Kompasnasional.com | Kutacane Aceh tenggara Satuan Tni dan polri Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh tenggara saat ini tengah gencar-gencarnya melakukan penertiban protokol kesehatan, khususnya dalam hal penggunaan masker.bagi melanggar akan terkena sangsi admistrasi Rp.20 /500 ribu rupiah
Hal itu dilakukan pencengahan mulai 14/24 September 2020 untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan guna pencegahan penularan virus covid 19.
Hal ini terbukti, tiap kali menggelar razia jumlah orang yang tidak menggunakan masker di tempat umum terus mengalami peningkatan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP),Kabupaten Aceh Tenggara (Agara), Rahmad Fadli SSTP MSi ketika dikonfirmasi awak media Via selulernya Selasa (15/09/2020), terkait bagi pelaku pelanggaran protokol kesehatan Covid 19 mengatakan, saat ini mereka masih melakukan tahap sosialisasi kepada masyarakat untuk mengikuti protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 guna mencegah penyebaran virus corona di pedesaan dan perkantoran kab.aceh tenggara.
bagi pelaku pelanggaran protokol kesehatan covid 19 nanti diberi sanksi, sesuai Peraturan Bupati (Perbup), nomor 32 tahun 2020, tentang tatanan normal baru penegakan disiplin dan sanksi terhadap pelanggar Prokes Covid-19,sekarang ini, setiap pelanggar Prokes Covid-19 masih mereka lakukan sosialisasi ke Desa Desa dan pusat keramaian lainnya guna mencegah penyebaran virus corona di Bumi Sepakat Segenep Metuah Kutacane.
Lanjutnya Rahmad Fadli,setelah selesai kegiatan sosialisasi dilakukan, hingga seterusnya Satgas Covid-19 Satpol PP Aceh Tenggara akan melakukan penindakan terhadap pelanggaran Prokes Covid-19 guna mencegah dan memutus rantai penyebaran virus corona di pedesaan.
mengimbau kepada masyarakat agar mengikuti protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker ketika keluar rumah serta mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer. Saat ini, pasien terkomfirmasi positif Covid-19 di Aceh Tenggara telah nyata ada dan dapat menyerang siapa saja. Gunakan masker ketika keluar rumah untuk mencegah wabah virus corona, ditambahkan Padli yang kerap disapa demikian.ungkapnya( Pardi)
Kutacane Aceh tenggara
Selasa (15/09/2020)
Penulis : Supardi,SP







