Kompas.Nasional I Simalungun
Ketua Komisi Nasional Pemuda Simalungun Indonesia (KNPSI) Jan Wiserdo Saragih mengatakan bahwa putusan MA adalah pintu masuk untuk menyidik eksistensi JR saragih sebagai Bupati Kabupaten Simalungun yang selama ini disebut kebal hukum.
Menurutnya putusan MA itu, tidak hanya semata persoalan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun akan kehilangan kantor dan rumah dinas bupati saja. Tapi lebih dari situ, ini akan berdampak terhadap dugaan korupsi dan kerugian negara, kata Jan Wiserdo kepada kepada Kompasnasional.com pada Rabu (17/06/2020).
“JR Saragih sebagai Bupati Simalungun harus bertanggung jawab secara hukum , karena diduga ada kerugian negara disitu sebesar Rp.30 miliar,'”kata Jan Wiserdo Saragih.
Sejak awal sudah terbukti bahwa Bupati Simalungun JR Saragih sudah melawan hukum karena tanah tersebut sudah terperkara dalam letak sita jaminan. Tetapi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun justru terus melakukan pembangunan di lahan yang sedang berperkara, sebut Jan Wiserdo.
Lebih lanjut Jan Wiserdo menjelaskan, bahwa pasca putusan MA ‘kami sudah laporkan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia,” ungkapnya.
Pasalnya, ada dugaan korupsi mark up pembelian atas lahan dan ada kerugian negara pada pembangunan kantor, rumah, taman dan pagar kantor Bupati Simalungun di Pamatang Raya, sebut Jan Wiserdo.
“Hasil PK ini pintu awal yang membuktikan bahwa pandangan yang menyatakan Bupati Simalungun JR Saragih tidak bisa di kalahkan hukum telah terbantahkan,” pungkas Jan Wiserdo menanggapi Putusan MA atas sengketa tanah tempat Kantor dan rumah dinas Pemkab Simalungun dibangun.
Sebagai informasi, DPRD Simalungun sudah menerima salinan Putusan MA Nomor: 758PK/Pdt/2018 Tanggal 29 Oktober 2018.
“Baru kita terima. Kita masih pelajari dulu ya,” kata Ketua DPRD Simalungun Timbul Jaya Sibarani kepada Kompasnasional.com, pada Rabu (17/086/2020).
Seperti diketahui, putusan MA itu menolak untuk seluruhnya permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Pemkab Simalungun terhadap kepemilikan lahan seluas 28.640 meter2 yang dimenangkan oleh Djasarlim Sinaga selaku pihak penggugat.
Penggugat dalam gugatannya menyebutkan bahwa ia adalah pemilik yang sah atas tanah seluas 28.640 meter2 yang terletak di Hapoltakan Nagori Sondi Raya Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun berdasarkan Surat keterangan Tanah No.593/315/2007 (bukti P1).
Sebagai informasi, di atas lahan tersebut kini telah berdiri rumah dinas dan Kantor Bupati Simalungun.
Salinan putusan MA itu diserahkan langsung oleh Kabag Hukum Pemkab Simalungun Franki Purba ke DPRD Simalungun.
Terkait dengan persoalan itu, Timbul Jaya Sibarani mengatakan, akan memanggil pihak eksekutif untuk rapat dengar pendapat sebagai tindak lanjut menyikapi putusan MA tersebut.
“Dalam rapat nanti, kita akan kupas duduk persoalan. Sebagai pandangan awal, kita melihat kurang cermatnya pembelian tanah,” ujar Sibarani. Lebih lanjut, ketua DPRD Kabupaten Simalungun saat dikonformasi Kompasnasional.com pada Rabu (17/06/2020) mengatakan akan memanggil pihak eksekutif.
Sampai saat ini kita masih mempelajari putusan MA tersebut. Dan akan memanggil pihak eksekutif untuk mempertannyakan proses pembeliah lahan tersebut, kata Timbul Jaya Sibarani.
“Kita akan memanggil eksekutif dan menanyakan apakah pihak eksekutif yang salah atau pihak pemilik tanah”, kata Timbul Sibarani.
Dalam pandangannya, pihak eksekutif akan kita panggil. Sebab pada saat pembelian, kan ada panitianya, sebut Sibarani.
“Karena itu, eksekutif akan kita panggil. Apakah pihak eksekutif dalam arti panitia pembealian lahan yang berbohong atau pemilik lahan yang berbohong,” pungkas Timbul Jaya Sibarani.
Penulis: Nilson pakpahan
Editor : Eljones Simanjuntak, SH








