Home / Arsip / Arsip 2016 / Nasional / Reviews

Senin, 15 Agustus 2016 - 13:54 WIB

Status WNI Arcandra Otomatis Hilang, 5 Tahun Baru Bisa Kembali Lagi

Viewer: 569
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 47 Detik

Masalah status kewarganegaraan ganda Menteri ESDM Arcandra Tahar terus mencuri perhatian publik. Kementerian Hukum dan HAM mengakui Arcandra sempat memiliki paspor Amerika, namun sudah dikembalikan.

Wakil Ketua Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin menegaskan aturan soal kewarganegaraan Arcandra harus ditegakkan. Jika mengacu Undang-undang, warga negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya, jika memiliki paspor dari negara lain.

Aturan ini, disebut Hasanuddin mengacu pada pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

“Menurut UU, dalam hal penegakan UU, pasal 23 huruf a dikatakan kewarganegaraan hilang secara otomatis ketika WNI itu memiliki atau mengurus kewarganegaraan lain,” kata Hasanuddin di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/8).

“Nah kalau kemudian sekarang beliau masih memiliki paspor Indonesia berarti ada saatnya beliau tetap mempertahankan 2 kewarganegaraan itu,” sambungnya.

Baca Juga  Ada Surat Ancaman Bom, Gegana Sterilisasi Lokasi Konser NCT 127!

Selain itu, lanjut Hasanuddin, status WNI juga akan hilang jika Arcandra telah menyatakan sumpah setia terhadap negara lain. Apabila, Arcandra ingin kembali mendapat status WNI, maka dia harus kembali mendaftar dan melewati sejumlah prosedur.

“Ketika dia menerima WN Amerika maka selesai WNI-nya. Ketika dia mau menjadi WNI maka harus ada waktu minimal 5 tahun ketika dia mendaftar,” tegasnya.

Sebelumnya, Menkum HAM Yasonna H Laoly mengakui Menteri ESDM Arcandra Tahar mempunyai paspor warga negara Amerika Serikat dan Indonesia alias berkewenegaraan ganda. Mengenai status WNI Arcandra, Yassona bisa saja mencabutnya melalui SK Penghilangan Warga Negara Indonesia.

“Kehilangan warga negaraan itu harus diformalkan melalui keputusan menteri. Saya setiap bulan itu menandatangani SK penghilangan warga kenegaraan asing eh warga negara Indonesia atau menerima kewarganegaraan asing menjadi Indonesia. Itu SK Formal jadi secara legal formal belum ada proses pencabutan kewarganegaraan (Indonesia) melalui SK Menkum HAM kepada Pak Arcandra belum ada secara legal formal belum ada pencabutan itu,” kata Yasonna di sela-sela mengisi acara di Lapas Klas II Narkotika, Cipinang, JakartaTimur, Senin (15/8).

Baca Juga  Sentra Pasar Ikan Modern Segera Dibangun di Medan Tanpa APBD

Politikus PDIP itu menambahkan, SK tersebut nantinya bakal dikirim ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk didaftarkan. Yasonna pun membeberkan alasan penunjukan Arcandra jadi menteri Jokowi.

“Beliau (Arcandra) di sini negara memanggil beliau dengan expertise-nya beliau paham betul dengan pertarungan kita sekarang baik pada waktu nasihat beliau di blok Masela maupun kita nanti berhadapan dengan kontrak-kontrak freeport, energi dan tambang lainya,” katanya (mdk|dwk)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Ini Alasan Ratna Sarumpaet Keberatan Evakuasi Korban KM Sinar Bangun Dihentikan

Nasional

DPR Minta Pemerintah Tak Anggap Remeh Deklarasi Benny Wenda

Arsip

Serangan Bom Bunuh Diri di Sekolah Polisi Pakistan, 59 Orang Tewas

Arsip

Polsub Sektor Pangkatan Diduga Kawal Judi

Berita

Puncak Kekecewaan Sopir Angkot atas Penutupan Jalan di Tanah Abang…

Arsip

Facebook Perwira TNI Hina Presiden Jokowi, Begini Reaksi Panglima TNI

Berita

HUT Kota Medan Ke-428, KAI Diskon Harga Tiket
Butuh Duit, Brigadir Polisi Ini Merampok-KompasNasional

Arsip

Butuh Duit, Brigadir Polisi Ini Merampok