KompasNasional.com,Medan | Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara akan melaksanakan debat kandidat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara 2018, Sabtu (5/5).
Pada acara itu, Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea mengatakan, jumlah pendukung dari setiap pasangan calon dibatasi. Ia menyebut, langkah pembatasan itu dilakukan agar debat berjalan kondusif.
“Jadi, masing-masing pasangan calon hanya boleh membawa 150 pendukung saat debat,” kata Mulia kepada Analisadaily.com, Rabu (2/5).
Mulia menjelaskan, ini satu diantara beberapa aturan lainnya yang akan dibahas oleh KPU Sumut bersama seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan debat kandidat.
“Hari ini akan kami bahas berbagai aturan teknis bersama pihak hotel dan juga stasiun televisi yang menyiarkannya,” jelasnya.
Sebagai informasi tambahan, debat kandidat Pilgubsu 2018 digelar 3 tahap. Pada 5 Mei 2018, 12 Mei 2018 dan 19 Juni 2018.(Analisa/TR)