Home / Berita / Medan / Reviews

Kamis, 3 Mei 2018 - 11:40 WIB

KPU Sumut Batasi Jumlah Pendukung dalam Debat Kandidat Paslon Cagub dan Cawagub Sumut 2018

Kandidat Pilgub Sumut (Foto: Okezone)

Kandidat Pilgub Sumut (Foto: Okezone)

Viewer: 493
0 0
Terakhir Dibaca:40 Detik

KompasNasional.com,Medan | Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara akan melaksanakan debat kandidat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara 2018, Sabtu (5/5).

Pada acara itu, Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea mengatakan, jumlah pendukung dari setiap pasangan calon dibatasi. Ia menyebut, langkah pembatasan itu dilakukan agar debat berjalan kondusif.

Baca Juga  KADIS PERTANIAN HUMBANG HASUNDUTAN ADAKAN SOMASI TERBUKA BERSAMA AWAK MEDIA

“Jadi, masing-masing pasangan calon hanya boleh membawa 150 pendukung saat debat,” kata Mulia kepada Analisadaily.com, Rabu (2/5).

Mulia menjelaskan, ini satu diantara beberapa aturan lainnya yang akan dibahas oleh KPU Sumut bersama seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan debat kandidat.

Baca Juga  Bupati Tapsel :sampai saat ini Sudah 8 Orang Meninggal Dunia di Tapsel Akibat Covid-19

“Hari ini akan kami bahas berbagai aturan teknis bersama pihak hotel dan juga stasiun televisi yang menyiarkannya,” jelasnya.

Sebagai informasi tambahan, debat kandidat Pilgubsu 2018 digelar 3 tahap. Pada 5 Mei 2018, 12 Mei 2018 dan 19 Juni 2018.(Analisa/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati/Wakil Bupati Terpilih Ajak Pejabat Toba Bekerja Sepenuh Hati

Berita

BPJS KESEHATAN BERIKAN PIAGAM KEPESERTAAN KE PEMKAB TOBA

Berita

Vaksinasi Maksimal di Samosir, Sekda Monitoring Pelaksanaannya

Berita

Kapolres bersama Forkopinda Nias Selatan Laksanakan Penanganan Covid – 19 di gedung BKPN Teluk Dalam

Berita

Wadan Satgas Pamtas Yonif 645/GTY Hadiri Pembukaan Turnamen Bola Volly Danlanud Cup 2022

Berita

Koramil 11 BA Kodim 0212 TS Tabur Benih Ikan Di Demplot Yang Telah Dipersiapkan

Berita

Polri Tunjuk Karowabprof Jadi Plh Karopaminal

Berita

Dandim 1203/KTP melepas Prajurit Prabinsa Pindah Kesatuan Baru