Home / Arsip / Arsip 2016 / Korupsi

Jumat, 29 Juli 2016 - 09:23 WIB

Dugaan Penipuan Ramadhan Pohan jadi 2 Kasus: Rp10,8 miliar dan Rp4,5 miliar

Viewer: 569
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 24 Detik

Medan Kompasnasional.com

Mantan Calon Wali Kota Medan Ramadhan Pohan seperti tak henti menerima cobaan. Betapa tidak, politisi Partai Demokrat itu diduga sebagai terlapor dalam dua kasus yang sedang ditangani Polda Sumut.

Ramadhan sebagai terlapor pada kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Pertama, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp4,5 miliar. Dalam kasus itu, Rampo (sapaan akrab Ramadhan Pohan) sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut.

Kasus kedua, Rampo juga terlapor atas kasus dugaan dan penggelapan senilai Rp10,8 miliar. Di kasus kedua ini, polisi masih melakukan penyelidikan.

Baca Juga  Proyek Anak JK “Rampok” Pertamina? Hidup, Abu Nawas!

Bahkan, polisi juga akan menetapkannya sebagai tersangka dalam waktu dekat ini. Sinyal penetapan tersangka itu dalam kasus kedua, diutarakan Kasubdit II/Harta Benda dan Tanah Bangunan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, AKBP Frido Situmorang.

“Akan kita naikkan statusnya menjadi tersangka,” kata Frido, Rabu (27/7).

Namun, Frido tak menyebutkan secara rinci kapan soal penetapan status tersangka tersebut. Menurut dia, penyidik juga akan memanggil Rampo setelah penetapan status tersangka.

Dia menambahkan, pihaknya juga pernah memanggil Rampo sebagai saksi untuk diperiksa dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp10,8 miliar tersebut. Sebelum status tersangka disematkan kepada Rampo, polisi juga lebih dulu akan melaksanakan gelar perkara.

”Minggu-minggu ini, gelar perkara dilaksanakan,” tambah Frido.

Kasus penipuan dan penggelapan Rp10,8 ini berdasarkan laporan RH Br Simanjuntak, warga Jalan Sei Serayu, Medan. Kasus pertama yang menjerat Ramadhan sebagai tersangka berdasarkan laporan Laurenz H Hamonagan Sianipar. Pelapor merupakan putra RH Br Simanjuntak.

Baca Juga  Naas, Kado Sepatu Jelly untuk Anak Malah Membuat Luka

Di laporan pertama, tak hanya Ramadhan yang ditetapkan tersangka. Linda Panjaitan pun ditetapkan tersangka. Soalnya, kata Frido, Linda berperan aktif mengenalkan RP dengan korban dalam kasus Rp4,5 miliar tersebut.”RP (awalnya) tidak kenal dengan korban,” tandas Frido.(kn-ms)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Bunuh 2 Orang Dengan Kopi Sianida, Anton Terancam Bui Seumur Hidup

Arsip

Menyedihkan Lihat Kelakuan Polisi Jadi Rampok dan Bekingi Narkoba
Karena Mabuk Berat, Dua Polisi Tabrak Gereja -kompasnasional

Arsip

Karena Mabuk Berat, Dua Polisi Tabrak Gereja

Berita

Johanes Richard Memberikan Keterangan Bahwa SN dan Senayan Grup Dapat Jatah 7 Persen pada Proyek E-KTP

Arsip

Karir Mario Teguh Tamat, Tiap Ucapkan Kata Bijak, Publik Malah Minta Klarifikasi Anak

Arsip

Para rival beri dukungan untuk Valentino Rossi

Arsip

Uang Rupiah Tidak Memuat Simbol Terlarang

Arsip

Momen-momen Mengharukan Pemakaman Muhammad Ali