Kompas Nasional I Siantar
Peraturan Wali Kota No 19 Tahun 2020 tentang pencegahan dan penanganan COVID-19 telah dikeluarkan Wali Kota Hefriansyah.
Dalam beberapa poin, Hefriansyah akan menghukum denda bagi warga yang tidak mematuhi protokoler kesehatan COVID-19.
Namun di sisi lain, warga juga banyak yang tidak paham tentang protokoler kesehatan yang dimaksud. Maka dari itu Tajuk Show, program yang fokus sosialisasi COVID-19 mengadakan perlombaan.
“Karena ada beberapa tata cara seperti cuci tangan yang baik, kemudian cara memasang dan melepas masker. Cara batuk yang baik juga masih banyak yang tidak paham,” kata pengarah produksi dr. Jonas Bangun didampingi Sutrisno Dalimunte pada Sabtu (01/08/2020).
Diterangkan Jonas dokter spesialis radiologi ini, perlombaan kreasi protokoler kesehatan itu nantinya akan menjadi acuan bagi masyarakat yang lain, yang belum paham.
“Perlombaan video kreasi itu, untuk umum. Bebas siapa saja yang mau ikut. Tapi ada beberapa poin yang harus disematkan di dalam video, yakni tata cara cuci tangan, penggunaan masker dan etika batuk,” terangnya.
Bagi siapa yang berminat, Jonas menambahkan bisa memposting video kreasi mereka yang maksimal berdurasi 3 menit ke media sosial masing-masing. Kemudian peserta wajib membubuhkan #Kreasiprotokoler dan mention ke fanspage Tajuk Show.
“Untuk total hadiah sebesar Rp 5 juta untuk 3 pemenang. Paling lama video diterima tanggal 12 Agustus 2020 dan pemenang diumumkan 15 Agustus 2020,” jelasnya.
Para pemenang nantinya akan diundang ke upacara perayaan HUT ke-75 RI dan hadiah akan langsung diberikan Wali Kota Pematang Siantar Hefriansyah.
“Dengan cara perlombaan ini, kita harap antusias masyarakat untuk ikut dan lebih mengetahui bagaimana tata cara kesehatan yang baik dan benar,” pungkasnya.
Sebelumnya, Penjabat Sementara (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, Basarin Yunus Tanjung, menuturkan, peraturan tersebut ditandatangani wali kota pada 13 Juli 2020. Kini Perwali masih tahap sosialisasi.
“Itu baru ditandangani Minggu yang lalu, jadi kita akan sosialisasi beberapa Minggu ke depan ini. Kalau sudah kita sosialisasi baru kita terapkan,” kata Basarin kepada media, pada, Minggu (19/07/2020) lalu.
Perwali ini, kata Basarin, dibuat dalam rangka menanggulangi, mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 di Kota Pematangsiantar.
“Dengan ini harapannya kita bisa menegakkan aturan, masyarakat bisa taat Protokoler kesehatan dan bisa virus bisa kita kendalikan penyebarannya,” jelas Basarin.
Kabag Hukum Pemko Pematangsiantar, Herry Oktarizal, menjelaskan dalam pelaksanaan Perwali akan dibentuk Tim pelaksana.
“Nanti rencananya akan dibentuk Tim Gabungan. Tim terdiri dari instansi terkait, termasuk nanti Tokoh Masyarakat,” jelas Herry kepada wartawan di halaman Balai Kota Pematangsiantar, Sabtu (18/07/2020) lalu.
Menurut Herry, Perwali dibuat untuk mencegah, mengendalikan dan menangani penyelenggaraan Covid-19 di Pematangsiantar.
Selain itu, ada penerapan sanksi bagi warga yang melanggar protokol kesehatan.
Sanksi dalam Perwali
Pada Bab VIII pasal 48 ayat (4) Perwali No 9 Tahun 2020, untuk setiap orang yang tidak mengikuti protokoler kesehatan dikenakan denda administratif dengan besaran paling sedikit Rp 50. 0000 dan paling banyak Rp 250.000.
Kemudian, setiap badan hukum, instansi, korporasi yang tidak melaksanakan protokol kesehatan di lingkungan kerja atau tempat usaha dikenai denda administratif paling sedikit Rp 500.000 dan paling tinggi Rp 5 juta.
“Sanksi itu mulai teguran lisan, teguran tulisan, pencabutan izin sampai denda administratif. Kalau berulang, baru kita denda. Karena nanti ada surat tanda bukti pelanggaran (STBP),” jelas Herry.
Di sisi lain, Wali Kota Hefriansyah disarankan untuk mengubah Perwali No 9 Tahun 2020 tersebut.
Warga menilai, sanksi yang diberikan seharusnya lebih terperinci, sehingga penerapannya tidak sebatas adminitratif dan denda.
“Hal ini sangat penting untuk menilai pemberian sanksi secara obyektif dan bukan berdasarkan like or dislike dalam penerapan di lapangan,” ucap seorang warga Kecamatan Siantar Barat, Ferry Simarmata.
Selain itu, ia menilai dalam Perwali seharusnya diatur protokol kesehatan bagi pengunjung yang datang ke Kota Pematangsiantar.
Penulis: Nilson Pakpahan







