Home / Berita

Kamis, 1 Mei 2025 - 10:50 WIB

Dua Tahun Beroperasi Tanpa Izin, Hotel Baneara Jadi Sorotan di Samosir

Viewer: 1262
1 2
Terakhir Dibaca:1 Menit, 29 Detik

Samosir Jejaknasional.com – Sebuah hotel bernama Baneara di Desa Partungko Nagijang Kecamatan Harian Kabupaten Samosir menjadi sorotan setelah diketahui telah beroperasi selama dua tahun tanpa mengantongi izin yang sah. Ironisnya, Dinas Perizinan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir terkesan tidak mengambil tindakan tegas terkait pelanggaran ini.

Upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Perizinan Pemkab Samosir selalu menemui jalan buntu. Ketika dihubungi maupun didatangi ke kantor, yang bersangkutan disebut sedang berada di luar. “Sudah dua kali kami datang ke kantor, tapi Kepala Dinas selalu tidak ada di tempat,” ujar salah seorang staf yang enggan disebutkan namanya.

Koordinator Bidang Pelayanan Perizinan, Novalina Sinaga, ketika dikonfirmasi, menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki wewenang untuk melakukan eksekusi. “Wewenang penindakan ada pada Satpol PP,” katanya. Kendati demikian, Novalina mengakui bahwa Dinas Perizinan dan Satpol PP telah turun ke lapangan untuk meninjau keberadaan Hotel Baneara. Namun, hingga berita ini diturunkan, hotel tersebut masih tetap beroperasi.

Baca Juga  Dansatgas Pamtas Yonif 645/Gty Menghadiri Peringatan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW 1444 H 

Lebih lanjut, Novalina mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat teguran kepada pengusaha hotel, namun tidak diindahkan. Situasi ini menimbulkan dugaan adanya kedekatan khusus atau bahkan keterlibatan antara pihak pengusaha dengan oknum di Dinas Perizinan.

Ketika awak media meminta data terkait kasus ini, seperti salinan surat-menyurat, Novalina Sinaga menolak dengan alasan harus ada izin dari Kepala Dinas. Penolakan ini semakin memperkuat kecurigaan akan adanya sesuatu yang disembunyikan dalam lambannya penanganan kasus Hotel Baneara ini.

Baca Juga  Mengantisipasi Lonjakan PPDB Selanjutnya, Kota Pematangsiantar Butuh Tiga SMAN Baru

Masyarakat Samosir kini menanti tindakan nyata dari Pemkab Samosir, khususnya Satpol PP, untuk menegakkan peraturan daerah terkait perizinan. Keberadaan bangunan yang beroperasi tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan daerah dari sisi pendapatan.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Kepala Dinas Perizinan Pemkab Samosir terkait permasalahan ini. Publik berharap agar Pemkab Samosir segera bertindak tegas dan transparan dalam menangani kasus Hotel Baneara ini demi menegakkan supremasi hukum di Kabupaten Samosir.(01/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
20 %
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
20 %
Surprise
Surprise
60 %

Share :

Baca Juga

Berita

Wabup Tapsel, Kepdes Adalah Orang Terpilih Harapan Teladan Rakyat

Berita

Subdenpom XII/1-2 Sanggau Pantau Arus Mudik di Pospam Terpadu Satgas Covid-19 Mukok*

Berita

Mengeluh Tak Enak Badan, Siswi SMP Meninggal Dunia Diduga Karena Kecanduan Game Online

Berita

Peduli Covid-19 DPW Tapsel Serahkan Bantuan Ke Rumah Karantina Simago-mago

Berita

Peringati Hari Jadi Polwan Ke – 72, Kapolda Kalteng Ikuti Syukuran Secara Virtual

Berita

Plt. Wali Kota Pematangsiantar Hadiri Peringatan Hari Epilepsi Sedunia 2022 

Berita

Taja Kodim 0212/TS Lakukan Kegiatan Keberhasilan Di Areal Masjid Al-Hidayah

Berita

Rakor Yang Dilaksanakan Sangat Penting Guna Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 Di Tapsel