warga.
Saat itulah terjadi pemukulan kepada Raja Bius Motung Sabar Manurung, dan saya menyaksikannya sendiri tutur Kepala Desa.
Orasi ini bersamaan dengan sidang mendengarkan keterangan saksi, dan warga tetap menunggu di luar persidangan.
Kepolisian Polres Toba,Polsek Balige dipimpin Kabag OPS Polres Toba AKP POL Jhony Andreas Siregar,SH dengan sikap humanis menjaga ketertiban dan keamanan selama berlangsung demonstrasi warga Motung di depan kantor Pengadilan. ( LamS).





