Home / Berita

Selasa, 26 Januari 2021 - 11:49 WIB

Sri Bintang Pamungkas Menggugat PT. Bank Central Asia Tbk (BCA)

Viewer: 491
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 27 Detik

Kompasnasional l Aktivis Sri Bintang Pamungkas resmi menggugat PT Bank Central Asia Tbk (BCA) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sri Bintang meminta uang ganti rugi Rp10 miliar.

Dalam petitum yang dikutip iNews.id, Senin (25/1/2021), BCA bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II menjadi tergugat. Sri Bintang meminta hakim untuk menghukum tergugat.

“Menyatakan menetapkan, bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum,” bunyi petitum.

Gugatan tersebut muncul usai Serifikat Persil Wilis dengan atas nama istri Sri Bintang, Ernalia berada dalam penguasaan BCA. Seharusnya, hak itu berakhir pada 2016.

Sri Bintang juga meminta hakim untuk membatalkan perjanjian perpanjangan kredit tergugat. Dia mengklaim, perjanjian tersebut tanpa pemberitahuan, kehadiran, dan persetujuan tergugat.

Baca Juga  Wagub Kalbar Optimis Penyerapan APBD Sesuai Target

Atas dasar itu, Sri Bintang meminta hakim melakukan sita jaminan (conservatoir beslag) atas Sertifikat Sertifikat Wilis serta membatalkan eksekusi lelang. Selain itu, dia meminta Kantor Pusat BCA ikut disita sebagai jaminan.

“Demi terlindungnya hak Penggugat menetapkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas Gedung Menara BCA di Jalan MH Thamrin Nomor 1, RT/RW 01/05, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10230, untuk selanjutnya segera dikosongkan, atau dalam keadaan tidak dihuni/tidak digunakan,” bunyi petitum.

Terakhir, Sri Bintang meminta ganti rugi kepada tergugat sebesar Rp10 miliar. Rinciannya, aset penggugat terpaksa dijual murah untuk membayar utang debitor Rp2 miliar, kerugian potensi selama menunggu kembalinya Sertifikat Persil Wilis selama lima tahun Rp1 miliar, dan biaya materiil serta bukan materiil selama satu tahun gugatan Rp3 miliar.

Baca Juga  KORAMIL, POLSEK DAN GERAKAN MELIAU PEDULI LAKUKAN AKSI SOSIAL PENGUMPULAN DANA BUAT M. IZAM.

Tak hanya itu, Sri Bintang juga menuntut penggugat untuk membayar Rp100 juta untuk setiap hari penundaan atas putusan. Tuntutan itu harus dilaksanakan terlebih dahulu meski ada proses bantahan, perlawanan, atau banding.

Pendaftaran perkara ke PN Jaksel diajukan pada 4 Januari 2021. Rencananya, sidang perdana digelar pada 1 Februari 2021. (INI/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Walikota Apresiasi Audensi Perwakilan Kepala MTs Dan MA

Berita

Proyek DAK Fisik Pendidikan Diduga Jadi Ajang Korupsi
Foto tangkapan layar video seorang pria pamer kemaluan di Padang

Berita

Heboh Aksi Dosen Pamer Kemaluan ke Mahasiswi di Padang

Berita

Cegah Kenaikan UKT, Mahasiswa UGM Ajukan Uji Materiil Permendikbud 2/2024 ke MA

Berita

Direktur RSUD dr.Ganjar Eko Prabowo Sambut Kunjungan Kasdam XII Tanjungpura Kalbar

Berita

Hadiri Muscab Luar Biasa MPC PP Tapsel, Sekda : Semoga Lahir Pemimpin Hebat

Berita

Agar Tetap Terjaga Kebersihannya, Satgas Pamtas 642 Bersama Warga Kerja Bhakti*

Berita

Bupati Kapuas Hulu Terima Kunjungan Dari Pemda Murung Raya Prov Kalteng.